Di dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar kata Franchising atau franchise tetapi tidak mengetahuinya secara jelas. Disini saya akan coba menjelaskan lebih detail mengenai sejarah franchising dan apa saja terdapat didalamnya. Kata franchising (franchise) itu sendiri berasal dari bahasa Perancis yaitu “franchir” yang artinya dibebaskan dari pemberian upeti, pajak. Namun seiring jaman pengertian franchise berubah menjadi pemberian ijin dalam pemakaian nama atau merek dagang. Franchise merupakan suatu bentuk strategi usaha yang bertujuan untuk memperlebar jangkauan usaha dalam meningkatkan pangsa pasar dan penjualan. Franchise merupakan sebuah perkawinan bisnis yang sudah ada (franchisor) dan pendatang baru di dunia bisnis (franchisee).
Dalam dunia bisnis, istilah Franchise atau waralaba adalah suatu pemberian sebuah lisensi oleh suatu pihak (perorangan atau perusahaan) sebagai pemberi Franchise kepada pihak lain sebagai penerima franchise untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagangnya dengan menggunakan keseluruhan system bisnisnya. Pemberi franchise diebut franchisor sedangkan penerima franchise disebut franchisee.
Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan franchise komersial:
1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan hanya sebagian.
2. Franchise komersial, terdiri dari:
• Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
• Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
.
Sejarah Franchise sendiri pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an.
Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata Franchise sendiri bermakna "kebebasan" (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalti, seperti layaknya bentuk Franchise saat ini.
Di Amerika Serikat sendiri, Franchise mengalami booming pada tahun 60-70an setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2. Pada saat itu, banyak terjadi praktek penipuan bisnis yang mengaku sebagai Franchise, salah satunya dengan cara menjual sistem bisnis Franchise yang ternyata belum teruji keberhasilannya di lapangan. Selain itu, Franchisor pun lebih fokus untuk menjual Franchise milik mereka dibandingkan membangung dan menyempurnakan sistem bisnis Franchisenya. Banyak investor baru yang gagal oleh modus seperti ini, hal ini menjadi salah satu pendorong terbentuknya IFA (International Franchise Association) pada tahun 1960.
Salah satu tujuan didirikannya IFA adalah untuk menciptakan iklim industri bisnis Franchise yang dapat dipercaya, oleh karenanya IFA menciptakan kode etik Franchise sebagai pedoman bagi anggota-anggotanya. Walau begitu, kode etik Franchise masih perlu didukung oleh perangkat hukum agar dapat memastikan tiap-tiap pihak dalam industri ini terlindungi. Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap Franchisor yang akan memberikan penawaran peluang waralaba kepada publik untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular). UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai peluang bisnis Franchise yang ditawarkan, seperti: sejarah bisnis, pengelola, hal yang berkaitan dengan hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari perjanjian Franchise. Selain itu daftar nama, alamat dan nomor telepon dari pemilik Franchise adalah informasi yang diwajibkan. UFOC bertujuan untuk menyampaikan informasi yang cukup mengenai perusahaan untuk membantu calon Franchisee dalam mengambil keputusan.
Selain definisi dan perkembangan franchise menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi dan perkembangan-perkembangan franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. IPPM mengartikan franchise sebagai “Waralaba” (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti “Lebih Untung”. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia. Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, salah satunya adalah yang termasuk pelopor waralaba lokal yaitu Es Teler 77.
Pada tahun 1991 berdiri Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) sebagai wadah yang menaungi pewaralaba dan terwaralaba. Diharapkan dengan berdirinya AFI ini dapat tercipta industri waralaba yang kuat dan dapat menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasiskan usaha kecil dan menengah. Konsep franchise pertama kali berkembang di Indonesia pada tahun 1970an, dengan berdirinya KFC, Swensen, dan Shakey Pisa yang kemudian diikuti oleh Burger King dan Seven Eleven. Pada tahun 1990,melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik, politik yang stabil dan keamanan yang terjamin, para investor dari luar negeri mulai melirik Indonesia dan di sini, franchise asing mulai booming di pasar Indonesia .
