Dampak Positif Dibalik Pandangan Buruk Tentang Inflasi

Minggu, 18 Maret 2012

Banyak sudah komentar, pendapat, dan pandangan mengenai apa yang disebut dengan inflasi. Jika didengarkan secara sepintas tampaknya komentar-komentar tersebut lebih mengarah pada suatu kesimpulan bahwa inflasi tersebut berbahaya, inflasi itu sesuatu yang buruk bagi perekonomian. Tidak jarang pula inflasi harus menerima tuduhan sebagai penyebab gagalnya berbagaia kegiatan ekonomi suatu negara. Benarkah demikian?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita bahas secara sepintas masalah inflasi yang termasuk salah satu penyakit eonomi tersebut. Inflasi sering diartikan sebagai suatu kecenderungan naiknya harga-harga secara umum dalam waktu dan wilayah tertentu. Dari pengertian itu dapat diambil beberapa poin penting mengenai inflasi, bahwa inflasi ini terjadi :
Diwarnai kenaikan harga-harga komoditi secara umum, atau dapat dikatakan hampir setiap komoditi mengalami kenaikan.
Dapat diketahui dan dihitung jika telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri digunakan waktu sebulan atau setahun dalam mengetahui terjadinya dan besarnya inflasi yang terjadi.

Dengan demikian jika kenaikan harga tidak menyeluruh, atau jika toh menyeluruh namun hanya terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat dan dalam wilayah tertentu yang terbatas, maka inflasi menjadi agak kurang tepat disebutkan.
Jika dilihat dari sebab-sebab kemunculanya, inflasi dibagi dalam :
•Inflasi karena naiknya permintaan
Inflasi karena naiknya permintaan, yakni inflasi yang terjadi karena adanya gejala naiknya permintaan secara umum, sehingga sesuai dengan hukum permintaan maka hargapun secara umum akan cenderung naik.

•Inflasi yang terjadi karena naiknya biaya produksi
Inflasi yang kedua ini terjadi jiak kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi, seperti naiknya upah yenaga kerja, naiknya harga bahan baku dan penolong dan sejenisnya. Jika ini yang terjadi akibatnya adalah lebih buruk dari inflasi yang disebabkan karena naiknya permintaan masyarakat.

•Inflasi yang berasal dari dalam negeri
Yang dimaksud dengan inflasi dari dalam negeri adalah inflasi yang terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam negeri, seperti misalnya peredaran uang di dalam negeri yang terlalu banyak. Peredaran uang yang terlalu banyak akan menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada uang menjadi berkurang ( karena mendapatkan uang relatif mudah), dengan kata lain jumlah uang yang beredar lebih banyak dari yang dibutuhkan. Sehingga jika hasil produksi tidak meningkat maka orang lebih menghargai barang daripada uang, sehingga kalau barang tersebut dijual, tentulah dengan harga yang tinggi. Jika semua komoditi mengalami demikian, maka munculah inflasi.

•Inflasi yang berasal dari luar negeri
Inflasi yang terjadi di negara lain seringkali merembet ke negara Indonesia. Proses terjadinya diawali dengan masuknya komoditi impor yang telah terkena inflasi (harga naik) di negara asalnya. Sehingga komoditi impor tersebut kita beli dengan harga yang mahal pula. Jika kemudian komoditi tersebut kita olah sebagai bahan baku untuk sebuah produk, maka tentu harga produk tersebut akan menjadi mahal.
Jika kita perhatikan, maka inflasi memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek keiatan ekonomi masyarakat; diantarnya :

Pertama , inflasi akan menjadikan turunya pendapatan rill masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Karena dengan penghasilan yang tetap mereka tidak dapat menyesuaikan pendapatanya (menaikan pendapatanya) dengan kenaikan harga yang disebabkan karena inflasi. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki penghasilan yang dinamis (pedagang dan pengusaha ) justru biasanya akan mendapat manfaat dari adanya kenaikan harga tersebut dengan cara menyesuaikan harga jual produk yang dijualnya.

Kedua, inflasi menyebabkan turunya nilai rill kekayaan masyarakat yang berbentuk kas, karena nilai tukar kas (uang misalnya) tersebut akan menjadi lebih kecil, karena secara nominal harus menghadapi harga komoditi persatuan yang lebih besar.

Ketiga, inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun, sehingga orang akan cenderung memilih menginvestasikan uangnya dalam aktiva yang lebih baik, daripada menabungkanya ke bank. Dengan gejala ini, tentulah akan menggoyahkan dunia perbankan sebagai salah satu sumber perolehan dana yang cukup penting di Indonesia.

Jika untuk sementara dilihat akibat-akibat buruk diatas, tampaknya benar komentar atau pendapat sebagian masyarakat mengenai inflasi. Namun jika kita kaji lebih mendalam, sesungguhnya inflasi yang melewati batas toleransi amanlah yang akan berakibat buruk seperti diatas. Sebagai gambaran, sesungguhnya inflasi itu menggambarkan bahwa disuatu negara ada kegiatan ekonomi, yang diperlihatkan dengan adanya kenaikan harga (ekonomi yang dinamis). Justru negara yang tidak memiliki inflasi yang perlu diragukan, apakah di negara tersebut ada proses produksi, ada transaksi dan ada kegiatan ekonomi lainnya.

Meskipun banyak orang lebih melihat inflasi sebagai suatu yang merugikan, namun bila kita melihat realitanya ada beberapa sisi positif dari adanya inflasi ini, yakni :

•Inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu negara
•Inflasi terkendali merangasang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahterannya, agar tetap dapat mengikuti penurunan nilai rill pendapatannya.

Inilah gambaran yang sesungguhnya mengenai inflasi. Banyak dari masyarakat (termasuk kita) yang selalu beranggapan bahwa inflasi itu menyangkut semua hal yang buruk-buruk saja. Kita lupa bahwa kehadiran inflasi juga ternyata dapat membawa dampak yang positif jika kita menyikapinnya dengan bijak. Melalui tulisan ini kita diajarkan untuk tidak men “judge” hal-hal (tidak hanya inflasi) tanpa dasar yang jelas. Ada baiknya kita memahami dahulu hal tersebut, baru kita dapat memberikan pandangan atau tanggapan atas hal tersebut.

Ceritaku di Malam Pergantian Tahun

Malam pergantian tahun atau malam tahun baruan, biasa disebut oleh masayarakat kita (terutama para muda-mudi) pada umumnnya dirayakan dengan berbagai-bagai cara & kegiatan oleh masyarakat, tidak hanya di Indonesia saja akan tetapi di seluruh pelosok Negara-negara yang ada. Biasanya, sebagian besar masyarakat dunia memeriahkan malam pergantian tahun dengan berbagai macam cara, mulai dari menghiasi langit dengan menyalakan petasan dan kembang api, bermain terompet, atau dengan kegiatan-kegiatan lainnya. Setiap tahunnya, saya dan teman-teman pun biasa bermain kembang api pada malam pergantian tahun dalam indahnya kebersamaan. Tawa canda teman-teman pun seakan menjadi moment paling meriah dalam menghiasi setiap malam tahun baru. Sebelum berkumpul bersama teman-teman, saya pun mempunyai kegiatan atau acara bersama keluarga yang rutin dilaksanakan setiap malam pergantian tahun. Dalam adat batak acara tersebut biasa dikenal dengan istilah “mandok hatta”. Mandok hatta adalah suatu kegiatan kekeluargaan yang didalamnnya kita mensyukuri anugerah Tuhan yang telah menyertai kehidupan kita di sepanjang tahun dan menginzinkan kita untuk memasuki tahun yang baru dalam kehangatan keluarga yang berkumpul. Tidak hanya itu biasanya di dalam keluarga saya, saya dan keluarga pun akan bertukar pikiran, perasaan, unek-unek serta tidak lupa harapan yang ingin dicapai di tahun yang baru dimasuki. Sungguh suatu kegiatan yang sangat saya rindukan setiap tahunnya. Akan tetapi ada yang berbeda dari malam pergantian tahun 2011 ke tahun 2012 dengan malam-malam pergantian tahun yang sudah saya lewati selama ini.

