A. Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Akuntan publik merupakan salah satu profesi
menyediakan jasa untuk kepentingan publik (stakeholders)
seperti kreditur, masyarakat, pemerintah, pegawai dan lainnya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik
Profesi Akuntan Publik ini terdiri dari
dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip tersebut, sedangkan bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi
mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode
Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan
KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI,
yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa non assurance
seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan
Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Setiap
praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan
etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau
peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini.
Ada
delapan prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan yakni sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi à Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik à Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas à Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas à Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional à Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan à Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional à Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis à Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
B. Kasus-Kasus
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik
·
Kredit Macet Rp 52 Miliar Seorang Akuntan
Publik Diduga Terlibat
Seorang
akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada
2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap
setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit
macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Semestinya data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun
dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor terdapat data yang diduga tidak dibuat dengan semestinya dan tidak
lengkap oleh Biasa Sitepu yang menjadi akuntan publik. Ada empat kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik,
sehingga terjadilah kesalahan dalam proses penyaluran kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya.
Dalam kasus ini, ada
beberapa prinsip kode etik yang sudah dilanggar oleh Biasa Sitepu sebagai
seorang akuntan publik. Pertama, ia telah melanggar prinsip tanggung jawab
profesinya karena dalam melaksanakan tugasnya ia tidak mempertimbangkan aspek
moralitas sehingga terjadi kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. Kedua, ia
tidak menghormati kepercayaan publik karena kecurangan yang telah diperbuatnya
akan membuat publik bersikap skeptis terhadap profesi akuntan publik. Ketiga,
ia juga tidak memiliki integritas karena ia tidak mengakui kecurangan yang
telah diperbuatnya hingga akhirnya ia diperiksa dan dikonfrontir keterangannya
dengan para saksi. Keempat ia juga telah kehilangan objektivitasnya sebagai
seorang akuntan publik yang seharusnya bersikap tidak memihak dan bebas dalam
melaksanakan tugasnya.
Kasus kredit macet
Raden Motor yang melibatkan Biasa Sitepu bukan hanya pelanggaran kode etik
profesi akuntan publik namun juga merupakan pelanggaran hukum. Menurut berita
yang dirilis media, kasus ini menjadi perkara tindak pidana korupsi setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Selain Zein Muhamad, Kejati
Jambi juga menetapkan seorang tersangka lainnya yakni Effendi Syam yang saat
itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit di BRI.
·
Kasus KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono yang Diduga Menyuap Pajak.
Kasus pelanggaran kode
etik profesi akuntan publik lainnya terjadi pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu pada september tahun
2001. Sebagai siasat penggelapan pajak, diterbitkan faktur palsu untuk biaya
jasa profesional KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc yang tercatat di bursa New York. Akibat aksi sogok ini, kewajiban pajak PT. Easman memang susut drastis,
yakni yang semula US$ 3,2 juta menjadi
hanya US$ 270 ribu. Namun, penasihat anti suap Baker rupanya khawatir dengan
pola pengelolaan pajak anak perusahaannya. Sehingga, daripada harus menanggung
risiko lebih besar akibat kecurangan pajak tersebut, Baker justru melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutif PT. Easman.
Dalam kasus ini KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
telah melanggar beberapa prinsip kode etik profesi akuntan publik. Pertama KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
sudah pasti melanggar prinsip tanggung jawab profesinya karena telah menyimpang
dari moral yang seharusnya dimiliki oleh KAP dengan melakukan aksi penyuapan
terhadap aparatur pajak. Kedua KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
juga telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap reputasi KAP yang dapat menurunkan
kredibilitas KAP di mata masyarakat. Ketiga KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga telah melanggar prinsip
objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan
dengan menyogok aparat pajak di Indonesia. Keempat KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga telah melanggar prinsip perilaku profesional akuntan publik yang
seharusnya jujur dan mematuhi aturan hukum yang berlaku sehingga telah merusak
bukan hanya citra KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono, namun juga citra seluruh akuntan publik di
dunia.
Pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono ternyata berlanjut juga menjadi tindakan pelanggaran
hukum. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission (SEC), menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA),
undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika yang beroperasi di luar
negeri. Dari dua
undang-undang yang berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh
KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono. Untuk FCPA, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono didakwa telah melanggar Section 104A
(a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities
Exchange Act, UU Pasar Modal AS pasal yang menjerat adalah Section 30A(a)(1),
(2), (3) serta Section 13(b)(2)(B). Akibatnya,
hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena
Baker mohon ampun dengan tindakan nyata melaporkan kecurangan tersebut dan
memecat eksekutifnya yang terlibat, maka kasus ini akhirnya diselesaikan di
luar pengadilan.
Sementara untuk proses hukum di
Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bachtiar Fachry Nasution, berjanji
akan mempelajari kasus dugaan suap ini: apakah kasus ini termasuk korupsi atau
pidana perpajakan. Namun, dirinya mengaku bahwa sampai saat ini, belum
mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono ataupun
Sonny Harsono. Dari sisi internal KAP, Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan bahwa sebelum ada bukti
yang kuat, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus diasumsikan tidak melakukan suap tersebut.
Erry menjelaskan bahwa selama tidak ada pengaduan dari klien, maka Majelis
Kehormatan IAI tidak dapat melakukan klarifikasi dari KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
soal dugaan suap, Selian itu, Majelis Kehormatan IAI tingkatnya sebanding
seperti Mahkamah Agung. Karena itu, setiap pengaduan harus lewat proses
peradilan tingkat pertama, yaitu Badan Pertimbangan Profesi Akuntan Publik.
Sumber
: