KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BURSA EFEK DI DUNIA (BEI, TSE dan NYSE)

Jumat, 28 Maret 2014



Pasar Modal merupakan salah satu bagian dari sektor keuangan yang memiliki kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Untuk mendukung berjalanya mekanisme perdagangan dan transaksi yang ada di pasar modal, maka diperlukan laporan keuangan sebagai media komunikasi dan dasar pertimbangan bagi investor untuk berinvestasi. Berikut ini saya akan membahas mengenai ketentuan pelaporan keuangan bagi anggota bursa efek di dunia (BEI, TSE dan NYSE.
 
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang biasa dikenal dengan nama Indonesian Stock Exchange (IDX ) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. Salah satu informasi penting yang wajib diungkapkan oleh anggota bursa efek adalah laporan keuangan. Berikut ini adalah ketentuan pelaporan keuangan bagi anggota bursa efek di Indonesia.
1.     Laporan Keuangan Triwulan I dan Triwulan III unaudited selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Triwulan dimaksud.
2.    Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan akuntan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
3.  Laporan Keuangan yang disertai laporan akuntan, dalam rangka penelaahan terbatas, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (dua) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud; atau
4.  Laporan Keuangan yang disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan, disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud.
5.     Laporan Keuangan Tahunan dalam bentuk laporan keuangan audited, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut.

Adapun laporan keuangan yang dimaksud adalah terdiri dari ; laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan arus kas selama periode, catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain dan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika Perusahaan Efek menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika melakukan reklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan.
Laporan Keuangan yang dimaksud dalam ketentuan ini wajib memiliki kualitas pengungkapan yang setara dengan pengungkapan yang terdapat pada laporan keuangan audited terakhir. Yang dimaksud dengan setara dalam ketentuan ini adalah bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi, pos-pos yang material dan penjelasan lainnya pada catatan atas laporan keuangan wajib mengikuti format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada laporan keuangan audited terakhir. Sedangkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan diatas wajib disampaikan ke Bursa sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan salah satu anggota Dewan Komisaris.

Tokyo Stock Exchange (TSE)
Tokyo Stock Exchange (TSE) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang yang  didirikan pada 15 Mei 1878. Sebelum perang dunia kedua, Jepang memiliki 3 bursa efek yaitu di Tokyo, Osaka dan Nagoya. Baru setelah perang usai bermunculan bursa efek baru sehingga menjadi 9 bursa efek.
Ketentuan Pelaporan Keuangan di Tokyo Stock Exchange (TSE)
Sama seperti di bursa efek lainnya, Laporan Keuangan yang wajib dilpaorkan di Tokyo Stock Exchange (TSE) meliputi antara lain; laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, laporan perubahan aktiva bersih selama periode, laporan arus kas selama periode dan pernyataan tambahan. Laporan Keuangan disusun dalam periode kuartalan yang bersifat interim. Batas penyampaian laporan keuangan kwartalan adalah dua minggu setelah periode pelaporan. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal di Jepang yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial yang berpedoman pada Financial Accounting Standart Foundation (FASF) yang mengadopsi IFRS. Baik laporan keuangan tahunan maupun laporan tahunan wajib diaudit oleh Audit Firms of The Japanese Institute of Certified Public Accountants.

New York Stock Exchange (NYSE)
Bursa Efek New York (sering disebut sebagai NYSE) adalah salah satu bursa saham terbesar di dunia. Bursa ini terletak di 11 Wall Street, Lower Manhattan, New York City, New York, Amerika Serikat. NYSE dioperasikan oleh NYSE Euronext (NYSE: NYX), yang dibentuk oleh penggabungan NYSE pada tahun 2007 dengan bursa saham elektronik sepenuhnya Euronext.
Ketentuan Pelaporan Keuangan pada NYSE
Ketentuan pelaporan keuangan emiten NYSE diatur penuh oleh Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission  (SEC).  Guna melaksanakan mandat yang diberikan maka SEC menetapkan sesuatu aturan yg mewajibkan perusahaan publik untuk  menyerahkan laporan keuangan secara berkala setiap kwartal & juga laporan tahunan melalui Securities Act of 1993. Laporan keuangan yang dimaksud antara lain adalah;  Laporan Keuangan utama dan Catatan atas laporan keuangan. Yang termasuk laporan keuangan utama adalah laporan laba rugi, laporan laba komprehensif, laporan ekuitas pemegang saham dan laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan. Sedangkan laporan tahunan yang dimaksud adalah Laporan Manajemen, Laporan Auditor Independen. Batas waktu penyampaian laporan keuangan adalah seratus dua puluh hari setelah periode berakhir. Adapun laporan keuangan kwartalan biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit. Batas waktu penyampaian laporan ini adalah empat puluh lima hari setelah periode kwartalan berakhir. Pedoman yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan adalah Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang saat ini mulai mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS).

PERBANDINGAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN PADA BEI, TSE DAN NYSE
KETENTUAN
BEI
TSE
NYSE
Pedoman Menyusun Laporan Keuangan
PSAK (Adopsi IFRS)
Adopsi IFRS
US GAAP (Adopsi IFRS)
Laporan Keuangan Yang Diwajibkan
Laporan Triwulan, Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Utama
Laporan Kwartalan, Laporan Tahunan,Laporan Keuangan Utama dan Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Laporan Kwartalan, Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Utama dan Laporan Ekuitas Pemegang Saham
Batas Penyampaian Laporan Keuangan Tiwulanan/Kwartalan
30 hari setelah periode pelaporan keuangan
2 minggu setelah periode pelaporan keuangan
45 hari setelah periode pelaporan keuangan
Lembaga Yang Mengatur Ketentuan Pelaporan Keuangan
BAPEPAM
Lembaga Hukum Komersil Jepang
SEC

 Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar