ADOPSI IFRS OLEH BEBERAPA NEGARA DAN PERUSAHAAN DI DUNIA

Minggu, 27 April 2014


A.    PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN IFRS
Perkembangan teknologi dan globalisasi yang semakin pesat dewasa ini membawa dampak yang besar bagi dunia usaha. Pergerakan informasi dan perpindahan modal yang terjadi kini bahkan sudah meliputi beberapa negara. Hal inilah yang mendorong Negara-negara yang ada di dunia untuk mengadopsi standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Sebagai Negara yang sedang berkembang dengan pesat Indonesia juga membutuhkan banyak pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Hal inilah yang membuat Indonesia mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan keuanganya mulai tahun 2012. Selain itu, perusahaan – perusahaaan BUMN juga disyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangannya beradasarkan IFRS.
Tidak hanya di Indonesia, berbagai Negara di dunia pun mulai mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan yang tercatat pada lantai bursa mereka untuk meggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan keuanganya.
 
Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan (hanya mewakili) dari berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.


NO
Nama Perusahaan
Negara Asal
1
British Petroleum
Inggris
2
Chevron Corporation
USA
3
Coca Cola Company
USA
4
ExxonMobil Corporation
USA
5
Forex Capital Markets Limited
Inggris
6
Jardine Matheson Holdings
Inggris
7
Logitech International S.A.
Swiss
8
L'Oreal Corporation
Prancis
9
Malayan Banking Berhard
Malaysia
10
Malaysia Smelting Corporation
Malaysia
11
Nokia Corporation
Finlandia
12
PT Adhi Karya Tbk
Indonesia
13
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Indonesia
14
PT. Aneka Tambang Tbk
Indonesia
15
PT. Freeport Tbk
Indonesia
16
PT. Garuda Indonesia Tbk
Indonesia
17
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
Indonesia
18
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
Indonesia
19
PT.Mustika Ratu Tbk
Indonesia
20
Royal Bank Of Canada
Kanada
21
Royal Dutch Shell
Belanda
22
Sinopec
China
23
Sri Trang Agro Industry
Thailand
24
STX Pan Ocean
Korea
25
The Walt Disney Company
Kanada
26
Total S.A
Prancis
27
Toyota Motor Corporation
Jepang
28
Unilever PLC
Inggris
29
Volkswagen
Jerman
30
Walmart
USA

































B.TIGA (3) NEGARA YANG PALING MENGACU PADA IFRS
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah membawa dampak pada kemudahan transaksi bisnis dan keuangan antar perusahaan yang tidak lagi terhalangi oleh batasan Negara secara fisik. Hal ini menyebabkan kebutuhan akan informasi yang mudah tersedia ini tidak bisa terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda –beda karena mengacu pada standar akuntansi di Negara mereka masing-masing. Oleh karena itu dibutuhkan suatu standar akuntansi internasional yang dapat digunakan oleh semua perusahaan dari berbagai Negara untuk mempermudah komunikasi bisnis mereka.
International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah standar akuntansi internasional yang kini diseapakati oleh banyak Negara di dunia terutama Negara yang termasuk dalam kelompok G 20. Berikut akan saya bahas mengenai 3 negara yang paling banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan di dalamnya.

1.      KANADA
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di  Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

2.      KOREA SELATAN
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuanganya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental). 

3.      MEKSIKO
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuanganya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
C. ALASAN PENGGUNAAN IFRS OLEH KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perkembangan standar akuntansi internasional diengaruhi oleh banyak faktor. Diantara faktor- faktor  tersebut ada 8 faktor yang paling berpengaruh menurut banyak sumber dimana salah satunya adalah sistem hukum yang dianut oleh suatu Negara. Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya. Sebelum membahas mengenai hubungan antara sistem hukum yang dianut suatu Negara dengan penerapan IFRS di Negara tersebut maka lebih dahulu akan dibahas mengenai masing-masing system hukum itu sendiri. Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.
Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Secara konseptual, sistem hukum ini berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakanya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum sipil adalah adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan pernah dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan sampai ke system hukumnya.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, data yang saya peroleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode. Saya akan mencoba menjelaskan pola yang terjadi diantara tiga negara yang berbeda sistem hukumnya ini namun  sama-sama mengacu pada IFRS.
Pertama-tama hal yang paling saya sosroti adalah bahwa ketiga negara tersebut merupakan anggota The Group of Twenty (G-20). Lalu apakah pengaruhnya dengan pengunaan IFRS di masing-masing negara tersebut ? . Sebagai negara angota G20 maka Kanada, Meksiko dan Korea Selatan wajib mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan G20 melalui hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 dan di London, 02 April 2009 untuk menerapkan standar akuntansi internasional yang seragam yang dalam hal ini adalah IFRS.
Berikutnya adalah terkait dengan ikatan politik dan ekonomi. Sependek pengetahuan saya, ketiga negara tersebut memang memiliki ikatan ikatan baik secara politik maupun ekonomi dengan negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi besar dan berperan dalam pembuatan dan penyusunan standar akuntansi internasional (IFRS) seperti Amerika, Inngris, Jepang, Belanda, Jerman dan Prancis. Kanada misalnya, yang memiliki ikatan politik dengan Inggris dalam hal sistem pemerintahan dan sebagai anggota negara persemakmuran. Selain itu Kanada juga melakukan banyak kegiatan ekspor impor barang jasa dengan Amerika dimana kedua negara ini juga merupakan pendiri North America Free Trade Agreement (NAFTA). Tentunya sebagai negara yang sering melakukan transaksi ekonomi, dibutuhkan suatu standar akuntansi internasional untuk memudahkan transaksi kedua negara tersebut.
Selanjutnya Meksiko juga merupakan negara yang memiliki ikatan politik dengan Amerika dalam hal historis dan hubungan profesi akuntan diantara kedua negara tersebut. Selain itu Meksiko juga merupakan pendiri organisasi North America Free Trade Agreement (NAFTA) sehingga dibutuhkan suatu standar akuntansi internasional untuk memperlancar kegiatan perdagangan mereka. Tidak hanya itu, Meksiko juga melakukan banyak transaksi-transaksi dengan negara-negara di Eropan (Uni Eropa) baik itu transaksi keuangan maupun perdagangan.
Lalu berikutnya adalah Korea Selatan. Meskipun negara ini terletak di Asia, jauh secara geografis dengan Uni Eropa dan Amerika, namun ikatan secara politik maupun ekonomi negara ini justru lebih banyak dengan negara-negara Barat. Contohnya saja hubungan kerja sama di bidang militer dan ekonomi antara Korea Selatan dengan Amerika juga begitu erat. Data menyebutkan bahwa ketergantungan impor Amerika terhadap Korea Selatan cukup besar dan itulah sebabnya Korea Selatan menjadi mitra kerja sama terbesar ketiga Amerika setelah China dan Jepang. Tidak sampai disitu, produk-produk dan industry pertanian Korea Selatan pun mulai merambahi sebagian pasar Eropa dan Amerika. Menurut saya itulah alasanya mengapa Korea Selatan menggunakan IFRS sebagai standar akuntansinya bagi penyusunan laporan keuangan perusahaan-perusahaanya.

SUMBER :
http://www.pwc.com 
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_sipil_%28sistem_hukum%29 
http://www.slideshare.net/demeiati_n_kusumaningrum/hubungan-korea-selatan-dan-amerika-serikat-21209798 
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Perdagangan_Bebas_Amerika_Utara 
http://auditorinternal.com/2010/01/26/konvergensi-standar-akuntansi-sampai-di-mana/