Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Selasa, 24 April 2012

Indonesia adalah Negara yang telah tumbuh dan berkembang banyak dalam industri barang dan jasa, baik yang berskala besar, menengah maupun kecil. Arus globalisasi dan perdagangan bebas karena kemajuan teknologi dan informasi telah mendorong ruang gerak arus transaksi barang/jasa melintasi wilayah negara (barang dan dalam negeri dan atau luar negeri) dan konsumen mempunyai kebebasan memilih, menggunakan kualitas barang/jasa sebagaimana yang diinginkan. Di satu pihak, laju pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutu barang dan jasa yang mengikuti perkembangan selera konsumen serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen. Akan tetapi, di lain pihak juga terdapat dampak negatif, yaitu dampak dari perkembangan teknologi dan informatika pada penyelahgunaan teknologi itu sendiri serta pelaku bisnis/pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab karena makin ketatnya persaingan, sehingga menjadi beban bagi masyarakat (konsumen) bahkan alam atau lingkungan yang tidak menguntungkan. Ketatnya persaingan dapat mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan yang tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan konsumen. Nah inilah yang akhirnya menjadi permasalahan dan juga yang akan kita bahas bersama, dimana sebagai konsumen kita seringkali dirugikan oleh oknum-oknum produsen yang nakal (melanggar Undang-undang)

Untuk mempermudah pemahaman kita dalam pembahasan lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui lebih dulu hak dan kewajiban konsumen di Indonesia serta perlindungan seperti apakah yang diberikan Negara kepada para konsumen di Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah UU no.8 tahun 1999. Yang dimaksud perlindungan konsumen menurut Undang-undang ini adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Bila kita berbicara mengenai hak, maka secara otomatis kita pun harus berbicara mengenai kewajiban. Hak dan kewajiban konsumen juga diatur dalam UU no. 8 thn 1999, khusunya dalam pasal 4 dan 5, yang menjelaskan demikian ;

Hak Konsumen adalah:
• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
•Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
•Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
•Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
•Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
•Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
•Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
•Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
•Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen adalah :
•Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
•Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
•Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
•Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Undang-undang diatas sudah sangat jelas seperti banyak orang bilang bahwa “Konsumen adalah raja” dimana konsumen harus di perlakukan baik sesuai dengan nilai tukarnya dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tapi dalam kenyataanya sebagai konsumen apakah hak-hak kita sudah dipenuhi? Apakah pelaksanaan dari Undang-undang perlindungan konsumen sudah kita rasakan ?
Tentu jawaban-jawaban dari pertanyaan diatas sangatlah relatif. Artinya tergantung dari pengalam kita masing-masing. Secara khusus disini penulis akan berbagi mengenai pengalaman penulis sebagai konsumen di Indonesia. Sebagai konsumen, penulis merasa seringkali hak-hak penulis kurang diperhatikan, baik oleh produsen (baik jasa maupun dagang) dan juga dari pemerintah dalam hal ini yang mengatur dan mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-undang perlindungan konsumen. Contoh kecil yang paling nyata dan sering penulis alami adalah ketika penulis berangkat dan pulang kuliah dengan menggunakan transportasi umum (angkot). Seperti yang telah dijabarkan diatas mengenai hak-hak konsumen, yang salah satunnya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Penulis merasa hak-hak penulis sebagai konsumen tersebut kurang dijaga atau dipenuhi oleh pihak penyedia jasa (produsen). Kondisi angkot yang sudah tidak layak pakai jelas sangat menganggu kenyamanan penulis. Belum lagi supir angkot atau penumpang lainnya yang sering merokok di dalam angkot, jelas hal tersebut sangat merugikan penulis sebagai konsumen. Dari sisi keamanan pun sama saja buruknya. Contohnya saja masih banyak copet dan penjahat yang bebas beraksi di dalam angkot yang dapat menganggu keselamatan konsumen. Hal-hal tersebut sebenernya membuat penulis sebagai konsumen risih dan ingin protes tapi bingung harus memprotes kesiapa, karena tidak ada layanan yang menampung keluhan-keluhan konsumen seperti ini.

Contoh lainnya misalnnya dari mengkonsumsi barang tertentu. Tidak berbeda jauh dengan mengkonsumsi jasa, mengkonsumsi barang pun penuh dengan resiko. Contoh kecil dan nyatanya yang sering penulis alami barang-barang yang penulis beli di pasaran sudah melewati masa gunanya alias sudah kadaluarsa. Jelas apabila barang tersebut penulis konsumsi maka akan menimbulkan kerugian yang besar, dan pastinya pihak penyedia barang tidak akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Padahal sebagai konsumen penulis telah melunasi kewajiban yaitu membayar harga barang tersebut ditambah pajak, tapi selalu saja hak konsumen tidak diperhatikan disini. Belum lagi banyaknya makanan-makanan illegal (tanpa kemasan resmi dari BPOM RI) yang beredar di pasaran yang selama ini meresahkan karena banyak dicampur dengan zat-zat beracun seperti formalin, boraks dan lainnya. Kalau sudah begini sebagai konsumen, tentu penulis juga merasa bingung harus membeli barang yang mana, dan meminta jaminan kepada siapa atas barang tersebut.

Bila tadi secara khusus penulis mengeluhkan kurangnya pemenuhan hak-hak sebagai konsumen baik oleh negara maupun oleh produsen, ternyata secara umum pun menurut analisis penulis dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia belum berjalan dengan baik. Bahkan yang lebih ironisnya lagi pelanggaran terhadap perlindungan konsumen tersebut dilakukan oleh beberapa perusahaan milik Negara. Contoh yang paling nyata dan sering di alami oleh konsumen di seluruh pelosok tanah air adalah berkaitan dengan masalah listrik. Kkalau konsumen terlambat membayar tagihan, PLN langsung memberikan sanksi, bahkan tidak jarang sampai pemutusan listrik secara otomatis. Hal tersebut secara otomatis pasti merugikan konsumen Namun bila PLN merugikan Konsumen (misalnya pemadaman listrik, apalagi yang tanpa pemberitahuan), Tidak pernah secara otomatis kerugian konsumen diganti oleh PLN. Itulah sebagian kecil contoh nyata pelanggaran perlindungan konsumen di Indonesia. Tentu masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap perlindungan konsumen di Negara ini yang tidak mungkin penulis sebutkan satu persatu.
Memang benar di Indonesia ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, tetapi dalam faktanya seolah-olah Undang-undang tersebut tidak ada atau tidak melindungi. Mekanisme perlindungan untuk konsumen di Indonesia (khususnya rakyat kecil) sampai sejauh ini sangat sulit dan dinilai kurang efektif. Hal tersebut salah satunya disebabkan karena Indonesia adalah Negara yang tidak memiliki Lembaga Negara / Lembaga Pemerintah yang langsung melindungi konsumen. Indonesia hanya memiliki Sebuah “Yayasan” yang seolah-olah adalah lembaga karena mencatantumkan kata “lembaga” dinamanya, yaitu : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tentu kedudukan lembaga dan yayasan dalam memperjuangkan perlindungan konsumen sangatlah berbeda. Yayasan hanya bisa menampung tapi tidak mengatasi penuh setiap keluhan-keluhan para konsumennya. Padahal sementara ini (atau mungkin selamanya kalau didiamkan), masyarakat berharap penuh pada yayasan tersebut karena namanya yang seolah-olah dapat melindungi hak-hak konsumen.

Hal lainnya yang juga menyebabkan pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-undang perlindungan konsumen adalah adanya kelemahan dari konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya yang masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha, yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kesimpulannya, Konsumen di Indonesia dalam kondisi kritis, tanpa perlindungan maksimal. Keluhannya hanya di Tampung tanpa di tindak lanjuti sacara maksimal dan penindaklanjutan keluhan tidak pernah transparan/di ketahui konsumen yg melaporkan apalagi diketahui oleh konsumen yang lain. Selain itu kurangnya kesadaran konsumen akan hak-haknya juga telah membuat para oknum-oknum produsen berbuat curang demi kepentingan dan keuntungannya semata. Mungkin sedikit saran dari penulis untuk pemerintah Indonesia agar lebih mengawasi pelaksanaan UU perlindungan konsumen. Karena menurut analisis penulis pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini bukan disebabkan oleh tidak adanya peraturan (larangan) bagi oknum produsen yang berbuat curang. Justru UU yang terkait dengan perlindungan hak-hak konsumen sudah sangat banyak, akan tetapi pengawasan terhadap UU tersebut yang dinilai penulis masih sangat kurang diterapakan oleh pemerintah Indonesia.

