Ada beberapa hal atau pengertian yang harus kita pahami dengan benar terlebih dahulu sebelum kita menyimpulkan dan menganalisis bagaimana caranya untuk membenahi masalah-masalah yang terjadi pada hukum ekonomi di Indonesia. Dimulai dari hal yang pertama yang harus kita ketahui adalah apa sebenarnya pengertian dari hukum ekonomi itu sendiri. Mungkin ada banyak ahli yang menyempaikan pendapat mereka mengenai hukum ekonomi di Indonesia. Tapi disini saya akan memberikan pendapat dan pemahaman saya sendiri mengenai hukum ekonomi. Hukum dan ekonomi adalah dua unsur penggerak perekonomian yang tidak bisa dipisahkan. Meskipun pada dasarnya hukum dan ekonomi juga memiliki bidangnya masing-masing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hukum tidak akan maksimal fungsinya tanpa adanya kegiatan ekonomi dan kegiatan ekonomi pun akan sulit maju dan berkembang apabila tidak diatur oleh hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur kegiatan perekonomian dalam suatu Negara yang sifatnya memaksa dan wajib dituruti oleh para pelaku-pelaku ekonomi.
Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan, memberiken perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta mampu mewujudkan kesejahteraan umum. Dari uraian singkat diatas kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya hukum ekonomi diciptakan (ada) karena kemajuan kehidupan manusia yang akhirnya berdampak pada perkembangan perekonomian dan menuntut adanya suatu aturan yang pasti dan mengikat (hukum ekonomi). Hukum ekonomi bukan hanya sekedar hukum yang dibuat “asal-asalan”. Akan tetapi penciptaan hukum ekonomi bersumber dari hukum dasar (hukum tertinggi) di Negara Indonesia.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sebagai dasar hukum negara Indonesia, UUD 1945 (khususnya pasal 33 seperti diatas) jelas mengatur perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Setelah kita memahami hukum ekonomi secara benar, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah bagaimana kondisi hukum ekonomi itu sendiri di Indonesia? Karena jika yang kita bicarakan adalah bagaimana cara membenahi hukum ekonomi di Indonesia, maka sudah pasti ada ketidakberesan atau masalah yang terjadi dalam hukum ekonomi di Indonesia. Ketidakberesan dan masalah inilah yang harus kita pahami dan analisis selajutnya, karena kalau kita sudah megetahuinya, maka kitapun akan dengan mudah untuk mencari atau merumuskan solusi untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.
Seperti halnya dengan kondisi hukum secara umum di Indonesia, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Salah satu penyebab mengapa hukum ekonomi di Indonesia dikatakan tidak baik adalah karena ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara. Namun kenyataan yang terjadi sampai hari ini adalah kelembagaan hukum ekonomi tidak lagi dapat menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang sedang betumbuh pesat di Indonesia. Kondisi seperti ini semakin diperparah dengan masalah lainnya yang terkait dengan hukum ekonomi juga yang melibatkan para institusi-institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi dan pengadilan. Institusi penegakkan hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga lain dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.
Oleh karena itu, kita sering mendengar atau melihat di sekeliling kita dan di media-media massa banyak orang yang mempertanyakan apakah hukum ekonomi benar-benar ada di Indonesia? karena selama ini banyak masyarakat yang tidak merasakan kehadiran dari hukum ekonomi itu sendiri. Sebenarnya hukum ekonomi bukan tidak ada di Indonesia melainkan hukum tersebut masih abstrak, belum maksimal dan tidak berjalan dengan baik sehingga banyak terjadi pelanggaran – pelanggaran hukum dalam perekonomian Indonesia.
Berikut ini adalah faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
· Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian.
· Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat melakukan KKN. (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
· Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia.
· Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah di Intervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Setelah pertama tadi kita telah memahami pengertian hukum ekonomi dan mengapa hukum ekonomi itu ada, dilanjutkan dengan kondisi (realita) hukum ekonomi yang ada di Indonesia, maka barulah sekarang kita dapat mengetahui bagaimana cara membenahi segala ketidakberesan dan persoalan yang terjadi pada hukum ekonomi di Indonesia. Untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia dapat dibilang sulit, apa lagi bila di pihak masyarakat tidak mengenal secara jelas hukum ekonomi tersebut dan beragamnya persoalan-persoalan yang telah dijabarkan diatas. Namun menurut saya masih ada beberapa cara atau solusi yang mungkin akan efektif untuk membenahi segala persoalan yang ada pada hukum ekonomi. Cara yang pertama adalah menjujnjung tinggi dan mempraktekan secara nyata asas-asas dari hukum ekonomi itu sendiri.
Adapun asas-asas hukum ekonomi terdiri dari beberapa poin, yakni ;
Ø Asas Kaidah dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan asas ini, diharapkan para pelaku usaha memiliki kaidah dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga mereka akan menghindari dan menjauhi hal-hal yang berbau kecurangan di dalam usaha yang mereka jalani. Dan tidak hanya untuk para pelaku usaha, namun asas ini pun harus ditaati dan dipraktekan juga oleh mereka yang merumuskan dan mengawasi hukum ekonomi itu sendiri, karena di Indonesia sering terjadi bahwa orang menciptakan hukum adalah orang yang anti hukum.
Ø Asas Manfaat. Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
Ø Asas Demokrasi Pancasila. Artinya pelaksanaan dan pengawasan hukum ekonomi di Indonesia harus mengacu pada sumber hukum itu sendiri yaitu, Pancasila dengan cara demokrasi
Ø Asas Adil dan Merata. Maksudnya adalah bahwa hukum ekonomi harus diterapkan dan diberlakukan secara adil dan merata, baik bagi pelaku usaha, konsumen dan bahkan bagi pembuat hukum ekonomi dan instansi-instansi yang terkait lainnya.
Ø Asas Hukum. Sesuai dengan sifat hukum yang memaksa dan harus dipatuhi, dengan asas ini diharapkan semua pihak-pihak yang terlibat dan diatur dalam hukum ekonomi mentaati setiap peraturan yang berlaku agar terjadi perekonomian yang sehat dan berkembang baik.
Selain dari kelima asas diatas, ada juga cara-cara lain untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia, antara lain adalah; sosialisasi mengenai hukum ekonomi oleh pemerintah kepada masyarakat banyak agar masyarakat paham apa itu hukum ekonomi dan akhirnya masyarakat yang juga sebagai konsumen pun mau lebih kritis lagi dalam melakukan kegaiatn-kegiatan usahanya. Pada akhirnya diharapkan juga kita sebagai masyarakat saling berbagi pengalaman akan hukum ekonomi yang berjalan di Indonesia, hal tersebut dapat dilakukan dari hal-hal kecil seperti berupa cerita, seminar, dan penjelasan-penjelasan sejenisnya. Selain itu juga pengawasan terhadap hukum ekonomi harus lebih ditingkatkan lagi karena selama ini yang sebenarnya menurut saya dibutuhkan oleh perbaikan hukum ekonomi di Indonesia bukanlah tambahan peraturan tapi pengawasannya yang masih lemah sehingga praktek KKN sering terjadi.
Referensi :
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
Referensi :
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97