Analisis Undang-Undang No 5 Tahun 2011 Dalam Menghadapi Era IFRS

Kamis, 28 November 2013



Perkembangan profesi Akuntan Publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga memerlukan juga modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, maka jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Sejak bergabungnya Indonesia ke dalam G-20 forum (kelompok 20 negara ditambah Uni Eropa dengan perekonomian terbesar) maka Indonesia dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian (penyeragaman) atas informasi-informasi yang terkait dengan keputusan bisnis, yang dalam hal ini adalah informasi keuangan. Tujuannya adalah untuk mempermudah perputaran arus modal dan transaksi antar negara. Pertemuan G20 di London, menghasilkan 29 kesepakatan, dimana kesepakatan nomor 13-16 adalah tentang Strengthening Financial Supervision and Regulation. Kesepakatan tersebut mengandung bahwa setiap Negara anggota G20 harus memiliki standar akuntansi keuangan internasional yang sama, dalam hal ini adalah International Financial Standard Reporting (IFRS).
Pada intinya, IFRS lebih menekankan kualitas informasi keuangan yang tinggi dengan keterbukaan dan pengungkapan informasi-informasi yang material dalam pelaporan keuangan. Dengan diberlakukannya IFRS ini tentunya akan berpengaruh pada profesi Akuntan Publik pemeriksa keuangan agar dapat memberikan pendapat yang akurat mengenai kewajaran suatu laporan keuangan. Saat ini di Indonesia telah berlaku Undang-undang No 5 Tahun 2011 yang mengatur secara khusus mengenai profesi Akuntan Publik. Tujuan dari dibuatnya Undang-undang ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan publik, melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi serta meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah tujuan-tujuan tersebut telah tercapai dengan semestinya? Apakah penerapan Undang-undang tersebut telah sesuai dengan era IFRS sekarang ini? Tentunya ada banyak pendapat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut. Dalam tulisan ini saya juga akan memaparkan pendapat saya mengenai Undang-undang No 5 tahun 2011 ini. Menurut saya secara keseluruhan, isi dalam Undang-undang Akuntan Publik sudah melindungi profesi Akuntan Publik dan kepentingan publik pada umumnya. Dengan dimuatnya pasal-pasal yang mengatur tentang lingkup jasa Akuntan Publik, perizinan Akuntan Publik dan KAP serta hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP akan lebih meningkatkan kepercayan masyarakat terhadap profesi Akuntan Publik dan memberikan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, apalagi setelah diberlakukannya IFRS di Indonesia yang membutuhkan jasa akuntan publik yang kompeten. Dengan adanya aturan khusus tersebut, maka jumlah pihak-pihak tertentu yang tidak berkompeten dalam memberikan jasa assurans dapat diminimalisir.
Pada pasal 30 juga dinyatakan bahwa Akuntan Publik dilarang untuk memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP dan merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan. Dengan adanya aturan ini, maka praktik-praktik kejahatan dan kecurangan di perusahaan milik Negara dan swasta yang selama ini melibatkan peran Akuntan Publik dapat ditindak secara hukum dan diminimlaisir jumlahnya. Pada pasal 49 dimuat juga aturan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP sehingga lebih menjamin kualitas Akuntan Publik dalam menghadapi IFRS. Selain itu, pasal 53 yang mengatur tentang pemberian sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan KAP juga merupakan sikap yang tegas dari pemerintah. Adanya pemberian sanksi ini akan lebih memperbaiki kualitas kerja Akuntan Publik yang pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat kreditur dan investor. Terutama dengan pemberlakuan IFRS, maka pengguna jasa Akuntan Publik juga berasal dari mancanegara yang umumnya lebih kritis dalam menilai laporan keuangan dan kulaitas audit.
Namun dari keseluruhan isi Undang-undang tentang Akuntan Publik ada satu bagian yang menurut saya masih harus dipertimbangkan keberadaanya yakni bab XIII mengenai ketentuan pidana yang khususnya pasal 55 dan 56. Pada pasal 55 disebutkan bahwa Akuntan Publik yang melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Di satu sisi keberadaan pasal ini akan mendorong Akuntan Publik untuk lebih berhati-hati, objektif dan professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun kata “manipulasi” dalam pasal tersebut dapat menyebabkan masalah muti tafsir tersendiri bagi Akuntan Publik. Dalam akutansi istilah “manipulasi” bukanlah sesuatu yang bersifat negatif. Istilah “data manipulating” adalah kegiatan yang berkaitan erat dengan pekerjaan profesi akuntan dalam melakukan analisa dan melakukan penilaian terhadap data yang hasilnya mungkin berbeda dari data yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan yang dibuatnya. Oleh karena “manipulasi” dalam konteks akuntansi berkaitan dengan analisis dan penilaian, maka tindakan seperti itu bukanlah suatu tindak pidana yang harus diberi ancaman sanksi. Bisa kita bayangkan apabila Akuntan Publik tidak melakukan manipulasi dalam kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, tentu hal tersebut akan menyulitkan kegiatan pemeriksaan dan memperlama proses pemeriksaan.
Apalagi di era IFRS seperti saat ini, informasi keuangan yang harus diperiksa Akuntan Publik tidak hanya bersakla nasional, namun banyak juga perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan membutuhkan jasa Akuntan Publik. Dalam memeriksa Laporan Keuangan tentu dibutuhkan teknik manipulasi data agar hasil pemeriksaan informasi keuangan dapat berkualitas dan tidak memakan banyak waktu. Selain itu, mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, hal ini juga dikhawatirkan akan menghambat perkembangan profesi ini dan menyebabkan semakin berkurangnya minat dari masyarakat untuk menjadi seorang Akuntan Publik mengingat sampai saat ini jumlah akuntan publik yang tersedia masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.