Tidak tersediannya Lembaga Perlindungan Konsumen baik pemerintah atau non pemerintah yang menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan konsumen seperti yang tertulis di UU. No 8 1999, pasal 44 adalah bukti nyata lemahanya pengawasan pemerintah terhadap pelakasanaan Undang-undang perlindungan konsumen. Selain itu saran penulis juga untuk pemerintah agar memberikan pendidikan dan pemberdayaan bagi konsumen mengenai hak-haknya dan perlindungan terhadap dirinya. Karena selama ini yang terjadi banyak konsumen yang merasa dirugikan, tetapi tidak tahu haknya dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Sementara untuk produsen penulis menyarankan agar kiranya memberikan pengetahuan yang serinci-rincinya mengenai produk yang dijualnnya. Produsen kirannya lebih bijak dalam memerhatiakan hak-hak konsumen yang kurang dirasakan dan tidak hanya memikirkan keuntungan sendiri semata.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen



Ancaman Krisis Minyak di Indonesia

Gunjang-gunjing ramainya kenaikan harga BBM akhir-akhir ini tentu telah banyak mnyedot perhatian kita bersama. Banyak sekali masyarakat baik kaum buruh, mahasiswa dan yang lainnya yang menentang rencana pemerintah dalam menaikan harga BBM. Hal tersebut kurang lebih disebabkan ketika harga BBM naik, maka secara otomatis harga barang-barang umum lainnya pun akan naik. Lalu mengapa pemerintah menaikan harga BBM? Terntu sangat kompleks alasannya dan tidak akan bisa saya muat dalam satu tulisan ini. Dalam tulisan saya pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai ancama krisis minyak di Indonesia. Pembahasan ini menjadi menarik mengingat minyak adalah bahan baku utama untuk memproduksi BBM. Menurut pengamat energi yang juga terlibat dalam Organisasi Negara Pengespor Minyak (OPEC), Abdul Muin, selain produksi minyak yang terus menurun cadangannya setail tiga uang. Padahal, tingkat konsumsi terus meningkat. Alhasil, pertumbuhan impor minyak terus naik seiring pertumbuhan penduduk.

Penurunan prosuksi setelah melalui puncak produksi adalah indikasi bahwa Indonesia sudah masuk dalam era krisis minyak. Mengutip data Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dalam 10 tahun terakhir, realisasi produksi minyak dan kondensat mengalami laju penurunan 6% setiap tahun. Adapun laju penurunan produksi minyak selama lima tahun terakhir rata-rata 2% per tahun. Tahun 2011, realisasi produksi minyak dan kondensat hanya mencapai 902.053 barrel per hari. Menurut data BP Migas dari produksi minyak mentah (lifting) sekitar 900.000 bph , bagian negara hanya 600.000 bph. Padahal, kebutuhan nasional 1,3 juta barrel minyak per hari. Kondisi inilah yang menyebabakan ketergantungan kita terhadap impor minyak. Saat ini pengurasan cadangan minyak Indoneisa sangat tinggi, mnecapai delapan kali laju pengurasan di negara-negara penghasil minyak utama dunia, seperti Arab Saudi dan Libya. Padahal menurut data BP Migas Indonesia hanya memiliki cadangan sekitar 4 milliar barrel dan memproduksikan minyak rata-rata 1 juta barrel per hari. Ini berarti rasio cadangan terhadap produksi hanya 4.

Penemuan cadangan minyak yang besar di Indonesia antara lain, di lapangan minas dan duri Riau, serta terakhir blok Cepu perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pengurasan cadangan Minas mencapai puncaknnya pada tahun 1975-1976 dengan tingkat produksi berkisar 250.000 bph, menjadi penyumbang utama produksi minyak nasional, sebesar 1,5 juta barrel. Selanjutnya penguasaan cadangan Duri membuat produksi nasional mencapai puncaknya pada 1995, sebesar 1,6 juta barrel per hari. Saat ini cadangan dan produksi minyak di kedua blik itu kian tipis. Pengembangan proyek Blok Cepu yang diandalkan dapat mendongkrak produksi minyak nasional juga berjalan lambat karena masalah perizinan dan pembebeasan lahan. Tanpa ada upaya menghambat laju penurunan produski minyak , target produksi minyak nasional minimal 1 juta bph yang ditetapkan akan sulit tercapai meski Blok Cepu telah berproduksi penuh sebesar 165.000 bph pada tahun 2014 mendatang.

