Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang Berdampak Pada Pada Pelanggaran Hukum

Minggu, 12 Januari 2014

A.    Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Akuntan publik merupakan salah satu profesi menyediakan jasa untuk kepentingan publik (stakeholders) seperti kreditur, masyarakat, pemerintah, pegawai dan lainnya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik  ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut, sedangkan bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa non assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Setiap praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini.

Ada delapan prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan yakni sebagai berikut :
1.   Tanggung Jawab Profesi à Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Kepentingan Publik à Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.  Integritas à Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.  Obyektivitas à Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional à Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Kerahasiaan à Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.    Perilaku Profesional à Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.    Standar Teknis à Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

B.     Kasus-Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik

·         Kredit Macet Rp 52 Miliar Seorang Akuntan Publik Diduga Terlibat
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor terdapat data yang diduga tidak dibuat dengan semestinya dan tidak lengkap oleh Biasa Sitepu yang menjadi akuntan publik. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses penyaluran kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.

Dalam kasus ini, ada beberapa prinsip kode etik yang sudah dilanggar oleh Biasa Sitepu sebagai seorang akuntan publik. Pertama, ia telah melanggar prinsip tanggung jawab profesinya karena dalam melaksanakan tugasnya ia tidak mempertimbangkan aspek moralitas sehingga terjadi kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. Kedua, ia tidak menghormati kepercayaan publik karena kecurangan yang telah diperbuatnya akan membuat publik bersikap skeptis terhadap profesi akuntan publik. Ketiga, ia juga tidak memiliki integritas karena ia tidak mengakui kecurangan yang telah diperbuatnya hingga akhirnya ia diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Keempat ia juga telah kehilangan objektivitasnya sebagai seorang akuntan publik yang seharusnya bersikap tidak memihak dan bebas dalam melaksanakan tugasnya.

Kasus kredit macet Raden Motor yang melibatkan Biasa Sitepu bukan hanya pelanggaran kode etik profesi akuntan publik namun juga merupakan pelanggaran hukum. Menurut berita yang dirilis media, kasus ini menjadi perkara tindak pidana korupsi setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Selain Zein Muhamad, Kejati Jambi juga menetapkan seorang tersangka lainnya yakni Effendi Syam yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit di BRI.
  
·         Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang Diduga Menyuap Pajak.

Kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan publik lainnya terjadi pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu pada september tahun 2001. Sebagai siasat penggelapan pajak, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc yang tercatat di bursa New York. Akibat aksi sogok ini, kewajiban pajak PT. Easman memang susut drastis, yakni  yang semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, penasihat anti suap Baker rupanya khawatir dengan pola pengelolaan pajak anak perusahaannya. Sehingga, daripada harus menanggung risiko lebih besar akibat kecurangan pajak tersebut, Baker justru melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutif PT. Easman.

Dalam kasus ini KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono telah melanggar beberapa prinsip kode etik profesi akuntan publik. Pertama KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono sudah pasti melanggar prinsip tanggung jawab profesinya karena telah menyimpang dari moral yang seharusnya dimiliki oleh KAP dengan melakukan aksi penyuapan terhadap aparatur pajak. Kedua  KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap reputasi KAP yang dapat menurunkan kredibilitas KAP di mata masyarakat. Ketiga KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia. Keempat KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga telah melanggar prinsip perilaku profesional akuntan publik yang seharusnya jujur dan mematuhi aturan hukum yang berlaku sehingga telah merusak bukan hanya citra KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono, namun juga citra seluruh akuntan publik di dunia.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono ternyata berlanjut juga menjadi tindakan pelanggaran hukum. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission (SEC), menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika yang beroperasi di luar negeri. Dari dua undang-undang yang berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono. Untuk FCPA, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono didakwa telah melanggar Section 104A (a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities Exchange Act, UU Pasar Modal AS pasal yang menjerat adalah Section 30A(a)(1), (2), (3) serta Section 13(b)(2)(B). Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun dengan tindakan nyata melaporkan kecurangan tersebut dan memecat eksekutifnya yang terlibat, maka kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
Sementara untuk proses hukum di Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bachtiar Fachry Nasution, berjanji akan mempelajari kasus dugaan suap ini: apakah kasus ini termasuk korupsi atau pidana perpajakan. Namun, dirinya mengaku bahwa sampai saat ini, belum mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono ataupun Sonny Harsono. Dari sisi internal KAP, Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan bahwa sebelum ada bukti yang kuat, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus diasumsikan tidak melakukan suap tersebut. Erry menjelaskan bahwa selama tidak ada pengaduan dari klien, maka Majelis Kehormatan IAI tidak dapat melakukan klarifikasi dari KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono soal dugaan suap, Selian itu, Majelis Kehormatan IAI tingkatnya sebanding seperti Mahkamah Agung. Karena itu, setiap pengaduan harus lewat proses peradilan tingkat pertama, yaitu Badan Pertimbangan Profesi Akuntan Publik.
Sumber :