Pada tahun 1992, di Indonesia terdapat 29 franchise yang berasal dari luar negeri dan 6 franchise lokal, dan secara keseluruhan, di Indonesia tersebar sekitar 300 outlet. Pada tahun 1997, jumlah franchisor meningkat hingga 265 franchise, di mana terdapat 235 franchise internasional dan 30 franchise lokal. Dan jumlah keseluruhan outlet adalah 2000. Pada tahun 1997, terjadi krisis moneter di Indonesia. Pada saat ini, diikuti oleh krisis ekonomi dan politik di Indonesia pada tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya industri franchise di Indonesia. Banyak franchisor asing yang meninggalkan Indonesia dan hampir sekitar 500 outlet yang tutup oleh karena kondisi yang tidak mendukung ini. Pada saat itu, jumlah franchise dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia menurun dari 230 hingga 170-180 franchise. Tetapi justru pada saat ini, franchise lokal mulai memadati pasar franchise Indonesia dari 30 meningkat hingga 85 merek produk yang berkembang. Hingga saat ini, franchise lokal berkembang hingga 360 merek produk, di mana terdapat 9000 outlet, baik sebagai franchisee ataupun company owned.
Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya). Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
Franchising atau waralaba tidak hanya berkembang dibidang makanan saja, akan tetapi juga di bidang Telematika atau Information & Communication Technology, juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama, Sinotif), terutama taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success, Townfor Kids), Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English), dll. Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1.Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Contohnya adalah Mc Donald
McDonald's Corporation NYSE: MCD (di Indonesia terkenal dengan sebutan McD, dibaca Mek-di) adalah rangkaian rumah makan siap saji terbesar di dunia. Hidangan utama di restoran-restoran McDonald's adalah hamburger, namun mereka juga menyajikan minuman ringan, kentang goreng, filet ayam dan hidangan-hidangan lokal yang disesuaikan dengan tempat restoran itu berada. Restoran McDonald's pertama didirikan pada tahun 1940 oleh dua bersaudara Dick dan Mac McDonald, namun kemudian dibeli oleh Ray Kroc dan diperluas ke seluruh dunia. Sampai pada tahun 2004, McDonald's memiliki 30.000 rumah makan di seluruh dunia dengan jumlah pengunjung rata-rata 50.000.000 orang dan pengunjung per hari dan rumah makan 1.700 orang. Lambang McDonald's adalah dua busur berwarna kuning yang biasanya dipajang di luar rumah-rumah makan mereka dan dapat segera dikenali oleh masyarakat luas.
Restoran McDonald's pertama di Indonesia terletak di Sarinah, Jakarta dan dibuka pada 23 Februari 1991. Berbeda dari kebanyakan restoran McDonald's di luar negeri, McDonald's juga menjual ayam goreng dan nasi di restoran-restorannya di Indonesia. Bisnis perusahaan ini dimulai di tahun 1940 dengan dibukanya sebuah restoran oleh Dick dan Mac McDonald, di San Bernardino, California. Mereka memperkenalkan "Speedee Service System" pada tahun 1948, yang kemudian menjadi pinsip dasar restoran siap-saji moderen. Maskot awal McDonald's, yang bernama Speede, adalah seorang pria dengan kepala berbentuk hamburger yang menggunakan topi koki. Speede kemudian digantikan oleh Ronald McDonald di tahun 1963.