Awalnya saya cukup merasa sedih karena saya harus melewati malam pergantian tahun tanpa kehadiran keluarga yang lengkap, padahal saya sangat berharap keluarga saya dapat berkumpul secara utuh di malam itu, khususnya berjumpa dengan Ayah saya yang memang biasanya hanya pulang setahun 1 kali dikarenakan pekerjaan di Irian. Ketika itu saya hanya bersama dengan abang saya yang pertama dirumah dan inilah pertama kalinya saya melewati malam pergantian tahun hanya berdua dengan abang saya. Kamipun bingung harus bagaimana karena biasanya pada waktu malam pergantian tahun, seperti yang telah saya sampaikan diatas, kami sekeluarga biasa berdoa dan bersyukur bersama kepada Tuhan atas tuntunan dan penyertaannNya di sepenjang tahun yang berlalu dan menaikan harapan-harapan untuk tahun yang kemudian dalam balutan makan malam yang sederhana namun penuh makna. Tapi tahun ini, semua itu hanya mimpi bagi saya. Kehangatan keluarga yang sangat saya rindukan terpaksa saya ikhlaskan untuk tidak saya alami pada malam pergantian tahun ini. Sedih dan kecewa itu sudah pasti yang saya rasakan saat itu.
Akhirnya jarum jam pun tepat berada di angka 12, saya pun langsung menuju ke teras depan rumah dan tak lama berselang pun, bunyi dan warna cantik dari petasan dan kembang api mulai menghiasi langit yang berarti telah dimulainya tahun yang baru yang tentunya disambut dengan harapan-harapan masyarakat dalam kehidupan mendatang. Setelah sekian saat saya berada di teras rumah, perlahan demi perlahan bunyi dan warna indah petasan pun mulai berkurang sampai akhirnya berhenti. Saya pun kembali masuk ke dalam rumah, tepatnya ke dalam kamar.

Di saat itulah saya mencoba untuk bersyukur kepada Tuhan atas berkat dan anugerahNya karena masih diizinkan untuk melewati tahun 2011 dan masuk ke tahun 2012 ini, walaupun awalnya saya sempat merasa sedih karena tidak bisa berkumpul secara utuh dengan keluarga. Doa dan harapan pun mulai saya panjatkan dihadapanNya agar kiranya saya selalu dituntun olehNya dalam menjalani kehidupan di tahun 2012 ini. Tidak hanya itu, reolusi-resolusi hidup pun mulai saya bangun dalam perenungan di malam itu dengan harapan saya dapat menjadi pribadi yang baru di tahun 2012 ini yang artinya saya harus meninggalkan segala kebiasaan dan kehidupan yang selama tahun-tahun lalu merusak atau bahkan memperlemah kualitas pribadi saya. Inilah moment yang cukup banyak mengubah cara pandang saya dalam menjalani kehidupan ini. Saya mulai sadar bahwa saya harus bersyukur atas setiap anugerah Tuhan dalam hidup saya. Saya mulai berfikir bahwa masih banyak anak-anak seperti saya di dunia ini, bahkan masih banyak yang tidak seberuntung saya, entah itu karena mereka sakit, atau orangtua mereka yang sudah meninggal, atau bahkan mereka yang hidup terlantar di jalanan yaitu mereka yang tidak tahu siapa keluarga dan orangtua mereka. Sedih dan rasa mengeluh yang awalnya saya rasakan pun mulai hilang dan sirna karena pada akhirnya cerita malam pergantian tahun saya berlalu dengan sangat sederhana namun indah dan penuh makna bersama-NYA.