Referensi : Undang-Undang No 5 Tahun 2011
www.iaiglobal.or.id

TUGAS REVIEW JURNAL

Minggu, 03 November 2013


Judul Penelitian     :Pengaruh Independensi Eksternal Auditor Terhadap Kualitas      PelaksanaanAudit (Studi Kasus Pada Beberapa Kantor Akuntan  Publik di Bandung)

Nama Pengarang           : Rapina, Lili Marlen Saragi dan Verani Carolina

Tempat Penerbitan         : Akurat Jurnal Ilmiah Akuntansi No 2

        Tahun Penerbitan           : 2010


        I.            LATAR BELAKANG
    Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi, 2002:4). Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Selain standar audit, akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Prinsip-prinsip ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis (Simamora, 2002:47). Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan (Mulyadi, 2002:12).

         Independensi auditor di KAP adalah suatu hal yang menarik untuk diteliti karena merupakan faktor utama dan paling penting yang menjadi penentu kualitas dalam pelaksanaan audit KAP tersebut untuk dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Kepercayaan masyarakat atas kualitas jasa profesional akan semakin besar bila profesi mendorong standar kinerja dan perilaku yang tinggi di pihak seluruh praktisi (Arens,Randal& Mark, 2008:105).

   II.           RUMUSAN MASALAH
          Standar umum kedua (SA seksi 1502 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa "Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor". Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus independen (tidak mudah dipengaruhi) dalam melaksanakan auditnya karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.

   III.            TUJUAN PENELITIAN 
1.      Mengetahui apakah independensi eksternal auditor dilakukan secara efektif 
2.      Mengetahui seberapa besar pengaruh independensi eksternal auditor terhadap kualitas pelaksanaan audit di Kantor Akuntan Publik (KAP)

   IV.            LANDASAN TEORI DAN KERANGKA HIPOTESIS

I       V.1.    Kantor Akuntan Publik (KAP)
              Terdapat empat kategori ukuran digunakan untuk menggambarkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu:  
1.     Kantor International Empat Besar
Kantor empat besar mengaudit hampir semua perusahaan besar baik di Amerika Serikat maupun dunia serta juga banyak perusahaan yang lebih kecil juga 
2.    Kantor Nasional
Kantor nasional memberikan jasa yang sama seperti kantor empat besar dan bersaing secara langsung dengannya untuk mendapatkan klien. Setiap kantor nasional berafiliasi dengan kantor-kantor di negara lain dan karenanya mempunyai kemampuan bertaraf internasional. 
3.  Kantor Regional dan Kantor Lokal yang Besar
Kantor regional dan kantor lokal yang besar bersaing mendapatkan klien dengan KAP lainnya, termasuk kantor nasional dan empat besar. Banyak kantor regional dan lokal yang besar berafiliasi dengan asosiasi KAP guna berbagi sumber daya untuk hal-hal seperti informasi teknis dan pendidikan berkelanjutan. 
4.  Kantor Lokal Kecil
KAP ini melakukan audit dan jasa-jasa terkait terutama untuk usaha kecil dan entitas nirlaba, meskipun beberapa memiliki satu atau dua klien dengan kepemilikan publik.

I     V.2.    Jasa yang Diberikan Oleh Kantor Akuntan Publik
                  Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat (Mulyadi, 2002:4), yang dapat digolongkan ke dalam : 
1 1. Jasa Assurance
 Jasa Assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi (keandalan dan relevansi) bagi pengambil keputusan.
2.      Jasa Atestasi
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis yaitu :
a)      Audit
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
.b)  Pemeriksaan
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. 
c)      Review
 Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. 
3. Jasa Nonassurance 
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik antara lain : 
a)  Jasa Kompilasi 
Akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan (baik dengan manual maupun komputer) transaksi akuntansi bagi kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuangan. 
b) Jasa Perpajakan
Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan. 
c) Jasa Konsultansi 
Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi terdiri dari konsultasi, jasa pemberian saran professional, jasa implementasi, jasa transaksi, jasa produk dan jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya.

I   V.3.    Independensi Auditor
                Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya (Mulyadi, 2002:26).  Nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik atas independensi auditor. Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias (Arens,Randal& Mark, 2008:111).

I  V.4.    Kualitas Audit
                 Menurut Gasperssz (2001:4) pengertian kualitas dikelompokkan ke dalam dua macam definisi, yaitu definisi konvensional dan definisi strategis, yang dikemukakan berikut ini: “Definisi konvensional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk, seperti perfomansi (performance), keandalan (reliability), mudah dalam penggunaan (ease of use), estetika (asthetics), dan sebagainya. Sedang definisi strategisnya menyatakan bahwa kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the need of customer)”.

I  V.5.    Pengaruh Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit
                  Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu keahlian dan independensi (Christiawan, 2003:35). Kusharyanti (2003:25) menjelaskan kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. Kemungkinan untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan kemungkinan melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Independensi menyangkut dua aspek yaitu Status Organisasi (Independensi Organisasi) dan Objektivitas. Status organisasi audit harus berperan sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta harus mendapat dukungan dari pimpinan tingkat atas, sedangkan Objektivitas mengacu pada seorang auditor dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya harus memiliki sikap mental yang objektif, tidak memihak dan menghindari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest).
               Berdasarkan penjelasan tersebut, maka hipotesis yang diajukan adalah :
Ho = Tidak terdapat pengaruh independensi eksternal auditor terhadap kualitas pelaksanaan audit 
Ha = Terdapat pengaruh independensi eksternal auditor terhadap kualitas pelaksanaan audit.

V.            METODELOGI PENELITIAN

     V.I.    Populasi dan Sampel
                 Yang menjadi objek penelitian adalah beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung dimana populasinya adalah seluruh auditor dan sampelnya adalah auditor yang memenuhi criteria sebagai sampel. Teknik sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah simple random sampling yaitu sebuah proses sampling yang dilakukan sedemikian rupa sehingga setiap satuan sampling yang ada dalam populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih ke dalam sampel (Ating Simamora dan Sambas Ali Muhidin, 2006:87).

    V.II.   Teknik Pengumpulan Data
                 Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan angket (kuesioner). Kuesioner adalah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atas hal-hal yang ia ketahui (Arikunto, 2002:139). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari tiga tahap yaitu pendahuluan, tahap persiapan penelitian dan tahap pelaksanaan penelitian.