McDonald's saat ini tidak menjadikan tahun 1940 sebagai tahun kelahiran restoran McDonald's. Mereka memilih 15 April 1955, ketika Ray Kroc membeli lisensi waralaba McDonald's dari Dick dan Mac di Des Plaines, Illinois, sebagai hari kelahirannya. Kroc kemudian membeli saham dari McDonald's bersaudara dan memimpin perusahaan ini melakukan ekspansi ke seluruh dunia. Saham McDonald's mulai dijual kepada publik tahun 1965. Sifat agresif yang dimiliki Kroc bertentangan dengan keinginan McDonald bersaudara. Kroc dan McDonald bersaudara bertikai untuk mengontrol bisnis ini, namun akhirnya McDonald bersaudara lah yang pergi meninggalkan perusahaan. Pertikaian ini didokumentasikan baik dalam otobiografi Kroc maupun otobiografi McDonald bersaudara. Situs di mana McDonald bersaudara pertama kali mendirikan restoran kini dijadikan monumen. Dengan ekspansi agresifnya ke seluruh penjuru dunia, McDonald's dijadikan sebagai simbol globalisasi dan penyebar gaya hidup orang Amerika.
2.Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contohnya adalah ayam goreng Mbok Berek
Salah satu restoran ayam goreng tradisional yang masih disukai adalah Mbok Berek. Masakan ayam khas Yogya ini telah berkembang ke berbagai kota. Ratna Djuwita Umiyatsih Rejeki (Ny. Umi), wanita kelahiran Jogja ini berhasil mengembangkan ayam goreng Mbok Berek di Jakarta. Bagaimana kiatnya bisa sukses. Wakil Direktur utama PT Weling Simbah Wulung ini menuturkan kepada Bisnis. Sebenarnya ayam goreng Mbok Berek sudah dikenal sejak jaman jepang di yogyakarta, tepatnya di desa Candi Sari, Kec. Kalasan. Penggemarnya pun banyak. Ciri khas masakannya yaitu satu ekor ayam kampung digoreng utuh pakai tepung yang dagingnya empuk. Waralaba ini pada kenyataanya juga mampu menyaingi berbagai pesaingnya dari luar negeri antara lain KFC, Mc Donald dan yang lainnya.
Akan tetapi pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba banyak pihak yang berpikir ulang menggunakan istilah waralaba (franchise) jika memang usahanya tak benar-benar memenuhi syarat franchise (waralaba) sesuai peraturan tersebut. Hal ini karena tak hanya sanksi administrasi yang akan dikenakan bagi pelanggarnya tetapi juga denda uang hingga maksimal Rp 100 juta.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 rambu-rambu franchise makin jelas. Seperti apa pasal-pasal penting yang harus diperhatikan pengusaha yang ingin mengadopsi sistem franchise? Berikut beberapa pasal di Permendag No 31.
Pasal 1
(1) Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
(2) Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1) Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba.
(2) Pemberi waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; dan
c. pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(3) Penerima waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri;
b. penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; dan
c. penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri dan/atau waralaba luar negeri.
Pasal 3
(1) Pemberi waralaba harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.
(2) Prospektus penawaran waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, prospektus harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba dan mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku Hukum Indonesia.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian.
(4) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 5
(1) Perjanjian waralaba yang diputus secara sepihak oleh pemberi waralaba sebelum masa berlaku perjanjian berakhir, pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk
wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba.
(2) Penerima waralaba baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan STPW, apabila sudah terjadi kesepakatan atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba.
Pasal 6
1) Pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba.
2) Penerima waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan perjanjian waralaba.
Pasal 7
1) STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2) STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
3) STPW dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu STPW berakhir;
b. perjanjian waralaba berakhir; atau
c. pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba menghentikan kegiatan usahanya.
Pasal 8
Kewajiban memiliki STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) untuk pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dikecualikan apabila perjanjian waralaba antara pemberi waralaba berasal dari luar negeri dengan penerima waralaba di dalam negeri tidak mengalami perubahan.
Pasal 9
(1) Pemberi waralaba berasal dari luar negeri yang tidak memiliki STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang memperluas kegiatan usahanya di Indonesia.
(2) Penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri dan/atau penerima waralaba yang bertindak sebagai pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memperluas kegiatan usahanya.
skip to main |
skip to sidebar
Franchising
Selasa, 23 November 2010
Diposting oleh
steven
di
01.24
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook

Langganan:
Postingan (Atom)
| © 2010 Sekedar Corat-coret |Blogger Template by BloggerTheme