Perkembangan
profesi Akuntan Publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga
memerlukan juga modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat,
maka jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Sebagai salah satu
profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan
barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat,
terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai
salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan
Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Sejak
bergabungnya Indonesia ke dalam G-20 forum (kelompok 20 negara ditambah Uni Eropa dengan
perekonomian terbesar) maka Indonesia dituntut untuk dapat melakukan
penyesuaian-penyesuaian (penyeragaman) atas informasi-informasi yang terkait
dengan keputusan bisnis, yang dalam hal ini adalah informasi keuangan.
Tujuannya adalah untuk mempermudah perputaran arus modal dan transaksi antar negara.
Pertemuan G20 di London, menghasilkan
29 kesepakatan, dimana kesepakatan nomor 13-16 adalah tentang Strengthening Financial Supervision and
Regulation. Kesepakatan tersebut mengandung bahwa setiap Negara anggota G20
harus memiliki standar akuntansi keuangan internasional yang sama, dalam hal
ini adalah International Financial
Standard Reporting (IFRS).
Pada
intinya, IFRS lebih menekankan kualitas informasi keuangan yang tinggi dengan
keterbukaan dan pengungkapan informasi-informasi yang material dalam pelaporan
keuangan. Dengan diberlakukannya IFRS ini tentunya akan berpengaruh pada
profesi Akuntan Publik pemeriksa keuangan agar dapat memberikan pendapat yang
akurat mengenai kewajaran suatu laporan keuangan. Saat ini di Indonesia telah
berlaku Undang-undang No 5 Tahun 2011 yang mengatur secara khusus mengenai
profesi Akuntan Publik. Tujuan dari dibuatnya Undang-undang ini tidak lain
adalah untuk melindungi kepentingan publik, melindungi kepentingan profesi Akuntan
Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi serta meningkatkan
kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik.
Namun yang
menjadi pertanyaan adalah apakah tujuan-tujuan tersebut telah tercapai dengan
semestinya? Apakah penerapan Undang-undang tersebut telah sesuai dengan era
IFRS sekarang ini? Tentunya ada banyak pendapat dalam menjawab
pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut. Dalam tulisan ini saya juga akan
memaparkan pendapat saya mengenai Undang-undang No 5 tahun 2011 ini. Menurut
saya secara keseluruhan, isi dalam Undang-undang Akuntan Publik sudah
melindungi profesi Akuntan Publik dan kepentingan publik pada umumnya. Dengan
dimuatnya pasal-pasal yang mengatur tentang lingkup jasa Akuntan Publik, perizinan
Akuntan Publik dan KAP serta hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik
dan KAP akan lebih meningkatkan kepercayan masyarakat terhadap profesi Akuntan
Publik dan memberikan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, apalagi setelah
diberlakukannya IFRS di Indonesia yang membutuhkan jasa akuntan publik yang
kompeten. Dengan adanya aturan khusus tersebut, maka jumlah pihak-pihak
tertentu yang tidak berkompeten dalam memberikan jasa assurans dapat
diminimalisir.
Pada pasal
30 juga dinyatakan bahwa Akuntan Publik dilarang untuk memiliki atau menjadi
Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP dan merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan
atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan atau jabatan lain yang
mengakibatkan benturan kepentingan. Dengan adanya aturan ini, maka
praktik-praktik kejahatan dan kecurangan di perusahaan milik Negara dan swasta
yang selama ini melibatkan peran Akuntan Publik dapat ditindak secara hukum dan
diminimlaisir jumlahnya. Pada pasal 49 dimuat juga aturan mengenai pembinaan
dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP sehingga lebih menjamin kualitas
Akuntan Publik dalam menghadapi IFRS. Selain itu, pasal 53 yang mengatur
tentang pemberian sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan KAP juga
merupakan sikap yang tegas dari pemerintah. Adanya pemberian sanksi ini akan
lebih memperbaiki kualitas kerja Akuntan Publik yang pada akhirnya menimbulkan
kepercayaan masyarakat kreditur dan investor. Terutama dengan pemberlakuan
IFRS, maka pengguna jasa Akuntan Publik juga berasal dari mancanegara yang
umumnya lebih kritis dalam menilai laporan keuangan dan kulaitas audit.
Namun dari
keseluruhan isi Undang-undang tentang Akuntan Publik ada satu bagian yang
menurut saya masih harus dipertimbangkan keberadaanya yakni bab XIII mengenai
ketentuan pidana yang khususnya pasal 55 dan 56. Pada pasal 55 disebutkan bahwa
Akuntan Publik yang melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi,
dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah). Di satu sisi keberadaan pasal ini akan mendorong Akuntan Publik
untuk lebih berhati-hati, objektif dan professional dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya. Namun kata “manipulasi” dalam pasal tersebut dapat
menyebabkan masalah muti tafsir tersendiri bagi Akuntan Publik. Dalam akutansi istilah
“manipulasi” bukanlah sesuatu yang bersifat negatif. Istilah “data manipulating” adalah kegiatan yang
berkaitan erat dengan pekerjaan profesi akuntan dalam melakukan analisa dan
melakukan penilaian terhadap data yang hasilnya mungkin berbeda dari data yang
disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan yang dibuatnya. Oleh karena
“manipulasi” dalam konteks akuntansi berkaitan dengan analisis dan penilaian,
maka tindakan seperti itu bukanlah suatu tindak pidana yang harus diberi
ancaman sanksi. Bisa kita bayangkan apabila Akuntan Publik tidak melakukan
manipulasi dalam kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, tentu hal tersebut akan
menyulitkan kegiatan pemeriksaan dan memperlama proses pemeriksaan.
Apalagi di
era IFRS seperti saat ini, informasi keuangan yang harus diperiksa Akuntan
Publik tidak hanya bersakla nasional, namun banyak juga perusahaan-perusahaan
multinasional yang beroperasi di Indonesia dan membutuhkan jasa Akuntan Publik.
Dalam memeriksa Laporan Keuangan tentu dibutuhkan teknik manipulasi data agar
hasil pemeriksaan informasi keuangan dapat berkualitas dan tidak memakan banyak
waktu. Selain itu, mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, hal ini juga dikhawatirkan
akan menghambat perkembangan profesi ini dan menyebabkan semakin berkurangnya
minat dari masyarakat untuk menjadi seorang Akuntan Publik mengingat sampai
saat ini jumlah akuntan publik yang tersedia masih jauh dari jumlah yang
dibutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar