BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hukum secara umum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Itulah sebabnya dimana ada masyarakat yang berkumpul pasti disitu juga ada hukum yang menagtur dan mengikat. Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan Hukum Publik mengatur hubungan antara negara dengan individu. Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Oleh karenanya kebutuhan masyarakat terhadap hukum pun turut berkembang. Kondisi demikian akhirnya juga berdampak dalam bidang ekonomi yaitu mendorong kegiatan ekonomi yang pesat misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Sebenarnya bila di telaah lebih jauh, inti dari permasalahan ekonomi adalah mengenai kelangkaan. Di Indonesia kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Disinilah letak peran dan fungsi dari hukum ekonomi yaitu sebagai salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan masalah ekonomi dan juga aturan-aturan (hukum) yang berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN
2. Isi
2.1 Konsep Hukum Ekonomi di Indonesia
Sebelum masuk kedalam pembahasan kondisi hukum ekonomi di Indonesia adalah lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu mengenai konsep hukum ekonomi yang ada di Indoensia, Hukum dan ekonomi adalah dua unsur penggerak perekonomian yang tidak bisa dipisahkan. Meskipun pada dasarnya hukum dan ekonomi juga memiliki bidangnya masing-masing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hukum tidak akan maksimal fungsinya tanpa adanya kegiatan ekonomi dan kegiatan ekonomi pun akan sulit maju dan berkembang apabila tidak diatur oleh hukum. Keterkaitan antara hukum dan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan ini lebih lanjut dapat dilihat dari seperti yang telah disinggung diatas yaitu mengenai pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek termasuk ekonomi.
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sebagai dasar hukum negara Indonesia, UUD 1945 (khususnya pasal 33 seperti diatas) jelas mengatur perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Selain itu Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pada intinya Hukum Ekonomi di Indonesia dapat simpulkan menjadi dua bagian utama yaitu (1) Hukum Ekonomi Pembangunan dan (2 )Hukum Ekonomi Sosial. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008). Inilah konsep Hukum Ekonomi di Indonesia secara keseluruhan yang sebanarnya harus dipahami dan perlu dilaksanakan dengan baik, yaitu dalam wujud melindungi kepentingan negara agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
2.2 Kondisi dan Masalah Hukum Ekonomi di Indonesia
Seperti halnya dengan kondisi hukum secara umum di Indonesia, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara “penganut” sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak luput dari berbagai kedala-kendala dan masalah-masalah seperti yang dialami juga oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.
Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dewasa ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Tidak berbeda pada masalah hukum secara umum, masalah lain yang terkait dengan hukum ekonomi juga melibatkan para institusi-institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi dan pengadilan. Institusi penegakkan hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga lain dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung oleh adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Namun yang terjadi kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat. Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung bisa dilihat di Provinsi DIY, misalnya, Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY yang masih menyatakan bahwa bank tersebut berbentuk perusahaan daerah.
Lain lagi dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia di bidang bisnis yang juga dapat dikatakan cukup memprihatinkan. Selama ini di Indonesia, banyak peraturan perundangan dalam kegiatan ekonomi atau transaksi bisnis yang kurang memiliki kepastian hukum sehingga membuat banyak celah yang dapat dimanfaatkan orang yang punya itikad kurang baik. Pro-kontra privatisasi BUMN hanya satu contoh bahwa kita tidak punya peraturan atau hukum ekonomi. Tidak ada yang spesifik mengatur itu. Sekarang ada Peraturan Pemerintah tentang privatisasi (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005), namun setelah kita baca tidak ada yang spesifik, mana yang boleh diprivatisasi mana yang tidak. Apakah kalau kita menjual BUMN atau mendatangkan investasi asing, bisa menguntungkan buat kita? Masalah kedua, tidak ada aturan yang menyatakan uang hasil privatisasi harus dibawa ke mana. Apakah untuk mengisi defisit anggaran belanja negara atau mengembangkan perusahaan itu. Seperti Indosat setelah dijual, tidak pernah ada transparansi uangnya digunakan ke mana dan untuk apa. Inilah kenyataan-kenyataan yang membingungkan dari segi hukum ekonomi yang sebenarnya ada di negri Indonesia. Dari beberapa uraian contoh kasus diatas jelas menggambarkan bahwa situasi dan kondisi hukum ekonomi di Indonesia juga belum bisa dikatakan baik. Padahal hukum ekonomi merupakan alat yang penting dalam meunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum ekonomi adalah alat yang paling tepat dalam mengatur keseluruhan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ada di suatu negara sehingga kepentingan-kepentingan pelaku ekonomi bisa terpenuhi secara adil dan merata. Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Kenyataan yang terjadi bahwa kondisi hukum ekonomi di Indonesia justru belum dapat dikatakan adil dan merata bagi seluruh kegiatan ekonomi dan pelaku-pelakunya. Hal tersebut dibuktikan dari beberapa aspek seperti, kurangnya kepastian hukum di Indonesia, ketiadaan kelembagaan hukum dan produk hukum yang tidak berkembang sesuai dengan pertumbuhan perekonomian.
3.2 Saran
Saran penulis dalam menyikapi kondisi dan situasi hukum ekonomi yang berkembang saat ini adalah :
• Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam kebijakan yang berkaitan dengan hukum ekonomi.
• Adanya pengawasan dari intitusi –intitusi penegakan hukum terhadap pelaksanaan hukum ekonomi yang berlaku
• Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum dan SDM yang ada .
skip to main |
skip to sidebar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
| © 2010 Sekedar Corat-coret |Blogger Template by BloggerTheme
0 komentar:
Posting Komentar