Indonesia adalah Negara yang telah tumbuh dan berkembang banyak dalam industri barang dan jasa, baik yang berskala besar, menengah maupun kecil. Arus globalisasi dan perdagangan bebas karena kemajuan teknologi dan informasi telah mendorong ruang gerak arus transaksi barang/jasa melintasi wilayah negara (barang dan dalam negeri dan atau luar negeri) dan konsumen mempunyai kebebasan memilih, menggunakan kualitas barang/jasa sebagaimana yang diinginkan. Di satu pihak, laju pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutu barang dan jasa yang mengikuti perkembangan selera konsumen serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen. Akan tetapi, di lain pihak juga terdapat dampak negatif, yaitu dampak dari perkembangan teknologi dan informatika pada penyelahgunaan teknologi itu sendiri serta pelaku bisnis/pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab karena makin ketatnya persaingan, sehingga menjadi beban bagi masyarakat (konsumen) bahkan alam atau lingkungan yang tidak menguntungkan. Ketatnya persaingan dapat mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan yang tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan konsumen. Nah inilah yang akhirnya menjadi permasalahan dan juga yang akan kita bahas bersama, dimana sebagai konsumen kita seringkali dirugikan oleh oknum-oknum produsen yang nakal (melanggar Undang-undang)
Untuk mempermudah pemahaman kita dalam pembahasan lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui lebih dulu hak dan kewajiban konsumen di Indonesia serta perlindungan seperti apakah yang diberikan Negara kepada para konsumen di Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah UU no.8 tahun 1999. Yang dimaksud perlindungan konsumen menurut Undang-undang ini adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Bila kita berbicara mengenai hak, maka secara otomatis kita pun harus berbicara mengenai kewajiban. Hak dan kewajiban konsumen juga diatur dalam UU no. 8 thn 1999, khusunya dalam pasal 4 dan 5, yang menjelaskan demikian ;
Hak Konsumen adalah:
• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
•Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
•Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
•Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
•Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
•Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
•Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
•Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
•Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen adalah :
•Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
•Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
•Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
•Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Undang-undang diatas sudah sangat jelas seperti banyak orang bilang bahwa “Konsumen adalah raja” dimana konsumen harus di perlakukan baik sesuai dengan nilai tukarnya dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tapi dalam kenyataanya sebagai konsumen apakah hak-hak kita sudah dipenuhi? Apakah pelaksanaan dari Undang-undang perlindungan konsumen sudah kita rasakan ?
Tentu jawaban-jawaban dari pertanyaan diatas sangatlah relatif. Artinya tergantung dari pengalam kita masing-masing. Secara khusus disini penulis akan berbagi mengenai pengalaman penulis sebagai konsumen di Indonesia. Sebagai konsumen, penulis merasa seringkali hak-hak penulis kurang diperhatikan, baik oleh produsen (baik jasa maupun dagang) dan juga dari pemerintah dalam hal ini yang mengatur dan mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-undang perlindungan konsumen. Contoh kecil yang paling nyata dan sering penulis alami adalah ketika penulis berangkat dan pulang kuliah dengan menggunakan transportasi umum (angkot). Seperti yang telah dijabarkan diatas mengenai hak-hak konsumen, yang salah satunnya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Penulis merasa hak-hak penulis sebagai konsumen tersebut kurang dijaga atau dipenuhi oleh pihak penyedia jasa (produsen). Kondisi angkot yang sudah tidak layak pakai jelas sangat menganggu kenyamanan penulis. Belum lagi supir angkot atau penumpang lainnya yang sering merokok di dalam angkot, jelas hal tersebut sangat merugikan penulis sebagai konsumen. Dari sisi keamanan pun sama saja buruknya. Contohnya saja masih banyak copet dan penjahat yang bebas beraksi di dalam angkot yang dapat menganggu keselamatan konsumen. Hal-hal tersebut sebenernya membuat penulis sebagai konsumen risih dan ingin protes tapi bingung harus memprotes kesiapa, karena tidak ada layanan yang menampung keluhan-keluhan konsumen seperti ini.
Contoh lainnya misalnnya dari mengkonsumsi barang tertentu. Tidak berbeda jauh dengan mengkonsumsi jasa, mengkonsumsi barang pun penuh dengan resiko. Contoh kecil dan nyatanya yang sering penulis alami barang-barang yang penulis beli di pasaran sudah melewati masa gunanya alias sudah kadaluarsa. Jelas apabila barang tersebut penulis konsumsi maka akan menimbulkan kerugian yang besar, dan pastinya pihak penyedia barang tidak akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Padahal sebagai konsumen penulis telah melunasi kewajiban yaitu membayar harga barang tersebut ditambah pajak, tapi selalu saja hak konsumen tidak diperhatikan disini. Belum lagi banyaknya makanan-makanan illegal (tanpa kemasan resmi dari BPOM RI) yang beredar di pasaran yang selama ini meresahkan karena banyak dicampur dengan zat-zat beracun seperti formalin, boraks dan lainnya. Kalau sudah begini sebagai konsumen, tentu penulis juga merasa bingung harus membeli barang yang mana, dan meminta jaminan kepada siapa atas barang tersebut.
Bila tadi secara khusus penulis mengeluhkan kurangnya pemenuhan hak-hak sebagai konsumen baik oleh negara maupun oleh produsen, ternyata secara umum pun menurut analisis penulis dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia belum berjalan dengan baik. Bahkan yang lebih ironisnya lagi pelanggaran terhadap perlindungan konsumen tersebut dilakukan oleh beberapa perusahaan milik Negara. Contoh yang paling nyata dan sering di alami oleh konsumen di seluruh pelosok tanah air adalah berkaitan dengan masalah listrik. Kkalau konsumen terlambat membayar tagihan, PLN langsung memberikan sanksi, bahkan tidak jarang sampai pemutusan listrik secara otomatis. Hal tersebut secara otomatis pasti merugikan konsumen Namun bila PLN merugikan Konsumen (misalnya pemadaman listrik, apalagi yang tanpa pemberitahuan), Tidak pernah secara otomatis kerugian konsumen diganti oleh PLN. Itulah sebagian kecil contoh nyata pelanggaran perlindungan konsumen di Indonesia. Tentu masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap perlindungan konsumen di Negara ini yang tidak mungkin penulis sebutkan satu persatu.
Memang benar di Indonesia ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, tetapi dalam faktanya seolah-olah Undang-undang tersebut tidak ada atau tidak melindungi. Mekanisme perlindungan untuk konsumen di Indonesia (khususnya rakyat kecil) sampai sejauh ini sangat sulit dan dinilai kurang efektif. Hal tersebut salah satunya disebabkan karena Indonesia adalah Negara yang tidak memiliki Lembaga Negara / Lembaga Pemerintah yang langsung melindungi konsumen. Indonesia hanya memiliki Sebuah “Yayasan” yang seolah-olah adalah lembaga karena mencatantumkan kata “lembaga” dinamanya, yaitu : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tentu kedudukan lembaga dan yayasan dalam memperjuangkan perlindungan konsumen sangatlah berbeda. Yayasan hanya bisa menampung tapi tidak mengatasi penuh setiap keluhan-keluhan para konsumennya. Padahal sementara ini (atau mungkin selamanya kalau didiamkan), masyarakat berharap penuh pada yayasan tersebut karena namanya yang seolah-olah dapat melindungi hak-hak konsumen.
Hal lainnya yang juga menyebabkan pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-undang perlindungan konsumen adalah adanya kelemahan dari konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya yang masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha, yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kesimpulannya, Konsumen di Indonesia dalam kondisi kritis, tanpa perlindungan maksimal. Keluhannya hanya di Tampung tanpa di tindak lanjuti sacara maksimal dan penindaklanjutan keluhan tidak pernah transparan/di ketahui konsumen yg melaporkan apalagi diketahui oleh konsumen yang lain. Selain itu kurangnya kesadaran konsumen akan hak-haknya juga telah membuat para oknum-oknum produsen berbuat curang demi kepentingan dan keuntungannya semata. Mungkin sedikit saran dari penulis untuk pemerintah Indonesia agar lebih mengawasi pelaksanaan UU perlindungan konsumen. Karena menurut analisis penulis pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini bukan disebabkan oleh tidak adanya peraturan (larangan) bagi oknum produsen yang berbuat curang. Justru UU yang terkait dengan perlindungan hak-hak konsumen sudah sangat banyak, akan tetapi pengawasan terhadap UU tersebut yang dinilai penulis masih sangat kurang diterapakan oleh pemerintah Indonesia.
Tidak tersediannya Lembaga Perlindungan Konsumen baik pemerintah atau non pemerintah yang menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan konsumen seperti yang tertulis di UU. No 8 1999, pasal 44 adalah bukti nyata lemahanya pengawasan pemerintah terhadap pelakasanaan Undang-undang perlindungan konsumen. Selain itu saran penulis juga untuk pemerintah agar memberikan pendidikan dan pemberdayaan bagi konsumen mengenai hak-haknya dan perlindungan terhadap dirinya. Karena selama ini yang terjadi banyak konsumen yang merasa dirugikan, tetapi tidak tahu haknya dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Sementara untuk produsen penulis menyarankan agar kiranya memberikan pengetahuan yang serinci-rincinya mengenai produk yang dijualnnya. Produsen kirannya lebih bijak dalam memerhatiakan hak-hak konsumen yang kurang dirasakan dan tidak hanya memikirkan keuntungan sendiri semata.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
skip to main |
skip to sidebar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
| © 2010 Sekedar Corat-coret |Blogger Template by BloggerTheme
0 komentar:
Posting Komentar