    V.III. Alat Analisis
                 Alat analisis yang digunakan adalah dengan metode analisis data kuantitatif, yaitu ; analisis regresi linear berganda, koefisien determinasi, uji parsial (uji t) dan uji simultan (uji F). Untuk memastikan bahwa persamaan regresi yang dibentuk layak digunakan, maka terlebih dulu harus dilakukan beberapa pengujian antara lain; uji validitas, uji realibilitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, uji heteroskedastisitas dan uji normalitas.

    VI.     HASIL ANALISIS
                Hasil penelitian diawali dengan melakukan uji validitas dan uji realibilitas. Suatu pertanyaan dikatakan valid apabila nilai korelasi (s) lebih dari atau sama dengan 0,300 (Sugiyono, 2008:178). Dari 22 item pertanyaan menunjukan nilai korelasi (s) lebih dari 0,300. Uji reliabilitas dipergunakan untuk mengetahui apakah pertanyaan yang diajukan memiliki keandalan dalam mengukur variabel. Suatu data dikatakan reliable apabila koefisien spearman-brown lebih besar dari 0,7. Berdasarkan hasil pengujian, didapat koefisien spearman-brown untuk variabel X dan Y masing-masing 0.862 dan 0.896 (lebih dari 0.7).
              Hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini berkaitan dengan terdapatnya pengaruh independensi eksternal auditor terhadap kualitas pelaksanaan audit. Kriteria pengujian hipotesis adalah sebagai berikut :
Jika t hitung ≤ t tabel, dimana α = 0,05 maka Ho tidak berhasil ditolak yang berarti tidak signifikan.
Jika t hitung > t tabel, dimana α = 0,05 maka Ha diterima yang berarti signifikan.
              Berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan SPSS maka diperoleh nilai p-value (sig) sebesar 0,006. Dikarenakan nilai p-value < 0,05, maka Ho ditolak dan Ha diterima. Hal ini menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan antara independensi eksternal auditor (X) terhadap kualitas pelaksanaan audit (Y). Besarnya pengaruh independensi eksternal auditor memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas pelaksanaan audit dapat dilihat dari hasil perhitungan koefisien determinasi yang menunjukkan nilai sebesar 14,8% sedangkan sisanya yaitu sebesar 85,% dipengaruhi oleh faktor- faktor lain yang tidak diteliti.

VI.         PENUTUP
      VI.1     Simpulan
                  Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa independensi eksternal auditor belum dilakukan secara efektif. Hal ini dapat dilihat dari adanya pengaruh yang rendah atau lemah antara independensi eksternal auditor dengan kualitas pelaksanaan audit. Sementara independensi eksternal auditor memiliki pengaruh yang signifikan sebesar 14,8% sedangkan sisanya sebesar 85,2% adalah pengaruh dari faktor lain yang tidak diamati oleh peneliti.

     VI.2     Keterbatasan Penelitian
                  Keterbatasan dari penelitian ini adalah:
1.  Penelitian ini hanya dilakukan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung, sehingga hasil penelitian ini kurang dapat digeneralisasi pada kasus – kasus di Kantor Akuntan Publik (KAP) lainya.
2.   Hasil koefisien determinasi yang diperoleh dari hasil analisis hanya sebesar 14.8% saja sehingga hasilnya yang diperoleh masih jauh dari cukup dan diperlukan adanya penambahan variabel pada penelitian mendatang.
3.      Penggunaan variabel X yang hanya satu dan belum memasukkan semua unsur dari factor-faktor yang dapat mempengaruhi kualitas audit yang dilakukan.

      VI.3.    Saran
               Adapun saran-saran yang dapat diajukan bagi peneliti selanjutnya agar akademisi lainnya bersedia mempelajari lebih jauh mengenai independensi auditor, khususnya independensi eksternal auditor, serta hendaknya dapat mempertimbangkan untuk menambah faktor lain yang dapat mempengaruhi kualitas audit. Sementara bagi perusahaan agar tetap mengevaluasi dan meningkatkan fungsi eksternal auditor dan kualitas pelaksanaan audit yang diterapkan di perusahaan. Salah satunya para eksternal auditor diharapkan dapat meningkatkan independensinya, karena faktor independensi dapat mempengaruhi kualitas audit. Auditor yang mendapat tugas dari kliennya diusahakan benar-benar independen, tidak mendapat tekanan dari klien, tidak memiliki perasaan sungkan sehingga dalam melaksanakan tugas auditnya benar-benar objektif dan dapat menghasilkan audit yang berkualitas.

Nama yang Mereview (Reviewer)      : Steven Hamonangan

TUGAS REVIEW JURNAL


Judul Penelitian     : Pengaruh Independensi Eksternal Auditor Terhadap Kualitas     PelaksanaanAudit (Studi Kasus Pada Beberapa Kantor Akuntan            Publik di Bandung)
Nama Pengarang            :  Rapina, Lili Marlen Saragi dan Verani Carolina
Tempat Penerbitan         : Akurat Jurnal Ilmiah Akuntansi No 2
Tahun Penerbitan           : 2010
I.            LATAR BELAKANG
            Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi, 2002:4). Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Selain standar audit, akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Prinsip-prinsip ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis (Simamora, 2002:47). Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan (Mulyadi, 2002:12). Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Kualitas audit merupakan suatu kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya (Kusharyanti, 2003:25). Kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Auditor secara terus-menerus berhadapan dengan dilema etik yang melibatkan pilihan antara nilai-nilai yang bertentangan (Purboningsih, 2004:45). Dilema etis dalam auditing, dapat terjadi ketika auditor dan auditan tidak sepakat terhadap beberapa aspek fungsi dan tujuan pemeriksaan. Auditan bisa mempengaruhi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor, dan menekan auditor untuk mengambil tindakan yang melanggar standar pemeriksaan, sehingga auditor sulit untuk bersikap independen. Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat (Mulyadi, 2002:52).
Independensi auditor di KAP adalah suatu hal yang menarik untuk diteliti karena merupakan faktor utama dan paling penting yang menjadi penentu kualitas dalam pelaksanaan audit KAP tersebut untuk dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Kepercayaan masyarakat atas kualitas jasa profesional akan semakin besar bila profesi mendorong standar kinerja dan perilaku yang tinggi di pihak seluruh praktisi (Arens,Randal& Mark, 2008:105).
II.            RUMUSAN MASALAH
            Standar umum kedua (SA seksi 1502 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa "Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor". Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus independen (tidak mudah dipengaruhi) dalam melaksanakan auditnya karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
III.            TUJUAN PENELITIAN
1.      Mengetahui apakah independensi eksternal auditor dilakukan secara efektif
2.      Mengetahui seberapa besar pengaruh independensi eksternal auditor terhadap kualitas pelaksanaan audit di Kantor Akuntan Publik (KAP)
IV.            LANDASAN TEORI DAN KERANGKA HIPOTESIS
IV.1.    Kantor Akuntan Publik (KAP)
                  Terdapat empat kategori ukuran digunakan untuk menggambarkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu:
1.      Kantor International Empat Besar                                                                                       Kantor empat besar mengaudit hampir semua perusahaan besar baik di Amerika Serikat maupun dunia serta juga banyak perusahaan yang lebih kecil juga
2.      Kantor Nasional                                                                                                                    Kantor nasional memberikan jasa yang sama seperti kantor empat besar dan bersaing secara langsung dengannya untuk mendapatkan klien. Setiap kantor nasional berafiliasi dengan kantor-kantor di negara lain dan karenanya mempunyai kemampuan bertaraf internasional.
3.      Kantor Regional dan Kantor Lokal yang Besar                                                                Kantor regional dan kantor lokal yang besar bersaing mendapatkan klien dengan KAP lainnya, termasuk kantor nasional dan empat besar. Banyak kantor regional dan lokal yang besar berafiliasi dengan asosiasi KAP guna berbagi sumber daya untuk hal-hal seperti informasi teknis dan pendidikan berkelanjutan.
4.      Kantor Lokal Kecil                                                                                                                KAP ini melakukan audit dan jasa-jasa terkait terutama untuk usaha kecil dan entitas nirlaba, meskipun beberapa memiliki satu atau dua klien dengan kepemilikan publik.
IV.2.    Jasa yang Diberikan Oleh Kantor Akuntan Publik
                  Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat (Mulyadi, 2002:4), yang dapat digolongkan ke dalam :
1.      Jasa Assurance                                                                                                                        Jasa Assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi (keandalan dan relevansi) bagi pengambil keputusan.
2.      Jasa Atestasi                                                                                                                             Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis yaitu :
a)      Audit                                                                                                                                 Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b)      Pemeriksaan                                                                                                                     Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c)      Review                                                                                                                               Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.
3.      Jasa Nonassurance                                                                                                                   Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik antara lain :
a)      Jasa Kompilasi                                                                                                             Akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan (baik dengan manual maupun komputer) transaksi akuntansi bagi kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuangan.
b)      Jasa Perpajakan                                                                                                                       Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.
c)Jasa Konsultansi                                                                                                                                Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi terdiri dari konsultasi, jasa pemberian saran professional, jasa implementasi, jasa transaksi, jasa produk dan jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya.
IV.3.    Independensi Auditor
                  Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya (Mulyadi, 2002:26).  Nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik atas independensi auditor. Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias (Arens,Randal& Mark, 2008:111).
IV.4.    Kualitas Audit
                  Menurut Gasperssz (2001:4) pengertian kualitas dikelompokkan ke dalam dua macam definisi, yaitu definisi konvensional dan definisi strategis, yang dikemukakan berikut ini: “Definisi konvensional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk, seperti perfomansi (performance), keandalan (reliability), mudah dalam penggunaan (ease of use), estetika (asthetics), dan sebagainya. Sedang definisi strategisnya menyatakan bahwa kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the need of customer)”.
IV.5.    Pengaruh Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit
                  Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu keahlian dan independensi (Christiawan, 2003:35). Kusharyanti (2003:25) menjelaskan kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. Kemungkinan untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan kemungkinan melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Independensi menyangkut dua aspek yaitu Status Organisasi (Independensi Organisasi) dan Objektivitas. Status organisasi audit harus berperan sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta harus mendapat dukungan dari pimpinan tingkat atas, sedangkan Objektivitas mengacu pada seorang auditor dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya harus memiliki sikap mental yang objektif, tidak memihak dan menghindari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest).
               Berdasarkan penjelasan tersebut, maka hipotesis yang diajukan adalah :
Ho = Tidak terdapat pengaruh independensi eksternal auditor terhadap kualitas pelaksanaan audit Ha = Terdapat pengaruh independensi eksternal auditor terhadap kualitas pelaksanaan audit.

V.            METODELOGI PENELITIAN
V.I.    Populasi dan Sampel
                 Yang menjadi objek penelitian adalah beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung dimana populasinya adalah seluruh auditor dan sampelnya adalah auditor yang memenuhi criteria sebagai sampel. Teknik sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah simple random sampling yaitu sebuah proses sampling yang dilakukan sedemikian rupa sehingga setiap satuan sampling yang ada dalam populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih ke dalam sampel (Ating Simamora dan Sambas Ali Muhidin, 2006:87).
V.II.   Teknik Pengumpulan Data
                 Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan angket (kuesioner). Kuesioner adalah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atas hal-hal yang ia ketahui (Arikunto, 2002:139). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari tiga tahap yaitu pendahuluan, tahap persiapan penelitian dan tahap pelaksanaan penelitian.
V.III. Alat Analisis
                 Alat analisis yang digunakan adalah dengan metode analisis data kuantitatif, yaitu ; analisis regresi linear berganda, koefisien determinasi, uji parsial (uji t) dan uji simultan (uji F). Untuk memastikan bahwa persamaan regresi yang dibentuk layak digunakan, maka terlebih dulu harus dilakukan beberapa pengujian antara lain; uji validitas, uji realibilitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, uji heteroskedastisitas dan uji normalitas.
VI.     HASIL ANALISIS
                 Hasil penelitian diawali dengan melakukan uji validitas dan uji realibilitas. Suatu pertanyaan dikatakan valid apabila nilai korelasi (s) lebih dari atau sama dengan 0,300 (Sugiyono, 2008:178). Dari 22 item pertanyaan menunjukan nilai korelasi (s) lebih dari 0,300. Uji reliabilitas dipergunakan untuk mengetahui apakah pertanyaan yang diajukan memiliki keandalan dalam mengukur variabel. Suatu data dikatakan reliable apabila koefisien spearman-brown lebih besar dari 0,7. Berdasarkan hasil pengujian, didapat koefisien spearman-brown untuk variabel X dan Y masing-masing 0.862 dan 0.896 (lebih dari 0.7).
              Hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini berkaitan dengan terdapatnya pengaruh independensi eksternal auditor terhadap kualitas pelaksanaan audit. Kriteria pengujian hipotesis adalah sebagai berikut :
Jika t hitung ≤ t tabel, dimana α = 0,05 maka Ho tidak berhasil ditolak yang berarti tidak signifikan.
Jika t hitung > t tabel, dimana α = 0,05 maka Ha diterima yang berarti signifikan.
              Berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan SPSS maka diperoleh nilai p-value (sig) sebesar 0,006. Dikarenakan nilai p-value < 0,05, maka Ho ditolak dan Ha diterima. Hal ini menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan antara independensi eksternal auditor (X) terhadap kualitas pelaksanaan audit (Y). Besarnya pengaruh independensi eksternal auditor memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas pelaksanaan audit dapat dilihat dari hasil perhitungan koefisien determinasi yang menunjukkan nilai sebesar 14,8% sedangkan sisanya yaitu sebesar 85,% dipengaruhi oleh faktor- faktor lain yang tidak diteliti.
VI.         PENUTUP
VI.1     Simpulan
                  Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa independensi eksternal auditor belum dilakukan secara efektif. Hal ini dapat dilihat dari adanya pengaruh yang rendah atau lemah antara independensi eksternal auditor dengan kualitas pelaksanaan audit. Sementara independensi eksternal auditor memiliki pengaruh yang signifikan sebesar 14,8% sedangkan sisanya sebesar 85,2% adalah pengaruh dari faktor lain yang tidak diamati oleh peneliti.
VI.2     Keterbatasan Penelitian
                  Keterbatasan dari penelitian ini adalah:
1.      Penelitian ini hanya dilakukan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung, sehingga hasil penelitian ini kurang dapat digeneralisasi pada kasus – kasus di Kantor Akuntan Publik (KAP) lainya.
2.      Hasil koefisien determinasi yang diperoleh dari hasil analisis hanya sebesar 14.8% saja sehingga hasilnya yang diperoleh masih jauh dari cukup dan diperlukan adanya penambahan variabel pada penelitian mendatang.
3.      Penggunaan variabel X yang hanya satu dan belum memasukkan semua unsur dari factor-faktor yang dapat mempengaruhi kualitas audit yang dilakukan.
VI.3.    Saran
               Adapun saran-saran yang dapat diajukan bagi peneliti selanjutnya agar akademisi lainnya bersedia mempelajari lebih jauh mengenai independensi auditor, khususnya independensi eksternal auditor, serta hendaknya dapat mempertimbangkan untuk menambah faktor lain yang dapat mempengaruhi kualitas audit. Sementara bagi perusahaan agar tetap mengevaluasi dan meningkatkan fungsi eksternal auditor dan kualitas pelaksanaan audit yang diterapkan di perusahaan. Salah satunya para eksternal auditor diharapkan dapat meningkatkan independensinya, karena faktor independensi dapat mempengaruhi kualitas audit. Auditor yang mendapat tugas dari kliennya diusahakan benar-benar independen, tidak mendapat tekanan dari klien, tidak memiliki perasaan sungkan sehingga dalam melaksanakan tugas auditnya benar-benar objektif dan dapat menghasilkan audit yang berkualitas.

Nama yang Mereview (Reviewer)      : Steven Hamonangan