Potret Kusam Hukum di Indonesia

Minggu, 18 Maret 2012

BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Dewasa ini kondisi hukum di Negara Indonesia bisa di bilang sangat memprihatinkan. Hukum sejatinya diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan keberlakuanya untuk umum (semua kalangan masyarakat ) tanpa terkecuali. Hukum yang baik juga kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan yang mengarahkan seluruh rakyat Indonesia guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.

Namun dalam kenyataan dan praktiknya baik dalam konteks pembuatan maupun dalam konteks pelaksanaanya, ternyata hukum di Indonesia telah banyak di salah fungsikan oleh para oknum-oknum penguasa negri ini demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka. Maraknya pemberitaan di media-media masa akhir-akhir ini mengenai kasus pelanggaran HAM seperti, kasus mesuji, bima, ambon, kasus Aal dan masih banyak yang lainnya telah membuktikan bahwa penegakan dan pelaksanaan hukum di Indonesia sudah tidak lagi sesuai dan sejalan dengan sumber hukum itu sendiri yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Banyak para aparat hukum seperti polisi walaupun tidak semua polisi berperilaku buruk yang rela menjual kebenaran dan keadilan hanya karena selembar rupiah. Nurani mereka telah digelapkan oleh uang. Oleh karenanya dalam makalah ini akan dibahas secara lebih terperinci mengenai kondisi hukum yang ada di Indonesia saat ini, mengingat pentingnya fungsi hukum dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, sejahtera dan harmonis bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

2. Isi
2.1. Potret Hukum di Indonesia
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Belakangan ini dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah fungsi hukum yang dilaksanakan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.
Menurut data-data yang penulis baca dari berbagai sumber, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pidana bukan hanya tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Keseluruhan dari proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Contohnya pada awal tahun 2010 lalu, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan dan masih banyak juga institusi-institusi hukum lainnya yang justru malah terjerat masalah hukum. Ironi memang, tapi inilah kenyataan dari sebuah potret hukum di Indonesia. Di tambah lagi di tengah-tengah kondisi ekonomi negara yang semakin morat-marit dan kehidupan yang serba pas-pasan, masyarakat miskin pun harus berjuang ekstra keras dalam menuntut hak-haknya dan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

2.2. Bobroknya Moral Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan di Indonesia
Sebagai mahasiswa fakultas ekonomi, penulis sadar bahwa penulis tidak terlalu begitu mengerti mengenai hukum dan segala hal yang ada di dalamnya. Akan tetapi sebagai masyarakat informasi, penulis sering membaca dan mendengar informasi-informasi seputar tentang hukum di media-media massa yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Banyak sekali kasus-kasus yang menyangkut hukum di Indonesia, tetapi yang paling menarik buat saya adalah mengenai para aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga yang terkait dengan hukum yang justru akhir-akhir ini sering dikabarkan tersandung masalah hukum. Kita tentu masih ingat mengenai kasus Bibit dan Chandra, pimpinan tinggi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang pernah tersangkut kasus korupsi di awal tahun 2010 silam. Kasus tersebut telah menyita perhatian publik secara luas selama berbulan-bulan. Namun, solusi yang diambil kemudian adalah penghentian perkaranya oleh Kejaksaan. Dari situ terlihat jelas kebobrokan dunia penegakan hukum kita dan betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di Negara kita.

Kebobrokan pun tidak berhenti sampai disitu, hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya kasus putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Contohnya vonis bebas bebrapa koruptor oleh hakim di berbagai daerah yang pernah ramai juga di media televisi dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait juga dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?. Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum di Indonesia.

2.3. Ketdakadilan Hukum di Indonesia dan Dampaknya Bagi Kehidupan Sosial di Masayarakat
Belakangan hari ini kita sering melihat di media baik cetak maupun elektronik mengabarkan mengenai ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia dimana hukum hanya berpihak kepada orang-orang yang punya kekuasaan atau lazimnya disebut para kaum elit. Seperti yang sudah saya sampaikan diatas bahwa saat ini hukum di Indonesia bisa dibilang sangat memprihatinkan, karena banyak kasus hukum yang terjadi dapat di beli. Tentu saja itu akhirnya berakibat kepada sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan menjadi lebih ringan, bahkan mungkin tidak terkena sanksi. Contoh nyata ketidakadilan hukum yang terjadi adalah kasus-kasus korupsi. Para koruptur yang jelas-jelas maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan dapat hidup bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas. Apabila tertangkap paling hanya dihukum 4-5 tahun dengan denda yang jauh dari apa yang telah mereka ambil dari rakyat. Itu juga hukumannya masih di kurang-kurangi, ditambah lagi fasilitas super mewah yang mereka terima dalam penjara seperti , AC, TV, kasur yang empuk dan lain sebagainya. Tapi coba bandingkan dengan kasus nenek pencuri kakao yang terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan harus menjalani hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dan yang lebih menyedihkan lagi nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao yang mungkin hanya seharga Rp.6000 harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Jadi, sungguh ironis sekali melihat kasus hukum di Indonesia dimana hukum hanya berpihak kepada orang besar saja.

