Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara berkembang memang sangat diametral. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya ,prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Pengenalan dan Sejarah Singkat Terbentuknya Koperasi
Mendengar kata “Koperasi” rasanya telinga kita sudah tidak asing lagi. Sedari kecil kita pasti sering mendengar kata tersebut, baik di lingkungan rumah, sekolah, di berbagai media dan dimanapun juga. Tapi sekarang yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah apakah kita benar benar mengetahui koperasi itu apa? lalu bagaimana sejarah awal dari terbentunya koperasi tersebut? Dan yang paling klasik adalah untuk apa kita mengetahui tentang perkoperasian tersebut? karena ada pepatah yang mengatakan ,” tak kenal maka tak sayang”. Dalam makalah ini saya akan coba menjawab pertanyaan-pertanyaan umum di atas dan juga sedikit memberikan pejelasan atau pemahaman mengenai pentingnya keberadaan koperasi bagi suatu negara dan kita semua.
Sejarah singkat dari koperasi sebenarnya terbentuk pada awal abad 19. Pada saat itu terutama negara-negara barat (Eropa) menerapkan sistem perekonomian Kapitalis dan kaum buruh sedang berada dalam puncak penderitaan. Untuk membebaskan diri (kaum buruh) dari tindasan sistem kapitalis itu, serta ikut meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat umum, maka kaum buruh bersepakat untuk menyatukan diri mereka dengan membentuk koperasi
Secara singkat sejarah terbentuknya koperasi adalah :
•1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
•1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS) “
•1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
•1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sebenarnya bila diartikan secara harafiah, koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu, co = bersama dan operation = bekerja dan bila kedua kata digabungkan akan menjadi bekerja bersam-sama. Lalu, berkembang dari kedua kata diatas ada pengertian yang lebih formal dari koperasi yaitu Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama secara sukarela dalam menggapai tujuan utama dan kepentingan bersama yaitu kesejahteraan bagi para anggotanya. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekluargaan.
Tujuan utama dari koperasi adalah untuk membangun dan mengmbangkan potensi dan kemam- puan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk mening-katkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Sedangkan fungsi koperasi adalah Sebagai urat na- di kegiatan perekonomian bagi suatu negara. Dan dengan demikian maka terjawablah sudah pertanyaan yang ada, yang berbunyi “ untuk apa kita mengenal dunia perkoperasian?”
Sejarah Terbentuknya Koperasi di Indonesia
Berbicara mengenai koperasi di Indonesia, maka kita juga akan berbicara mengenai sejarah bangsa Indonesia. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Saya akan coba merangkum dengans ingkat sejarah terbentuknya koperasi di Indonesia.
Secara singkat terbentuknya koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Seperti yang telah dikatakan diatas bahwa berbicara mengenai perkoperasian di Indonesia maka akan berbicara juga mengenai sejarah bangsa ini. Sekarang akan dibahas lebih rinci mengenai perkembangan koperasi di Indonesia.
1. Koperasi di Indonesia sebelum merdeka (era penjajahan)
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
• Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
• Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
• Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
• Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
• Meskipun kondisi undang-undang di Indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
• Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
• Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
• Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
• Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
2. Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
• Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
• Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
•Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
•Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
3. Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga era reformasi
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
•Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
•Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
•Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
•Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
•Masuk tahun 2000an perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Memasuki abad 21 ini, Filosofi koperasi yang adalah sokoguru ekonomi bangsa ternyata masih jauh api dari panggang. Buktinya, sepanjang 2010 gerakan koperasi di Indonesia terjerat persoalan kompleks yang membuatnya sulit berkembang. Sepanjang 2010 itu pula gerakan koperasi belum mampu berkontribusi besar dalam sektor perekonomian karena terjerat kompleksnya persoalan mulai dari kelembagaan hingga aturan perundangan. Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Teguh Boediyana berpendapat, gerakan koperasi masih menghadapi masalah kelembagaan yang belum kuat hingga aturan serta kebijakan yang belum mendukung. Selain itu, sektor riil di tanah air juga belum sepenuhnya digarap melalui wadah koperasi. Oleh karena kompleksnya masalah yang dihadapi koperasi tersebut, maka pada 2011 ia memperkirakan koperasi belum mampu memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. "Tapi, kita harus mulai mengerahkan kemampuan untuk mengurangi titik-titik lemah koperasi pada 2010," kata dia. Menurut Teguh, Indonesia belum memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menggerakkan koperasi dan hal itu juga diakui pemerintah melalui penerapan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Dia menambahkan, proyeksi koperasi 2011 juga belum dan sulit untuk dapat digambarkan. "Jika tidak ada kebijakan dan langkah yang berdampak terhadap pengembangan koperasi di masa depan, mungkin kondisinya akan tetap sama terpu-ruknya," katanya.Seharusnya, lanjut Teguh, dilakukan pengkajian tentang sebab-sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan. Ia mencontohkan, sudah saatnya mengambil langkah untuk mencegah penyimpangan koperasi simpan pinjam, revitalisasi koperasifungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Djabaruddin Djohan. Dia mengatakan, sepanjang 2010 kondisi koperasi dari segi kuantitas berkembang pesat tetapi dari segi kualitas memprihatinkan. "Ketergantungan pada pihak luar terutama kepada pemerintah masih cukup besar," kata Djabaruddin, yang juga pengamat koperasi.Menurut Djabaruddin, pada umumnya, pemahaman organisasi koperasi mengenai jati diri koperasi masih sangat terbatas, di mana koperasi masih lebih banyak dipahami sebagai lembaga ekonomi yang keberhasilannya diukur dari aspek ekonomi semata seperti volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU). Selain itu dimensi sosial seperti kebersamaan, peduli lingkungan, dan demokrasi yang seharusnya menjadi faktor keunggulan ternyata masih banyak diabaikan. Sampai sejauh ini mayoritas koperasi yang berkembang adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sementara sektor riil sulit berkembang. Meskipun demikian sebagian besar KSP maupun USP tersebut banyak melakukan penyimpangan dari jati diri koperasi maupun peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada upaya untuk meluruskan otoritas koperasi. "Sebagai gerakan koperasi, organisasi gerakannya juga belum menunjukkan peranan yang seharusnya di mana kegiatannya masih sepenuhnya tergantung pada APBN tanpa kontribusi anggota," kata Djabaruddin. Sementara dari segi pembinaan oleh pemerintah, pengaruh positif belum banyak dirasakan dengan kegiatan yang masih berorientasi proyek, pembinaan dicampur dengan UKM, para pejabat kurang paham masalah koperasi, hingga pembinaan di daerah yang sangat tergantung pada kepala daerah yang tidak jarang tidak paham soal koperasi. "Beberapa kementerian menyelenggarakanproyek pengembangan kelompok usaha bersama yang dikelola secara koperatif tanpa koordinasi dengan Kementerian Koperasi," papar Djabaruddin.
Kesimpulan
Koperasi secara harafiah berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu, co = bersama dan operation = bekerja. Secara umum pengertian koperasi adalah Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama secara sukarela dalam menggapai tujuan utama dan kepentingan bersama yaitu kesejahteraan bagi para anggotanya. Secara garis besar perekembangan koperasi di Indonesia terbagi dalam 3 era yaitu :
. Era pra kemerdekaan (penjajahan)
. Era kemerdekaan
. Era orde baru sampai reformasi
Secara singkat perkembangan koperasi di Indonesia adalah :
•1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”
•1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
•12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
•1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.
•1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
•1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
•1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
•Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Hingga saat ini kondisi perkoperasian di Indonesia masih memprihatinkan karena belum memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian negara, khususnya kaum buruh. Menurut para ahli, hal ini terjadi akibat keadaan koperasi yang masih bergantung dengan pemerintah (APBN) dan nilai-nilai luhur yang seharusnya ada dalam koperasi, seperti gotong royong, kepedulian lingkungan, kesadaran membangun sudah mulai terkikis sehingga koperasi dinilai kurang mandiri dan berkembang pada era saat ini.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/koperasi-indonesia.html
http://www.agribisnews.com/opini/6.html?joscclean=1&comment_id=103
Mubyarto ; Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 2000.
skip to main |
skip to sidebar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

WeLcome To My Blog ...
Followers
Blog Archive
-
▼
2011
(70)
-
▼
Oktober
(17)
- Belajar Dari Bambu
- Hal Berharga Dari Kisah Sederhana
- Ulos Dalam Budaya Batak
- Sejarah (asal usul) Suku Batak .
- Rumus Sederhana Tenses
- Mendalami Makna Perirtiwa Soempah Pemoeda
- Mempertahankan Eksistensi Koperasi Indonesia di Te...
- Mendalami Kehidupan Ann Dunham
- 48 Fakta Unik Tentang Manusia
- Sejenak Melancong ke Ambarawa
- Analisis Penyebab Sulitnya Koperasi di Indonesia U...
- Memandang Semua Yang Negatif Dari Sudut Pandang Ya...
- Upaya Memajukan Koperasi di Indonesia Ditengah Er...
- Dibalik cerita "Rajutan untuk Ratih"
- Belajar Menjadi Lebih Bijaksana dari Si Kecil Mark
- Akan aku lakukan demimu , Anak ku
- PASANG SURUT PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
-
▼
Oktober
(17)
| © 2010 Sekedar Corat-coret |Blogger Template by BloggerTheme
0 komentar:
Posting Komentar