Sejauh ini belum ada lagi penemuan lapangan minyak baru berukuran besar. Sebaliknya, eksplorasi yang gencar dilakukan di timur Indonesia menghasilkan penemuan cadangan-cadangan gas dalam jumlah besar. Misalnnya tangguh, area laut dalam selat Makasar Masela dan terakhir oleh Genting Oil di Bintuni. Karena jumlah penemuan blok minyak terus menurun, hal itu sulit menahan laju penurunan produksi. Sebenarnya cadangan dan produksi gas alam masih bisa meningkat, tetapi pasokan domestic terkendala minimnnya infrasturktur. Potensi batu bara sangat besar, tetapi lebih banyak di ekspor dan pemanfaatannya sangat minimal untuk memenuhi kebutuhan domestik ataupun sebagai sumber penerimaan APBN. Sementara pengadaan pembangkit listrik di masa lalu didominasi berdasarkan energi fosil, terutama bahan bakar minyak.

Tentu krisis ketersediaan energi, khususnya Migas, di Indonesia tidak terjadi dalam sekejap. Hal ini cenderung disebabkan beberapa dekade ini Indonesia tidak memiliki kebijakan pengelolaan energi strategis yang komprehensif dan terpadu. Tidak ada perencanaan jangka panjang yang memadai, berkelanjutan dan berimbang dengan kepentingan publik lain. Pengurasan sumber minyak bumi secara maksimal jadi sasaran utama untuk memenuhi kebutuhan rutin belanja negara jangka pendek, sehingga alokasi dana pengembangan infrastruktur dan kegiatan eksplorasi pun terabaikan cukup lama. Guna mengatasi ancaman krisis minyak harus ada kepastian hukum di sektor Migas, pemberian insentif, dan penyisihan anggaran untuk studi agar dapat menemukan cadangan minyak serta pengembangan energi alternatif

Kisah Tragis Indiana Jones dari Lebak Banten

Sebagian besar dari kita mungkin mengetahui sebuah film aksi yang berjudul “Indiana Jones” dari benua Amerika. Bagian yang paling diingat dari film tersebut adalah ketika seorang pria yang berusaha menyeberangi sebuah jembatan yang sudah usang dengan aksinya yang memukau. Aksi memukau di film tersebut ternyata bisa kita saksikan secara nyata di Bumi Indonesia, lebih tepatnya Banten. Bila di film Indiana Jones penonton menikmati aksi dari seorang pria yang menyeberangi jembatan using, lain halnnya dengan kisah tragis “Indiana Jones” dari anak-anak sekolah di Lebak Banten. Kisah tragis tersebut dimulai dari berharap akan adanya perubahan, Banten akhirnya resmi memisahkan diri dari Propinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Oktober 2000. Dari mulai Gubernur pertama Propinsi Banten Joko Munandar yang akhirnya di copot jabatannya karena terkait kasus korupsi, maka di tunjuklah Ratu Atut Chosiyah Wakil Gubernur Banten sebagai Pelaksana tugas Gubernur Banten, sebagai pelaksana tugas Ratu Atut mendapat tugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2006. Akhirnya Pilkada 2006 terlaksana, hingga pada tanggal 6 Desember 2006 Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan Mohammad Masduki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten 2006 s/d 2011.