Lain halnya dengan kasus Aal, seorang anak dibawah umur yang hanya karena dituduh (belum terbukti) mengambil sendal butut milik anggota polisi langsung dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara sebelumnya. Walaupun sekarang Aal sudah dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina kembali. Berbeda sekali dengan para koruptor atau para maling uang rakyat seperti Gayus Tambunan, Nunun, dan Nazarudin yang diperlakukan seperti layaknya orang yang tidak berbuat tindakan pidana apa-apa. Malahan para pengacara berlomba-lomba untuk membela dan melindungi mereka secara habis-habisan agar mereka dapat hukuman yang seringan-ringannya, bahkan kalau bisa dibebaskandari dakwaanya. Lalu bagaimana dengan Aal dan rakyat miskin lainnya yang tersandung masalah hukum? Secara pribadi saya tidak pernah melihat di media massa ada satupun kuasa hukum atau lembaga peradilan lainnya yang mau membela mereka. Andaikata media tidak menyoroti kasus mereka, mungkin nasib mereka sekarang akan jauh lebih parah daripada saat ini.
Bila kita bandingkan dengan Negara-negara lain, perlakuan Negara kita terhadap para koruptor sangatlah berbeda jauh. Contohnya seperti Nunun yang sepertinya berpura-pura sakit ketika akan di sidang. Berbeda dengan di negara Thailand, para koruptor tidak diistimewakan, mereka sakit atau tidak pun tetap disidang walaupun tempat sidang mereka di rumah sakit. Nunun yang sejatinya adalah istri mantan wakapolri sendiri ternyata maling, malahan sepertinya suaminya melindungi tersangka Nunun ketika berada di luar negeri, Seharusnya suaminya juga harus dihukum karena bisa dituntut dengan alasan melindungi tersangka atau dengan kata lain berkomplot. Contoh lain seperti di Negara China. Di China para koruptor tidak boleh mendapatkan pembelaan dari kuasa-kuasa hukum yang ada. Hukuman di China pun sangat tegas untuk para koruptor, yaitu bila terbukti berbuat korupsi maka hukuman mati pun siap menanti para koruptor. Inilah yang menurut analisis saya membuat para koruptor tidak pernah ada habis-habisnya di Negara kita, karena perlakuan Negara kepada mereka pun bisa dibilang sangat istimewa.
Akhirnya bila kita cermati, hal inilah yang memicu banyaknya kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di Indonesia karena para penegak hukumnya pun tidak becus menegakkan hukum di Indonesia. Masyarakat yang amarahnya sudah tidak dapat dibendung lagipun, meluapakan rasa kekecewaan mereka dengan tindakan-tindakan anarkisme. Kita bisa lihat akhir-akhir ini diamana-mana terjadi kerusuhan, mulai dari kasus persengketaan dan perebutan lahan, pemilukada dan masih banyak kasus-kasus lainya. Perilaku masyarakat Indonesia yang selama ini dikenal ramah tamah, sekarang berubah drastis menjadi sangat liar. Dan kalau sudah demikian, maka masyarakatpun menjadi sangat mudah diprovokasi dan diadu domba oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Lagi-lagi rakyat lah yang harus menjadi korban dari rendahnya moral hukum di Indonesia. Indonesia harus kembali ditata dari personil-personil pemerintahan negaranya terutama dari hal moral dan spiritualnya, agar tidak mata duitan dan gila harta. Jangan mau diobrak-abrik oleh kepentingan negara asing yang notabene ingin merusak Indonesia dari dalam, merusak kesatuan wilayah Indonesia tercinta kita ini.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Hal ini terbukti dari maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM dan sebagainya yang akhir-akhir ini mulai ramai diperbincangkan di berbagai media. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia semakin memperparah coreng hitam di wajah hukum Indonesia akhir-akhir ini. Perbedaan perlakuan hukum pun semakin mencolok ketika hukum dihadapkan dengan si kaya dan si miskin. Pisau hukum hanya “tajam” ketika berhadapan dengan rakyat lemah dan miskin, tetapi “tumpul” ketika berhadapan dengan para elit-elit tinggi negri ini. Banyak sekali contoh kasus yang bisa kita ambil untuk mendasari pernyataan-pernyataan diatas. Seluruh rakyat pun kini menjadi bingung, tidak tau harus mendapatkan perlindungan hukum dari siapa lagi di negri ini. Akhirnya tak jarang rakyat pun mengambil jalan tersendiri untuk menyampaikan segala kekecewaan, kemarahan serta kesengasaraan mereka yang terluka oleh hukum dengan cara-cara anarkisme. Seperti inilah kira-kira potret hukum yang terjadi di negri kita. Realita yang sungguh menyedihkan yang tidak pernah mendapat perhatian.

Saran saya dalam menyikapi kondisi hukum yang terjadi di negara ini (Indonesia) haruslah secara 2 arah. Artinya kita jangan hanya menuntut pemerintah saja dalam membenahi hukum di negri ini, akan tetapi kita sebagai warga negara dengan status sosial kita masing-masing juga harus turut ikut serta dalam menegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut kurang lebih dapat dirumuskan sebagai berikut ;
• Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas; peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
• Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
• Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan konsep good governance

0 komentar:

Posting Komentar