Ayahku, Inspirasiku

Sejatinya setiap manusia yang terlahir ke dunia pasti memiliki seorang ayah. Ayah dipandang sebagai sosok yang tegar, kuat dan berani dalam menjaga dan melindungi anak dan keluarganya, walaupun pada kenyataanya banyak juga sosok seorang ayah yang menganiayaya istri dan anaknya, atau bahkan mentelantarkannya. Dan saya bersyukur kepada Tuhan karena kedua sifat tersebut tidak ada dalam diri ayah saya. Seperti yang telah saya sampaikan diatas bahwa pasti ada banyak sekali definisi atau pandangan mengenai sosok seorang ayah yang berbeda-beda, tergantung dari setiap orang yang mendifinisikannya. Dan bila saya diminta untuk mendefinisikan sosok seorang ayah, maka definisi versi saya adalah “ Ayahku adalah Inspirasiku”. Sangat pendek untuk sebuah definisi, Ya memang karena saya bukan seorang ahli teori yang mampu merangkai kata-kata dengan baik. Mungkin bagi sebagian orang, definisi saya terlau kaku, berlebihan, (lebay) atau apapun itu, saya tetap menghargainya. Akan tetapi, saya memiliki alasan atau dasar dari definisi saya menegnai sosok seorang ayah diatas dan oleh karenanya pada tulisan ini, saya akan mencoba menjelaskan alasan saya melalui kisah kehidupan nyata ayah saya yang telah banyak menginspirasi saya.

Kisah inspirasi dimulai dari kehidupan Ayah saya yang hanya merupakan seorang pemuda sederhana dari kampung yang mencoba mencari kehidupan yang lebih baik di tanah rantau (awalnya Jakarta) sekitar tahun 1970an. Awalnya, ayah kuliah di jurusan perikanan di salah satu akademi swasta di Jakarta. Setelah menyelesaikan kuliah D3 akademi perikanan, ayah pun mulai mencari-cari pekerjaan demi bertahan hidup di tanah rantau. Akan tetapi pekerjaan yang sesuai dengan keinginan dan latar belakang pendidikan pun tidak didapat. Mensisasati keadaan tersebut pun, ayah tidak tinggal diam saja. Dengan segala keberanian dan kemampuan yang ayah miliki saat itu, akhirnya tanpa rasa malu ayah pun mulai melakoni pekerjaan-pekerjaan serabutan seperti ; tukang koran, tukang foto, dan lain sebagainya. Singkat cerita sampai pada suatu waktu ayah pun bertemu dengan ibu dan menikah pada tahun 1981 dan dikaruniai 4 orang anak termasuk saya sebagai anak terakhir (bontot).
Perlu saya katakan disini bahwa ayah saya bukanlah seorang pengusaha kaya raya yang sukses atau pejabat-pejabat tingi negeri yang memiliki penghasilan puluhan atau bahkan ratusan juta rupiah. Akan tetapi ayah saya hanyalah seorang pegawai proyek panggilan yang bekerja berpindah-pindah dari satu pulau ke pulau lainnya di Indonesia. Itu artinya ayah harus terpisah dengan keluarganya dalam waktu yang lama karena pekerjaanya yang selalu berpindah-pindah dan tentu bagi ayah manapun kehidupan seperti ini tidaklah mudah untuk dijalani bahkan untuk saya pribadi pun sulit. Berpuluh-puluh tahun lamanya ayah menjalani kehidupannya terpisah dari istri dan anak-anaknya, masuk keluar hutan-hutan Indonesia timur yang ganas hanya untuk memberikan bekal yang terbaik bagi kehidupan anak-anaknya.

Tidak hanya itu, ketika tidak ada proyek yang bisa di kerjakan, ayah pun rela untuk melakoni pekerjaan serabutan seperti, kernet, buruh bangunan dan lain-linnya. Ayah saya selalu mengatakan bahwa pendidikan adalah prioritas utama baginya untuk anak-anaknya karena hanya pendidikan dan ilmu pengetahuan lah yang tetap dibawa manusia sampai ke liang kubur. Oleh karenanya pekerjaan apapun dan dimanapun yang halal rela dilakoni ayah demi prioritasnya tersebut. Puji Tuhan, kini kedua abang saya pun dapat menggapai gelar Sarjananya. Dan tidak sampai disitu saja, di umur ayah yang mulai senja (57 tahun) pun, ambisi dan tekadnya sedikitpun belum surut untuk juga meyekolahkan saya dan kaka saya dalam menggapai gelar Sarjana. Sampai detik ini ayah masih bekerja serabutan di proyek-proyek yang ada di Papua. Ganasnya alam Papua dan kerasnya kehidupan disanapun tidak lagi dihiraukannya demi sebuah janji yang telah terpatri dalam hati, bahwa saya dan kaka saya pun minimal harus menjadi seorang Sarjana. Inilah yang menjadi alasan saya mengapa saya menganggap ayah saya sebagai sosok yang menginspirasi saya. Perjuangan dan pengorbanan yang senantiasa ditunjukan ayah telah mengajarkan saya banyak hal dalam hidup ini. Tidak hanya itu, kesetiaannya terhadap prinsip yang dipegangya pun menjgajarkan saya untuk menjadi laki-laki yang pantang menyerah dalam menggapai segala asa dan mimpi-mimpi yang ada. Saya sangat bersyukur karena Tuhan memberikan sosok seorang ayah yang menginspirasi saya, sehingga saya bisa belajar banyak darinya. Saya juga selalu berharap agar kiranya Tuhan senantiasa menjaga dan menyertai ayah dari ganasnya alam dan kerasnya kehidupan di Papua. AMIN