Pada pencalonannya yang kedua tahun 2011 Ratu Atut Chosiyah tampil kembali bersama Rano Karno dengan di dukung oleh koalisi besar dengan slogan “Koalisi Bersama teruskan Pembangunan Banten“ dengan congkaknya mereka berkata bahwa ini menjadi sejarah bagi perpolitikan di Banten sebagai koalisi terbesar sepanjang sejarah. Tapi apa yang terjadi kemudian dengan Propinsi Banten? Rupanya slogan mereka tidak sesuai dengan realita yang berkembang di Banten. Dunia Maya Indonesia dan Internasional geger dengan adanya pernyataan kapten kesebelasan liga Inggris Manchester City bernama Vincent Kompany yang mengatakan “anak-anak Indonesia mengambil resiko dengan hidupnya saat meniti jembatan menuju sekolah” tulis Kompany di akun twitternya @VincentKompany, pernyataan Kompany ini di ketahui lantaran memang foto jembatan di Kabupaten lebak Propinsi Banten itu telah beredar di situs berita mancanegara. Sampai pada akhirnya koran Inggris Daily Mail memberitakan perjuangan anak-anak sekolah menyeberangi jembatan gantung seperti aksi sebuah film berjudul Indiana Jones, malah aksi anak-anak sekolah ini lebih berbahaya daripada aksi layar lebar Indiana Jones, anak sekolah dan warga Desa Sanghiang, Lebak, Banten melakukannya setiap hari di dunia nyata, tanpa tali penolong maupun peran pengganti. Bisa kita bayangkan perjuangan anak-anak sekolah dasar yang masih berumur dibawah belasan tahun yang harus menantang maut setiap hari demi menimba ilmu di sekolah mereka. Ancaman demi ancaman dari ganasnya air sungai yang setiap saat menyertai perjalanan mereka ke sekolah tentu sangat tidak sebanding dengan kekuatan mereka di usia yang masih dini. Tangan-tangan kecil mereka yang lemah sudah harus dituntut untuk berpenganngan pada tali-tali jembatan yang rapuh. Sungguh, kenyataan yang sangat tragis. Yang lebih miris lagi adalah perhatian yang lebih besar terhadap kondisi jembatan tersebut justru datang dari dunia Internasional. Lalu dimanakah kita semua ? dimanakah peranan pemerintah secara khusus pemda Banten?

’’Popularitas’’ jembatan gantung yang hampir ambruk akibat luapan sungai Ciberang di Lebak, Banten, benar-benar sudah mendunia. Setelah kapten klub sepakbola Manchester City, Vincent Kompany, mengkritik kondisi jembatan tersebut lewat jejaring sosial twitter, kini giliran warga di Austria angkat bicara. Itu terjadi setelah salah satu surat kabar dengan oplah terbesar di negara berpenduduk 8,4 juta jiwa tersebut menerbitkan gambar miris kondisi jembatan tersebut dengan judul “Perjalanan ke Sekolah Paling Berbahaya di Dunia”. Anak-anak Indonesia sempat di juluki anak-anak pemberani. Melihat fakta yang memalukan Indonesia di dunia Internasional ini, lalu apakah langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh pemerintah dan rakyat Indonesia? Dan lagi-lagi warga Lebak Banten harus menelan “pil pahit” karena kisah tragis mereka tidak berhenti sampai disitu. Tingkah laku oknum DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia) Propinsi Banten yang memfasilitasi diri dengan Fasilitas Ruang Karaoke bagi Anggota DPRD, sangat ironis dan tidak mencerminkan kepedulian kepada rakyat, oknum DPRD Propinsi Banten telah mempertontonkan kepada publik sebuah aksi kemewahan di balik penderitaan rakyat. DPRD . Kalau sudah begini, siapakah yang akan menjadi harapan warga Lebak Banten untuk kelangsungan hidup mereka di negeri ini? Dan masih adakah nurani di hati kita semua untuk mereka ?





Hak Kekayaan Intelektual

Senin, 09 April 2012

Sebenarnya ada banyak sekali definisi ataupun pendapat dari berbagai kalangan dan juga para ahli mengenai HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Akan tetapi definisi atau pendapat yang menurut penulis paling tepat dan mudah dipahami adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Artinya negara siap menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap gagasan atau ide-ide yang telah dituangkan menjadi suatu karya cipta yang berwujud dari setiap wargannya tanpa terkecuali. Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dan lain sebagainnya.
Hak Kekayaan Intelektual juga mencakup suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Yang perlu diingat disini bahwa kepemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi Hak Kekayaan Intelektual melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
Selanjutnya yang perlu diketahui disini adalah sistem Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights). Itu artinnya seseorang (siapapun) bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku Hak Kekayaan Indonesia (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)-nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem Hak Kekayaan Intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem Hak Kekayaan Intelektual juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Sedangkan Hak Kekayaan Industri terbagi lagi meliputi:
•Paten
•Merek
•Desain Industru
•Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
•Rahasia Dadang
Akan tetapi pada kesempatan ini, penulis hanya akan membahas lebih mendalam mengenai hak cipta dan 2 jenis hak kekayaan industri yaitu paten dan merek dimana kedua jenis dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

