A. PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
YANG MENGGUNAKAN IFRS
Perkembangan
teknologi dan globalisasi yang semakin pesat dewasa ini membawa dampak yang
besar bagi dunia usaha. Pergerakan informasi dan perpindahan modal yang terjadi
kini bahkan sudah meliputi beberapa negara. Hal inilah yang mendorong
Negara-negara yang ada di dunia untuk mengadopsi standar akuntansi
internasional atau International
Financial Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi
internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan
laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Sebagai
Negara yang sedang berkembang dengan pesat Indonesia juga membutuhkan banyak
pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Hal inilah yang membuat
Indonesia mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa
efek (go public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards
(IFRS) dalam menyusun pelaporan keuanganya mulai tahun 2012. Selain itu,
perusahaan – perusahaaan BUMN juga disyaratkan oleh regulasi untuk menyusun
laporan keuangannya beradasarkan IFRS.
Tidak
hanya di Indonesia, berbagai Negara di dunia pun mulai mewajibkan bagi
perusahaan-perusahaan yang tercatat pada lantai bursa mereka untuk meggunakan International Financial Reporting Standards
(IFRS) dalam menyusun pelaporan keuanganya.
Berikut
ini adalah daftar beberapa perusahaan (hanya mewakili) dari berbagai negara
yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
NO
|
Nama Perusahaan
|
Negara Asal
|
1
|
British Petroleum
|
Inggris
|
2
|
Chevron Corporation
|
USA
|
3
|
Coca Cola Company
|
USA
|
4
|
ExxonMobil Corporation
|
USA
|
5
|
Forex Capital Markets Limited
|
Inggris
|
6
|
Jardine Matheson Holdings
|
Inggris
|
7
|
Logitech International S.A.
|
Swiss
|
8
|
L'Oreal Corporation
|
Prancis
|
9
|
Malayan Banking Berhard
|
Malaysia
|
10
|
Malaysia Smelting Corporation
|
Malaysia
|
11
|
Nokia Corporation
|
Finlandia
|
12
|
PT Adhi Karya Tbk
|
Indonesia
|
13
|
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
14
|
PT. Aneka Tambang Tbk
|
Indonesia
|
15
|
PT. Freeport Tbk
|
Indonesia
|
16
|
PT. Garuda Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
17
|
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
|
Indonesia
|
18
|
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
19
|
PT.Mustika Ratu Tbk
|
Indonesia
|
20
|
Royal Bank Of Canada
|
Kanada
|
21
|
Royal Dutch Shell
|
Belanda
|
22
|
Sinopec
|
China
|
23
|
Sri Trang Agro Industry
|
Thailand
|
24
|
STX Pan Ocean
|
Korea
|
25
|
The Walt Disney Company
|
Kanada
|
26
|
Total S.A
|
Prancis
|
27
|
Toyota Motor Corporation
|
Jepang
|
28
|
Unilever PLC
|
Inggris
|
29
|
Volkswagen
|
Jerman
|
30
|
Walmart
|
USA
|
B.TIGA
(3) NEGARA YANG PALING MENGACU PADA IFRS
Seperti
yang sudah dibahas sebelumnya bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah membawa
dampak pada kemudahan transaksi bisnis dan keuangan antar perusahaan yang tidak
lagi terhalangi oleh batasan Negara secara fisik. Hal ini menyebabkan kebutuhan
akan informasi yang mudah tersedia ini tidak bisa terpenuhi apabila
perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda –beda
karena mengacu pada standar akuntansi di Negara mereka masing-masing. Oleh
karena itu dibutuhkan suatu standar akuntansi internasional yang dapat
digunakan oleh semua perusahaan dari berbagai Negara untuk mempermudah
komunikasi bisnis mereka.
International Financial Reporting
Standards (IFRS) adalah standar akuntansi internasional yang
kini diseapakati oleh banyak Negara di dunia terutama Negara yang termasuk
dalam kelompok G 20. Berikut akan saya bahas mengenai 3 negara yang paling
banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan di
dalamnya.
1. KANADA
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors. Sebagai salah satu
Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011
dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya
punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang
berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
“hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi
yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan
lebih panjang.
Sebagai
Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem
hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap
‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi
keuangan dan pajak.
2. KOREA
SELATAN
Korea
Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi
pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea
Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya
merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar
kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group
of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan
telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk
menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go
public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam
penyusunan laporan keuanganya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang
dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan
adalah hukum kode (Eropa Continental).
3.
MEKSIKO
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di
dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di
dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi
kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go
public dalam menyusun laporan keuanganya. Periode pengadopsian dimulai
secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS
yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
C. ALASAN
PENGGUNAAN IFRS OLEH KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO
Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa perkembangan standar akuntansi internasional
diengaruhi oleh banyak faktor. Diantara faktor- faktor tersebut ada 8 faktor yang paling berpengaruh
menurut banyak sumber dimana salah satunya adalah sistem hukum yang dianut oleh
suatu Negara. Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar,
yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah
tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain
sebagainya. Sebelum membahas mengenai hubungan antara sistem hukum yang dianut
suatu Negara dengan penerapan IFRS di Negara tersebut maka lebih dahulu akan
dibahas mengenai masing-masing system hukum itu sendiri. Hukum kode merupakan
satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan
akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.