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Hukum secara umum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Itulah sebabnya dimana ada masyarakat yang berkumpul pasti disitu juga ada hukum yang menagtur dan mengikat. Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan Hukum Publik mengatur hubungan antara negara dengan individu. Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Oleh karenanya kebutuhan masyarakat terhadap hukum pun turut berkembang. Kondisi demikian akhirnya juga berdampak dalam bidang ekonomi yaitu mendorong kegiatan ekonomi yang pesat misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Sebenarnya bila di telaah lebih jauh, inti dari permasalahan ekonomi adalah mengenai kelangkaan. Di Indonesia kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Disinilah letak peran dan fungsi dari hukum ekonomi yaitu sebagai salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan masalah ekonomi dan juga aturan-aturan (hukum) yang berlaku.



BAB II
PEMBAHASAN

2. Isi
2.1 Konsep Hukum Ekonomi di Indonesia
Sebelum masuk kedalam pembahasan kondisi hukum ekonomi di Indonesia adalah lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu mengenai konsep hukum ekonomi yang ada di Indoensia, Hukum dan ekonomi adalah dua unsur penggerak perekonomian yang tidak bisa dipisahkan. Meskipun pada dasarnya hukum dan ekonomi juga memiliki bidangnya masing-masing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hukum tidak akan maksimal fungsinya tanpa adanya kegiatan ekonomi dan kegiatan ekonomi pun akan sulit maju dan berkembang apabila tidak diatur oleh hukum. Keterkaitan antara hukum dan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan ini lebih lanjut dapat dilihat dari seperti yang telah disinggung diatas yaitu mengenai pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek termasuk ekonomi.

Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Sebagai dasar hukum negara Indonesia, UUD 1945 (khususnya pasal 33 seperti diatas) jelas mengatur perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Selain itu Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pada intinya Hukum Ekonomi di Indonesia dapat simpulkan menjadi dua bagian utama yaitu (1) Hukum Ekonomi Pembangunan dan (2 )Hukum Ekonomi Sosial. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008). Inilah konsep Hukum Ekonomi di Indonesia secara keseluruhan yang sebanarnya harus dipahami dan perlu dilaksanakan dengan baik, yaitu dalam wujud melindungi kepentingan negara agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

2.2 Kondisi dan Masalah Hukum Ekonomi di Indonesia
Seperti halnya dengan kondisi hukum secara umum di Indonesia, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara “penganut” sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak luput dari berbagai kedala-kendala dan masalah-masalah seperti yang dialami juga oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.

Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dewasa ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Tidak berbeda pada masalah hukum secara umum, masalah lain yang terkait dengan hukum ekonomi juga melibatkan para institusi-institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi dan pengadilan. Institusi penegakkan hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga lain dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung oleh adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Namun yang terjadi kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat. Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung bisa dilihat di Provinsi DIY, misalnya, Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY yang masih menyatakan bahwa bank tersebut berbentuk perusahaan daerah.

Lain lagi dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia di bidang bisnis yang juga dapat dikatakan cukup memprihatinkan. Selama ini di Indonesia, banyak peraturan perundangan dalam kegiatan ekonomi atau transaksi bisnis yang kurang memiliki kepastian hukum sehingga membuat banyak celah yang dapat dimanfaatkan orang yang punya itikad kurang baik. Pro-kontra privatisasi BUMN hanya satu contoh bahwa kita tidak punya peraturan atau hukum ekonomi. Tidak ada yang spesifik mengatur itu. Sekarang ada Peraturan Pemerintah tentang privatisasi (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005), namun setelah kita baca tidak ada yang spesifik, mana yang boleh diprivatisasi mana yang tidak. Apakah kalau kita menjual BUMN atau mendatangkan investasi asing, bisa menguntungkan buat kita? Masalah kedua, tidak ada aturan yang menyatakan uang hasil privatisasi harus dibawa ke mana. Apakah untuk mengisi defisit anggaran belanja negara atau mengembangkan perusahaan itu. Seperti Indosat setelah dijual, tidak pernah ada transparansi uangnya digunakan ke mana dan untuk apa. Inilah kenyataan-kenyataan yang membingungkan dari segi hukum ekonomi yang sebenarnya ada di negri Indonesia. Dari beberapa uraian contoh kasus diatas jelas menggambarkan bahwa situasi dan kondisi hukum ekonomi di Indonesia juga belum bisa dikatakan baik. Padahal hukum ekonomi merupakan alat yang penting dalam meunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum ekonomi adalah alat yang paling tepat dalam mengatur keseluruhan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ada di suatu negara sehingga kepentingan-kepentingan pelaku ekonomi bisa terpenuhi secara adil dan merata. Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Kenyataan yang terjadi bahwa kondisi hukum ekonomi di Indonesia justru belum dapat dikatakan adil dan merata bagi seluruh kegiatan ekonomi dan pelaku-pelakunya. Hal tersebut dibuktikan dari beberapa aspek seperti, kurangnya kepastian hukum di Indonesia, ketiadaan kelembagaan hukum dan produk hukum yang tidak berkembang sesuai dengan pertumbuhan perekonomian.

3.2 Saran
Saran penulis dalam menyikapi kondisi dan situasi hukum ekonomi yang berkembang saat ini adalah :
• Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam kebijakan yang berkaitan dengan hukum ekonomi.
• Adanya pengawasan dari intitusi –intitusi penegakan hukum terhadap pelaksanaan hukum ekonomi yang berlaku
• Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum dan SDM yang ada .

Potret Kusam Hukum di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Dewasa ini kondisi hukum di Negara Indonesia bisa di bilang sangat memprihatinkan. Hukum sejatinya diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan keberlakuanya untuk umum (semua kalangan masyarakat ) tanpa terkecuali. Hukum yang baik juga kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan yang mengarahkan seluruh rakyat Indonesia guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.

Namun dalam kenyataan dan praktiknya baik dalam konteks pembuatan maupun dalam konteks pelaksanaanya, ternyata hukum di Indonesia telah banyak di salah fungsikan oleh para oknum-oknum penguasa negri ini demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka. Maraknya pemberitaan di media-media masa akhir-akhir ini mengenai kasus pelanggaran HAM seperti, kasus mesuji, bima, ambon, kasus Aal dan masih banyak yang lainnya telah membuktikan bahwa penegakan dan pelaksanaan hukum di Indonesia sudah tidak lagi sesuai dan sejalan dengan sumber hukum itu sendiri yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Banyak para aparat hukum seperti polisi walaupun tidak semua polisi berperilaku buruk yang rela menjual kebenaran dan keadilan hanya karena selembar rupiah. Nurani mereka telah digelapkan oleh uang. Oleh karenanya dalam makalah ini akan dibahas secara lebih terperinci mengenai kondisi hukum yang ada di Indonesia saat ini, mengingat pentingnya fungsi hukum dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, sejahtera dan harmonis bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

2. Isi
2.1. Potret Hukum di Indonesia
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Belakangan ini dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah fungsi hukum yang dilaksanakan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.
Menurut data-data yang penulis baca dari berbagai sumber, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pidana bukan hanya tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Keseluruhan dari proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Contohnya pada awal tahun 2010 lalu, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan dan masih banyak juga institusi-institusi hukum lainnya yang justru malah terjerat masalah hukum. Ironi memang, tapi inilah kenyataan dari sebuah potret hukum di Indonesia. Di tambah lagi di tengah-tengah kondisi ekonomi negara yang semakin morat-marit dan kehidupan yang serba pas-pasan, masyarakat miskin pun harus berjuang ekstra keras dalam menuntut hak-haknya dan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

2.2. Bobroknya Moral Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan di Indonesia
Sebagai mahasiswa fakultas ekonomi, penulis sadar bahwa penulis tidak terlalu begitu mengerti mengenai hukum dan segala hal yang ada di dalamnya. Akan tetapi sebagai masyarakat informasi, penulis sering membaca dan mendengar informasi-informasi seputar tentang hukum di media-media massa yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Banyak sekali kasus-kasus yang menyangkut hukum di Indonesia, tetapi yang paling menarik buat saya adalah mengenai para aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga yang terkait dengan hukum yang justru akhir-akhir ini sering dikabarkan tersandung masalah hukum. Kita tentu masih ingat mengenai kasus Bibit dan Chandra, pimpinan tinggi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang pernah tersangkut kasus korupsi di awal tahun 2010 silam. Kasus tersebut telah menyita perhatian publik secara luas selama berbulan-bulan. Namun, solusi yang diambil kemudian adalah penghentian perkaranya oleh Kejaksaan. Dari situ terlihat jelas kebobrokan dunia penegakan hukum kita dan betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di Negara kita.

Kebobrokan pun tidak berhenti sampai disitu, hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya kasus putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Contohnya vonis bebas bebrapa koruptor oleh hakim di berbagai daerah yang pernah ramai juga di media televisi dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait juga dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?. Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum di Indonesia.

2.3. Ketdakadilan Hukum di Indonesia dan Dampaknya Bagi Kehidupan Sosial di Masayarakat
Belakangan hari ini kita sering melihat di media baik cetak maupun elektronik mengabarkan mengenai ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia dimana hukum hanya berpihak kepada orang-orang yang punya kekuasaan atau lazimnya disebut para kaum elit. Seperti yang sudah saya sampaikan diatas bahwa saat ini hukum di Indonesia bisa dibilang sangat memprihatinkan, karena banyak kasus hukum yang terjadi dapat di beli. Tentu saja itu akhirnya berakibat kepada sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan menjadi lebih ringan, bahkan mungkin tidak terkena sanksi. Contoh nyata ketidakadilan hukum yang terjadi adalah kasus-kasus korupsi. Para koruptur yang jelas-jelas maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan dapat hidup bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas. Apabila tertangkap paling hanya dihukum 4-5 tahun dengan denda yang jauh dari apa yang telah mereka ambil dari rakyat. Itu juga hukumannya masih di kurang-kurangi, ditambah lagi fasilitas super mewah yang mereka terima dalam penjara seperti , AC, TV, kasur yang empuk dan lain sebagainya. Tapi coba bandingkan dengan kasus nenek pencuri kakao yang terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan harus menjalani hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dan yang lebih menyedihkan lagi nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao yang mungkin hanya seharga Rp.6000 harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Jadi, sungguh ironis sekali melihat kasus hukum di Indonesia dimana hukum hanya berpihak kepada orang besar saja.

Lain halnya dengan kasus Aal, seorang anak dibawah umur yang hanya karena dituduh (belum terbukti) mengambil sendal butut milik anggota polisi langsung dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara sebelumnya. Walaupun sekarang Aal sudah dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina kembali. Berbeda sekali dengan para koruptor atau para maling uang rakyat seperti Gayus Tambunan, Nunun, dan Nazarudin yang diperlakukan seperti layaknya orang yang tidak berbuat tindakan pidana apa-apa. Malahan para pengacara berlomba-lomba untuk membela dan melindungi mereka secara habis-habisan agar mereka dapat hukuman yang seringan-ringannya, bahkan kalau bisa dibebaskandari dakwaanya. Lalu bagaimana dengan Aal dan rakyat miskin lainnya yang tersandung masalah hukum? Secara pribadi saya tidak pernah melihat di media massa ada satupun kuasa hukum atau lembaga peradilan lainnya yang mau membela mereka. Andaikata media tidak menyoroti kasus mereka, mungkin nasib mereka sekarang akan jauh lebih parah daripada saat ini.
Bila kita bandingkan dengan Negara-negara lain, perlakuan Negara kita terhadap para koruptor sangatlah berbeda jauh. Contohnya seperti Nunun yang sepertinya berpura-pura sakit ketika akan di sidang. Berbeda dengan di negara Thailand, para koruptor tidak diistimewakan, mereka sakit atau tidak pun tetap disidang walaupun tempat sidang mereka di rumah sakit. Nunun yang sejatinya adalah istri mantan wakapolri sendiri ternyata maling, malahan sepertinya suaminya melindungi tersangka Nunun ketika berada di luar negeri, Seharusnya suaminya juga harus dihukum karena bisa dituntut dengan alasan melindungi tersangka atau dengan kata lain berkomplot. Contoh lain seperti di Negara China. Di China para koruptor tidak boleh mendapatkan pembelaan dari kuasa-kuasa hukum yang ada. Hukuman di China pun sangat tegas untuk para koruptor, yaitu bila terbukti berbuat korupsi maka hukuman mati pun siap menanti para koruptor. Inilah yang menurut analisis saya membuat para koruptor tidak pernah ada habis-habisnya di Negara kita, karena perlakuan Negara kepada mereka pun bisa dibilang sangat istimewa.
Akhirnya bila kita cermati, hal inilah yang memicu banyaknya kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di Indonesia karena para penegak hukumnya pun tidak becus menegakkan hukum di Indonesia. Masyarakat yang amarahnya sudah tidak dapat dibendung lagipun, meluapakan rasa kekecewaan mereka dengan tindakan-tindakan anarkisme. Kita bisa lihat akhir-akhir ini diamana-mana terjadi kerusuhan, mulai dari kasus persengketaan dan perebutan lahan, pemilukada dan masih banyak kasus-kasus lainya. Perilaku masyarakat Indonesia yang selama ini dikenal ramah tamah, sekarang berubah drastis menjadi sangat liar. Dan kalau sudah demikian, maka masyarakatpun menjadi sangat mudah diprovokasi dan diadu domba oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Lagi-lagi rakyat lah yang harus menjadi korban dari rendahnya moral hukum di Indonesia. Indonesia harus kembali ditata dari personil-personil pemerintahan negaranya terutama dari hal moral dan spiritualnya, agar tidak mata duitan dan gila harta. Jangan mau diobrak-abrik oleh kepentingan negara asing yang notabene ingin merusak Indonesia dari dalam, merusak kesatuan wilayah Indonesia tercinta kita ini.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Hal ini terbukti dari maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM dan sebagainya yang akhir-akhir ini mulai ramai diperbincangkan di berbagai media. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia semakin memperparah coreng hitam di wajah hukum Indonesia akhir-akhir ini. Perbedaan perlakuan hukum pun semakin mencolok ketika hukum dihadapkan dengan si kaya dan si miskin. Pisau hukum hanya “tajam” ketika berhadapan dengan rakyat lemah dan miskin, tetapi “tumpul” ketika berhadapan dengan para elit-elit tinggi negri ini. Banyak sekali contoh kasus yang bisa kita ambil untuk mendasari pernyataan-pernyataan diatas. Seluruh rakyat pun kini menjadi bingung, tidak tau harus mendapatkan perlindungan hukum dari siapa lagi di negri ini. Akhirnya tak jarang rakyat pun mengambil jalan tersendiri untuk menyampaikan segala kekecewaan, kemarahan serta kesengasaraan mereka yang terluka oleh hukum dengan cara-cara anarkisme. Seperti inilah kira-kira potret hukum yang terjadi di negri kita. Realita yang sungguh menyedihkan yang tidak pernah mendapat perhatian.

Saran saya dalam menyikapi kondisi hukum yang terjadi di negara ini (Indonesia) haruslah secara 2 arah. Artinya kita jangan hanya menuntut pemerintah saja dalam membenahi hukum di negri ini, akan tetapi kita sebagai warga negara dengan status sosial kita masing-masing juga harus turut ikut serta dalam menegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut kurang lebih dapat dirumuskan sebagai berikut ;
• Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas; peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
• Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
• Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan konsep good governance