1.Hak Cipta
Hak cipta atau yang biasa dilambangkan (©) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan" dan ciptaan tersebutlah yang menjadi objek dari hak cipta. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi dan juga merek, yang nanti kita akan bahas), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Arnold melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh seseorang jenius tertentu ciptaan Nikoledeon tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh seseorang jenius secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Seperti yang telah disinggung diawal, apabila kita berbicara mengenai hak cipta, maka kita juga akan berbicara mengenai hak ekslusif yang terkandung didalam hak cipta. Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
•membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
•mengimpor dan mengekspor ciptaan,
•menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
•menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
•menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Bila diatas kita telah membahas mengenai seputar hak cipta, maka yang tidak kalah penting untuk kita bahas dan ketahui bersama adalah mengenai bagaimana cara mendapatkan hak cipta tersebut. Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Sedangkan di Indonesia sendiri prinsip hukum yang umumnnya berlaku adalah pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas). Sebagai contoh musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya grup band Wali membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Nagaswara. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah grup band Wali lagi melainkan Nagaswara.

Pada umumnya hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Sedangkan di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

2.Paten
Sama halnnya dengan hak cipta, paten juga merupakan salah satu jenis dari hak kekayaan intelektual atau lebih tepatnya hak kekayaan industri. Kata paten berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi klasik kata paten itu sendiri, maka konsep yang dapat dipahami bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Untuk memepermudak kita dalam memahami secara utuh konsep atau pengertian paten maka kita juga harus mengetahui minimal istilah-istilah penting yang ada didalam paten.
Menurut Undang-undang pengertian dari istilah-istilah tersebut adalah :

Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
 Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
 Dalam hal paten proses : Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud diatas
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
 Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Seperti yang telah disinggung sebelumnnya bahwa secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.

Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Akan tetapi ada pengeculian khusus untuk beberapa hal yang tidak dapat dipatenkan, antara lain; sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Selain itu, Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.

3.Merek
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Sebenarnya masih ada lagi jenis-jenis hak kekayaan intelektual, khususnya yang terbagi dalam hak kekayaan industri. Akan tetapi seperti yang telah disampaikan diawal, pembahasan kita pada kesempatan ini hanyalah mengenai hak cipta, paten dan merek. Itu artinya merek adalah jenis hak kekayaan intelektual terakhir yang akan kita bahas. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Dalam praktiknnya merek terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, fungsi merek meliputi ;
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Setelah membahas mengenai pengertian serta jenis-jenis merek, maka selanjutnya yang tidak kalah penting untuk kita bahas dan ketahui bersama adalah mengenai pendaftaran merek. Pendaftaran merek adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya. Pertama kita terlebih dahulu harus mengetahui siapa-siapa saja yang menjadi subjek yang dapat menagjukan dalam pedaftaran merek.
Terdapat 3 subjek yang dapat mengajukan pendaftaran merek yaitu :
•Orang (persoon)
•Badan Hukum (recht persoon)
•Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Sedangkan dalam pendaftaran merek, terdapat 2 sistem yaitu :
1. Sistem deklaratif
Dalam sistem deklaratif titik berat diletakkan atas pemakaian pertama. Siapa pemakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek bersangkutan.
2. Sistem konstitutif
Dalam sistem konstitutif, hak akan timbul apabila telah didaftarkan oleh si pemegang. Karena itu, dalam sistem ini pendaftaran merupakan suatu keharusan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi (manfaat) dari pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
•Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
•Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
•Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Dalam kenyataannya tidak semua merek dapat didaftarkan. Biasanya bila hal tersebut terjadi, faktor-faktor penyebabnya adalah :
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Tidak memiliki daya pembeda
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Sama seperti 2 jenis hak kekayaan intelektual yang telah dibahas diawal yakni hak cipta dan paten, maka merek pun memiliki persamaan dan perbedaan dengan kedua jenis hak kekayaan intelektual tersebut (hak cipta dan paten). Persamaannya adaalah merek dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Sedangkan perbedaannya adalah merek dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merek dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.

Kesamaan Karakter Tokoh Wayang Prabu Santanu dengan Sosok Joko Widodo

Prabu Sanatanu adalah salah satu dari sekian banyak tokoh pewayangan di Indonesia yang namanya cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia, khusunya masyarakat Indonesia yang tinggal di Bali dan Jawa Tengah. Dalam wiracarita Mahabharata Prabu Santanu dikenal juga sebagai salah satu tokoh Protagonis. Ia adalah putera raja Pratipa dari trah Candrawangsa, keturunan Maharaja Kuru, yang memiliki tegal bernama Kurukhsetra yang terletak di India Utara yang juga akhirnya juga menurunkan kelauarga Pandawa dan Korawa. Santanu berasal dari kata çanta yang berarti tenang, sebab Prabu Pratipa dalam keadaan tenang pada saat putranya lahir. Pada saat ayahnya hendak pensiun, kakaknya Dewapi dan Bahlika menolak mewarisi tahta. Dewapi memutuskan untuk hidup sebagai pertapa demi menemukan kedamaian, sementara Bahlika memutuskan untuk pergi berkelanan ke India Barat. Maka dari itu, Prabu Santanu menggantikan posisi ayahnya, Raja Pratipa, sebagai raja di Hastinapura.
Untuk membahas mengenai sifat atau karakter seorang tokoh pewayangan dalam hal ini Prabu Santanu, otomatis kita juga harus membahas sejarah dan fakta yang melekat pada kehidupan nyatanya (yang dikisahkan). Dikisahkan pada suatu waktu Prabu Santanu berburu ke tepi sungai Gangga, lalu ia bertemu dengan wanita yang sangat cantik dan tubuhnya sangat indah. Wanita tersebut adalah Dewi Gangga (dalam tradisi Jawa disebut "Jahnawi"). Ia kena kutuk Dewa Brahma untuk turun ke bumi dan menjadi pasangan keturunan Raja Kuru. Karena terpikat oleh kecantikannya, Prabu Santanu merasa jatuh cinta. Dewi Gangga pun bersedia menjadi permaisurinya dengan syarat bahwa apapun yang ia lakukan terhadap anaknya, Prabu Santanu tidak boleh melarangnya. Jika Prabu Santanu melanggar janjinya, maka Dewi Gangga akan meninggalkannya. Karena perasaan cinta yang meluap-luap, maka syarat tersebut dipenuhinya.

Setelah menikah, Dewi Gangga mengandung putranya yang pertama. Namun tak lama setelah anak tersebut lahir, ibunya segera menenggelamkannya ke sungai Gangga. Begitu pula pada para puternya yang selanjutnya, semua mengalami nasib yang sama. Sang raja mengetahui hal tersebut karena selalu membuntuti istrinya, namun ia tak kuasa mencegah karena terikat akan janji pernikahannya. Ketika Sang Dewi mengandung putranya yang kedelapan, Prabu Santanu tak tahan lagi. Lalu ia menghentikan perbuatan permaisurinya yang ia anggap sebagai perbuatan biadab dan tidak berperikemanusiaan.
Dewi Gangga menghentikan perbuatannya lalu menjelaskan bahwa putra-putra yang ia lahirkan merupakan inkarnasi dari Astabasu atau delapan Wasu. Tindakannya menenggelamkan bayi-bayi tersebut adalah untuk melepaskan jiwa mereka agar mencapai surga, kediaman para Wasu. Konon, delapan Wasu tersebut pernah mencuri lembu sakti miliki Resi Wasista. Karena ketahuan, mereka dikutuk oleh Resi Wasista supaya kekuatan Dewata mereka hilang dan menjelma sebagai manusia. Salah satu dari delapan Wasu tersebut bernama Prabata yang merupakan pemimpin daripada rencana pencurian tersebut. Karena ia merupakan pelaku utama dan ketujuh Wasu lainnya hanya ikut membantu, maka Prabata yang menjelma paling lama sebagai manusia. Kelak Prabata menjelma sebagai seorang manusia sakti yang bernama Dewabrata. Setelah menjelaskan hal tersebut kepada Prabu Santanu, Dewi Gangga yang masih mengandung lenyap di sungai Gangga.
Dari uraian penggalan kisah hidup Prabu Santanu, maka dapat digambarkan atau disimpulkan bahwa Prabu Santanu memang memiliki sifat-sifat (karakter) protagonis sesuai yang dikisahkan juga dalam wiracarita Mahabharata. Sifat-sifat (karakter) tersebut saya simpulkan antara lain sebagai berikut ;

•Dikisahkan bahwa Prabu Santanu senang pergi berburu ke hutan dan juga ke sungai. Hal ini dapat juga diartikan bahwa Prabu Santanu memiliki sifat rendah hati dan pekerja keras. Walaupun Prabu Santanu adalah seorang raja yang seharusnya duduk manis dalam bangku kerajaan dan hidup dilayani, tetapi ia tetap mau juga dan tidak malu atau gengsi untuk pergi berburu ke hutan yang biasanya dikerjakan oleh warga biasa.
•Dikisahkan bahwa Prabu Santanu memenuhi syarat pernikahannya yang diajukan oleh Dewi Gangga dan setia memegang atau mematuhi persyaratan tersebut dalam setiap kondisi dan keadaan. Jelas hal ini menggambarkan kita semua bahwa Prabu Santanu adalah seorang yang betanggung jawab dengan apa yang ia janjikan (katakan).
•Dikisahkan bahwa Prabu Santanu menghentikan perbuatan permaisurinya yang ia anggap sebagai perbuatan biadab dan tidak berperikemanusiaan. Disini jelas bahwa Prabu Santanu menentang segala bentuk perbuatan biadab dan tak berperikemanusiaan. Walaupun perbuatan tersebut dilakukan oleh Dewi Gangga yang tidak lain adalah istri dari Prabu Santanu. Selain itu, kita juga dapat melihat bahwa Prabu Santanu juga memiliki sikap tegas dan berani menanggung risiko demi kebenaran dan rasa kemanusiaan. Hal tersebut terbukti bahwa setelah Prabu Santanu menentang perbuatan yang dianggapnya biadab dan tidak berperikemanusiaan istrinya tersebut, maka seketika pun Dewi Gangga lenyap di sungai Gangga. Akhirnya Prabu Santanu pun harus hidup sendiri dalam memerintah di kerajaan Hastinapura selama 16 tahun lamanya.

Setelah menyimpulkan sifat-sifat (karakter) protagonis yang terdapat pada Prabu Santanu seperti uraian diatas, maka saya juga berpendapat bahwa sifat-sifat (karakter) Prabu Santanu tersebut bisa disejajarkan dengan karakter yang juga dimiliki oleh salah satu tokoh pemerintahan Indonesia yaitu Joko Widodo, bupati Solo. Mengapa saya beranggapan demikian? Dari sifat-sifat atau karakter dari Prabu Santanu yang telah dijabarkan diatas ternyata memiliki kemiripan dengan sifat-sifat atau karakter dari Joko Widodo. Contohnya saja, yang pertama kita tahu melalui media-media massa dan juga pengakuan dari warga Solo sendiri bahwa Joko Widodo adalah seorang yang rendah hati. Itu terbukti bahwa Joko Widodo lebih banyak menghabiskan waktunya (pekerjaanya) di lapangan daripada duduk-duduk manis di kantornya, walaupun sebenarnya tidak ada salahnya kalau ia berbuat demikian. Yang kedua Joko Widodo merupakan sosok yang bertanggung jawab atas jabatannya. Hal tersebut terbukti bahwa Joko Widodo cukup memperhatikan kesejahteraan warganya melalui banyak cara, dan sampai saat ini fakta yang ada tidak pernah menyebutkan bahwa Joko Widodo terlibat korupsi atau suap, yang artinya melanggar sumpah jabatannya. Yang ketiga Joko Widodo adalah sosok yang cukup berani dan tegas dalam memperjuangkan rasa kemanusiaanya terhadap wargannya. Hal tersebut terbukti dari berita yang akhir-akhir marak diberitakan media massa bahwa Joko Widodo mendukung kreativitas warganya dalam hal ini mobil buatan siswa-siwa SMK yang dipakainya menjadi mobil dinasnnya. Walaupun sempat terjadi controversial atau perbedaan pendapat antara Joko Widodo dengan Gubernur Jawa Tengah yang ketika itu tidak setuju dengan adanya mobil SMK dengan berbagai alasan, tapi Joko Widodo tetap terus mendukung kreativitas warganya tersebut untuk memproduksi mobil SMK.