Hukum
kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil
law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu
kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Secara konseptual, sistem
hukum ini berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh
hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan
doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum. Prinsip hukum kode
adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua
penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di
dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakanya. Sumber hukum utama
dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal
sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak,
kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Meksiko
dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja
penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari
sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum sipil adalah adalah hukum yang
dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya
system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental.
Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah Meksiko dan Korea Selatan adalah
negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan pernah dijajah oleh
negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh
Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan
Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan sampai ke system hukumnya.
Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem
hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun
1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun
1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea
Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh
Korea Selatan.
Hukum
umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute
(hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang
dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan
istilah common-law yang membentuk
bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan
bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Salah
satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh
Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya
negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena
pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum
(Britania Raya) Kanada menjadi anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth).
Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena
Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system
pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa
saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Bila
melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara
yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi
keuanganya. Namun pada kenyataanya, data yang saya peroleh justru sebaliknya.
Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah
negara yang memiliki sistem hukum kode. Saya akan mencoba menjelaskan pola yang
terjadi diantara tiga negara yang berbeda sistem hukumnya ini namun sama-sama mengacu pada IFRS.
Pertama-tama
hal yang paling saya sosroti adalah bahwa ketiga negara tersebut merupakan
anggota The Group of Twenty (G-20).
Lalu apakah pengaruhnya dengan pengunaan IFRS di masing-masing negara tersebut
? . Sebagai negara angota G20 maka Kanada, Meksiko dan Korea Selatan wajib
mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan G20 melalui hasil dari pertemuan
pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 dan di London, 02
April 2009 untuk menerapkan standar akuntansi internasional yang seragam yang
dalam hal ini adalah IFRS.
Berikutnya adalah terkait dengan ikatan politik dan
ekonomi. Sependek pengetahuan saya, ketiga negara tersebut memang memiliki
ikatan ikatan baik secara politik maupun ekonomi dengan negara-negara yang
memiliki kekuatan ekonomi besar dan berperan dalam pembuatan dan penyusunan
standar akuntansi internasional (IFRS) seperti Amerika, Inngris, Jepang,
Belanda, Jerman dan Prancis. Kanada misalnya, yang memiliki ikatan politik
dengan Inggris dalam hal sistem pemerintahan dan sebagai anggota negara
persemakmuran. Selain itu Kanada juga melakukan banyak kegiatan ekspor impor
barang jasa dengan Amerika dimana kedua negara ini juga merupakan pendiri North
America Free Trade Agreement (NAFTA). Tentunya sebagai negara yang sering
melakukan transaksi ekonomi, dibutuhkan suatu standar akuntansi internasional
untuk memudahkan transaksi kedua negara tersebut.
Selanjutnya Meksiko juga merupakan negara yang
memiliki ikatan politik dengan Amerika dalam hal historis dan hubungan profesi
akuntan diantara kedua negara tersebut. Selain itu Meksiko juga merupakan
pendiri organisasi North America Free Trade Agreement (NAFTA) sehingga
dibutuhkan suatu standar akuntansi internasional untuk memperlancar kegiatan
perdagangan mereka. Tidak hanya itu, Meksiko juga melakukan banyak
transaksi-transaksi dengan negara-negara di Eropan (Uni Eropa) baik itu
transaksi keuangan maupun perdagangan.
Lalu berikutnya
adalah Korea Selatan. Meskipun negara ini terletak di Asia, jauh secara
geografis dengan Uni Eropa dan Amerika, namun ikatan secara politik maupun
ekonomi negara ini justru lebih banyak dengan negara-negara Barat. Contohnya
saja hubungan kerja sama di bidang militer dan ekonomi antara Korea Selatan
dengan Amerika juga begitu erat. Data menyebutkan bahwa ketergantungan impor
Amerika terhadap Korea Selatan cukup besar dan itulah sebabnya Korea Selatan
menjadi mitra kerja sama terbesar ketiga Amerika setelah China dan Jepang.
Tidak sampai disitu, produk-produk dan industry pertanian Korea Selatan pun
mulai merambahi sebagian pasar Eropa dan Amerika. Menurut saya itulah alasanya
mengapa Korea Selatan menggunakan IFRS sebagai standar akuntansinya bagi
penyusunan laporan keuangan perusahaan-perusahaanya.SUMBER :
http://www.pwc.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_sipil_%28sistem_hukum%29
http://www.slideshare.net/demeiati_n_kusumaningrum/hubungan-korea-selatan-dan-amerika-serikat-21209798
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Perdagangan_Bebas_Amerika_Utara
http://auditorinternal.com/2010/01/26/konvergensi-standar-akuntansi-sampai-di-mana/