Pasar
Modal merupakan salah satu bagian dari sektor keuangan yang memiliki kontribusi
yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Untuk mendukung
berjalanya mekanisme perdagangan dan transaksi yang ada di pasar modal, maka
diperlukan laporan keuangan sebagai media komunikasi dan dasar pertimbangan
bagi investor untuk berinvestasi. Berikut ini saya akan membahas mengenai
ketentuan pelaporan keuangan bagi anggota bursa efek di dunia (BEI, TSE dan
NYSE.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa
Efek Indonesia (BEI) atau yang biasa dikenal dengan nama Indonesian Stock
Exchange (IDX ) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan
transaksi, pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar
saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa
hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. Salah satu
informasi penting yang wajib diungkapkan oleh anggota bursa efek adalah laporan
keuangan. Berikut ini adalah ketentuan pelaporan keuangan bagi anggota bursa
efek di Indonesia.
1. Laporan
Keuangan Triwulan I dan Triwulan III unaudited
selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan
Triwulan dimaksud.
2. Laporan
Keuangan yang tidak disertai laporan akuntan, disampaikan selambat-lambatnya
pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan
dimaksud.
3. Laporan
Keuangan yang disertai laporan akuntan, dalam rangka penelaahan terbatas,
disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (dua) setelah tanggal
Laporan Keuangan Tengah Tahunan dimaksud; atau
4. Laporan
Keuangan yang disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan, disampaikan selambat-lambatnya
pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan
dimaksud.
5. Laporan
Keuangan Tahunan dalam bentuk laporan keuangan audited, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah
tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut kemudian tidak
berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek
di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007. Dalam
lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu
penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti
ketentuan di negara lain tersebut.
Adapun
laporan keuangan yang dimaksud adalah terdiri dari ; laporan posisi keuangan
(neraca) pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, laporan
perubahan ekuitas selama periode, laporan arus kas selama periode, catatan atas
laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi
penjelasan lain dan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
disajikan ketika Perusahaan Efek menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara
retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau
ketika melakukan reklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan.
Laporan
Keuangan yang dimaksud dalam ketentuan ini wajib memiliki kualitas pengungkapan
yang setara dengan pengungkapan yang terdapat pada laporan keuangan audited terakhir. Yang dimaksud dengan
setara dalam ketentuan ini adalah bahwa uraian tentang kebijakan akuntansi,
pos-pos yang material dan penjelasan lainnya pada catatan atas laporan keuangan
wajib mengikuti format dan kualitas penjelasan yang dimuat pada laporan
keuangan audited terakhir. Sedangkan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan diatas wajib disampaikan ke Bursa sekurang-kurangnya 1 (satu)
eksemplar dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan
salah satu anggota Dewan Komisaris.
Tokyo Stock Exchange (TSE)
Tokyo
Stock Exchange (TSE) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang
yang didirikan pada 15 Mei 1878. Sebelum
perang dunia kedua, Jepang memiliki 3 bursa efek yaitu di Tokyo, Osaka dan
Nagoya. Baru setelah perang usai bermunculan bursa efek baru sehingga menjadi 9
bursa efek.
Ketentuan
Pelaporan Keuangan di Tokyo Stock
Exchange (TSE)
Sama seperti di bursa efek lainnya,
Laporan Keuangan yang wajib dilpaorkan di Tokyo
Stock Exchange (TSE) meliputi antara lain; laporan posisi keuangan (neraca)
pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, laporan perubahan
aktiva bersih selama periode, laporan arus kas selama periode dan pernyataan
tambahan. Laporan Keuangan disusun dalam periode kuartalan yang bersifat
interim. Batas penyampaian laporan keuangan kwartalan adalah dua minggu setelah
periode pelaporan. Penyusunan laporan
keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal di Jepang yang secara umum
mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial yang berpedoman
pada Financial Accounting Standart
Foundation (FASF) yang mengadopsi IFRS. Baik laporan keuangan tahunan maupun
laporan tahunan wajib diaudit oleh Audit
Firms of The Japanese Institute of Certified Public Accountants.
New
York Stock Exchange
(NYSE)
Bursa
Efek New York (sering disebut sebagai NYSE) adalah salah satu bursa saham terbesar
di dunia. Bursa ini terletak di 11 Wall Street, Lower Manhattan, New York City,
New York, Amerika Serikat. NYSE dioperasikan oleh NYSE Euronext (NYSE: NYX),
yang dibentuk oleh penggabungan NYSE pada tahun 2007 dengan bursa saham
elektronik sepenuhnya Euronext.
Ketentuan
Pelaporan Keuangan pada NYSE
Ketentuan pelaporan
keuangan emiten NYSE diatur penuh oleh Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission (SEC). Guna
melaksanakan mandat yang diberikan maka SEC menetapkan sesuatu aturan yg
mewajibkan perusahaan publik untuk menyerahkan laporan
keuangan secara berkala setiap kwartal & juga laporan tahunan melalui Securities Act of 1993. Laporan keuangan yang dimaksud antara lain
adalah; Laporan Keuangan utama dan
Catatan atas laporan keuangan. Yang termasuk laporan keuangan utama adalah
laporan laba rugi, laporan laba komprehensif, laporan ekuitas pemegang saham
dan laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan. Sedangkan laporan
tahunan yang dimaksud adalah Laporan Manajemen, Laporan Auditor Independen. Batas
waktu penyampaian laporan keuangan adalah seratus dua puluh hari setelah
periode berakhir. Adapun laporan keuangan kwartalan biasanya hanya berisi
laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit. Batas waktu penyampaian laporan
ini adalah empat puluh lima hari setelah periode kwartalan berakhir. Pedoman
yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan adalah
Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP) yang saat ini mulai mengadopsi International
Financial Reporting Standard (IFRS).
PERBANDINGAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN PADA BEI, TSE DAN
NYSE
KETENTUAN
|
BEI
|
TSE
|
NYSE
|
Pedoman Menyusun
Laporan Keuangan
|
PSAK (Adopsi IFRS)
|
Adopsi IFRS
|
US GAAP (Adopsi
IFRS)
|
Laporan Keuangan
Yang Diwajibkan
|
Laporan Triwulan,
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Utama
|
Laporan Kwartalan,
Laporan Tahunan,Laporan Keuangan Utama dan Laporan Perubahan Aktiva Bersih
|
Laporan Kwartalan,
Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Utama dan Laporan Ekuitas Pemegang Saham
|
Batas Penyampaian
Laporan Keuangan Tiwulanan/Kwartalan
|
30 hari setelah
periode pelaporan keuangan
|
2 minggu setelah
periode pelaporan keuangan
|
45 hari setelah
periode pelaporan keuangan
|
Lembaga Yang
Mengatur Ketentuan Pelaporan Keuangan
|
BAPEPAM
|
Lembaga Hukum
Komersil Jepang
|
SEC
|
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar