Sejalan
dengan perkembangan zaman yang terus berlanjut dan meningkatnya era globalisasi
ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa
sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Ketatnya persaingan bisnis dan kondisi ekonomi dunia yang tidak menentu
seringkali dijadikan alasan utama oleh para pengusaha untuk berbuat “curang”
dalam menjalankan usahanya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi,
penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan
hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah telah mengesahkan
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi
konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi
kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Walaupun
Undang-undang perlindungan konsumen telah disahkan, namun sejauh ini para
konsumen sering mengeluhkan tentang belum maksimalnya penegakan dari
Undang-undang tersebut. Berbicara
mengenai penegakan Undang-undang perlindungan konsumen, maka akan lebih baik
jika kita terlebih dahulu memahami arti dari perlindungan konsumen itu
sendiri. Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen. Atau dalam kalimat yang lebih sederhana berarti sebagai jaminan
yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan
yang dibeli. Jadi penegakan Undang-undang
perlindungan konsumen kurang lebih dapat diartikan sebagai segala upaya
pemerintah dan Negara dalam memaksimalkan peran Undang-undang perlindungan
konsumen yang memang menjamin hak para konsumen di Indonesia.
Adapun
yang dimaksud dengan perlindungan konsumen disini adalah terbagi ke dalam dua
jenis, yakni ;
1.
Perlindungan Preventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang atau jasa tertentu, mulai melakukan
proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Adapun
untuk lebih memahami makna dari perlindungan konsumen, maka penting bagi kita
untuk mengetahui asas-asas dalam perlindungan konsumen, yang antara lain adalah
sebagai berikut :
ð Asas
Manfaat yaitu untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
ð Asas
Keadilan yaitu agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
ð Asas
Keseimbangan yaitu untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
ð Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen yaitu untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan jasa yang digunakan.
ð Asas
Kepastian Hukum yaitu agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Setelah
kita memahami secara benar dan lebih mendalam mengenai “perlidungan konsumen”
maka sekarang yang akan kita bahas adalah sejauh mana penegakan Undang-undang
perlindungan konsumen tersebut dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat
Indonesia. Sebenarnya secara sederhana
kondisi penegakan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia telah
disinggung diatas. Dari sisi perangkat
hukumnnya, saya rasa Indonesia tidak “kekuarangan” regulasi untuk menegakkan
Undang-undang perlindungan konsumen tersebut.
Pada
intinya menurut saya penegakan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia
sangat belum maksimal. Mengapa saya
katakan demikian? Walaupun disiplin ilmu yang saya sedang geluti ini tidak
berkonsentrasi di bidang hukum, namun sebagai orang awam, saya dapat
menganilisinya lewat kehidupan nyata yang saya temui setiap harinnya. Banyak sekali bukti-bukti dan contoh-contoh
nyata yang tidak mungkin saya tuliskan satu persatu disini. Disini saya akan mengambil beberapa contoh,
misalnya ; saya sering menonton di Telivisi bahwa pemerintah dalam hal ini
Departemen Kesehatan dan BPOM RI yang melakukan sidak di pasar-pasar
tradisional dan swalayan. Dan hasilnnya
banyak ditemui produuk-produk yang sebenarnnya tidak layak dijual dan
dikonsumsi oleh masyarakat kita namun masih dijual bebas di pasaran. Dan yang lebih parahnnya lagi, hal-hal yang
seperti ini selalu saja di toleransi dan tidak ditindak sesuai dengan
Undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku.
Atau
misalnya saja dalam kasus yang lain yang masih saya dapatkan dari sumber yang
sama, yakni media massa. Saya pernah menonton
di salah satu stasiun TV swasta nasional yang menayangkan kecurangan produsen
dalam membuat produknya yang dicampurkan dengan zat-zat kimia berbahaya demi
menekan ongkos produksi dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama
tentunnya adalah dimanakah pihak berwenang yang seharusnnya menindak lanjuti
kasus tersebut?
Padahal kasus tersebut sudah di lansir di media massa dan sudah
menjadi rahasia umum bagi masyarakat Indonesia.
Lemahnnya
penegakan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia disebabkan oleh
beberapa hal, yakni :
Ø Lemahnya
pengawasan pemerintah untuk terjun langsung ke lapangan. Dan parahnya lagi sekalipun pemerintah sudah
turun ke lapangan, namun sangsi tegas dan penindak lanjutan kepada para oknum
pedagang nakal tetap saja kurang maksimal.
Ø Kurangnya
koordinasi antar sesama instansi pemerintahan dalam hal ini, Depkes, BPOM RI
dan pihak berwajib dalam hukum, seperti polisi.
Sehingga sering kali upaya penegakan Undang-undang perlindungan konsumen
ini terhenti pada nasehat-nasehat dan teguran-teguran biasa dan tidak menimbulkan efek jera
Ø Konsumen
sejauh ini belum memberikan tanggapan yang positif terhadap pemberlakuan
undang-undang tersebut. Mereka belum mau memanfaatkan undang-undang tersebut
untuk melindungi dirinya dari tindakan pelaku usaha yang tidak mengindahkan
etika bisnis yang semestinya, sehingga menyebabkan lemahnya penegakan
Undang-undang perlindungan konsumen di Idonesia
Ø Sedangkan
dari sisi pelaku usaha, banyak diantara mereka yang belum mau memanfaatkan
undang-undang tersebut, walaupun undang-undang tersebut juga bermanfaat agar
pelaku usaha dapat bersaing secara positif.
Akibatnya adalah penegakkan Undang-undang perlindungan konsumen pun
semakin lemah.
Jadi,
berdasarkan penjabaran diatas maka dapat simpulkan bahwa kenyataannya penegakan
Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia masih belum maksimal. Penyebab belum maksimalnya penegakan
Undang-undang perlindugan konsumen tersebut antara lain disebabkan bukan hanya
dari pemerintah semata sebagai pihak yang berwenang dalam mengawasi
Undang-undang dan memberikan sanksi tegas, tapi juga dari sisi konsumen itu
sendiri beserta dengan pelaku usahanya.