Analisis Undang-Undang No 5 Tahun 2011 Dalam Menghadapi Era IFRS

Kamis, 28 November 2013



Perkembangan profesi Akuntan Publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga memerlukan juga modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, maka jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Sejak bergabungnya Indonesia ke dalam G-20 forum (kelompok 20 negara ditambah Uni Eropa dengan perekonomian terbesar) maka Indonesia dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian (penyeragaman) atas informasi-informasi yang terkait dengan keputusan bisnis, yang dalam hal ini adalah informasi keuangan. Tujuannya adalah untuk mempermudah perputaran arus modal dan transaksi antar negara. Pertemuan G20 di London, menghasilkan 29 kesepakatan, dimana kesepakatan nomor 13-16 adalah tentang Strengthening Financial Supervision and Regulation. Kesepakatan tersebut mengandung bahwa setiap Negara anggota G20 harus memiliki standar akuntansi keuangan internasional yang sama, dalam hal ini adalah International Financial Standard Reporting (IFRS).
Pada intinya, IFRS lebih menekankan kualitas informasi keuangan yang tinggi dengan keterbukaan dan pengungkapan informasi-informasi yang material dalam pelaporan keuangan. Dengan diberlakukannya IFRS ini tentunya akan berpengaruh pada profesi Akuntan Publik pemeriksa keuangan agar dapat memberikan pendapat yang akurat mengenai kewajaran suatu laporan keuangan. Saat ini di Indonesia telah berlaku Undang-undang No 5 Tahun 2011 yang mengatur secara khusus mengenai profesi Akuntan Publik. Tujuan dari dibuatnya Undang-undang ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan publik, melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi serta meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah tujuan-tujuan tersebut telah tercapai dengan semestinya? Apakah penerapan Undang-undang tersebut telah sesuai dengan era IFRS sekarang ini? Tentunya ada banyak pendapat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut. Dalam tulisan ini saya juga akan memaparkan pendapat saya mengenai Undang-undang No 5 tahun 2011 ini. Menurut saya secara keseluruhan, isi dalam Undang-undang Akuntan Publik sudah melindungi profesi Akuntan Publik dan kepentingan publik pada umumnya. Dengan dimuatnya pasal-pasal yang mengatur tentang lingkup jasa Akuntan Publik, perizinan Akuntan Publik dan KAP serta hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP akan lebih meningkatkan kepercayan masyarakat terhadap profesi Akuntan Publik dan memberikan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, apalagi setelah diberlakukannya IFRS di Indonesia yang membutuhkan jasa akuntan publik yang kompeten. Dengan adanya aturan khusus tersebut, maka jumlah pihak-pihak tertentu yang tidak berkompeten dalam memberikan jasa assurans dapat diminimalisir.
Pada pasal 30 juga dinyatakan bahwa Akuntan Publik dilarang untuk memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP dan merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan. Dengan adanya aturan ini, maka praktik-praktik kejahatan dan kecurangan di perusahaan milik Negara dan swasta yang selama ini melibatkan peran Akuntan Publik dapat ditindak secara hukum dan diminimlaisir jumlahnya. Pada pasal 49 dimuat juga aturan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP sehingga lebih menjamin kualitas Akuntan Publik dalam menghadapi IFRS. Selain itu, pasal 53 yang mengatur tentang pemberian sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan KAP juga merupakan sikap yang tegas dari pemerintah. Adanya pemberian sanksi ini akan lebih memperbaiki kualitas kerja Akuntan Publik yang pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat kreditur dan investor. Terutama dengan pemberlakuan IFRS, maka pengguna jasa Akuntan Publik juga berasal dari mancanegara yang umumnya lebih kritis dalam menilai laporan keuangan dan kulaitas audit.
Namun dari keseluruhan isi Undang-undang tentang Akuntan Publik ada satu bagian yang menurut saya masih harus dipertimbangkan keberadaanya yakni bab XIII mengenai ketentuan pidana yang khususnya pasal 55 dan 56. Pada pasal 55 disebutkan bahwa Akuntan Publik yang melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Di satu sisi keberadaan pasal ini akan mendorong Akuntan Publik untuk lebih berhati-hati, objektif dan professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun kata “manipulasi” dalam pasal tersebut dapat menyebabkan masalah muti tafsir tersendiri bagi Akuntan Publik. Dalam akutansi istilah “manipulasi” bukanlah sesuatu yang bersifat negatif. Istilah “data manipulating” adalah kegiatan yang berkaitan erat dengan pekerjaan profesi akuntan dalam melakukan analisa dan melakukan penilaian terhadap data yang hasilnya mungkin berbeda dari data yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan yang dibuatnya. Oleh karena “manipulasi” dalam konteks akuntansi berkaitan dengan analisis dan penilaian, maka tindakan seperti itu bukanlah suatu tindak pidana yang harus diberi ancaman sanksi. Bisa kita bayangkan apabila Akuntan Publik tidak melakukan manipulasi dalam kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, tentu hal tersebut akan menyulitkan kegiatan pemeriksaan dan memperlama proses pemeriksaan.
Apalagi di era IFRS seperti saat ini, informasi keuangan yang harus diperiksa Akuntan Publik tidak hanya bersakla nasional, namun banyak juga perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan membutuhkan jasa Akuntan Publik. Dalam memeriksa Laporan Keuangan tentu dibutuhkan teknik manipulasi data agar hasil pemeriksaan informasi keuangan dapat berkualitas dan tidak memakan banyak waktu. Selain itu, mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, hal ini juga dikhawatirkan akan menghambat perkembangan profesi ini dan menyebabkan semakin berkurangnya minat dari masyarakat untuk menjadi seorang Akuntan Publik mengingat sampai saat ini jumlah akuntan publik yang tersedia masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.


Referensi : Undang-Undang No 5 Tahun 2011
www.iaiglobal.or.id

0 komentar:

Posting Komentar