Penegakan Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Kamis, 28 Juni 2012


Sejalan dengan perkembangan zaman yang terus berlanjut dan meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Ketatnya persaingan bisnis dan kondisi ekonomi dunia yang tidak menentu seringkali dijadikan alasan utama oleh para pengusaha untuk berbuat “curang” dalam menjalankan usahanya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.  Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Walaupun Undang-undang perlindungan konsumen telah disahkan, namun sejauh ini para konsumen sering mengeluhkan tentang belum maksimalnya penegakan dari Undang-undang tersebut.  Berbicara mengenai penegakan Undang-undang perlindungan konsumen, maka akan lebih baik jika kita terlebih dahulu memahami arti dari perlindungan konsumen itu sendiri.  Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Atau dalam kalimat yang lebih sederhana berarti sebagai jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli.  Jadi penegakan Undang-undang perlindungan konsumen kurang lebih dapat diartikan sebagai segala upaya pemerintah dan Negara dalam memaksimalkan peran Undang-undang perlindungan konsumen yang memang menjamin hak para konsumen di Indonesia.  

Adapun yang dimaksud dengan perlindungan konsumen disini adalah terbagi ke dalam dua jenis, yakni ;
1. Perlindungan Preventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Adapun untuk lebih memahami makna dari perlindungan konsumen, maka penting bagi kita untuk mengetahui asas-asas dalam perlindungan konsumen, yang antara lain adalah sebagai berikut :
ð  Asas Manfaat yaitu untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
ð  Asas Keadilan yaitu agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
ð  Asas Keseimbangan yaitu untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
ð  Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen yaitu untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
ð  Asas Kepastian Hukum yaitu agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Setelah kita memahami secara benar dan lebih mendalam mengenai “perlidungan konsumen” maka sekarang yang akan kita bahas adalah sejauh mana penegakan Undang-undang perlindungan konsumen tersebut dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia.  Sebenarnya secara sederhana kondisi penegakan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia telah disinggung diatas.  Dari sisi perangkat hukumnnya, saya rasa Indonesia tidak “kekuarangan” regulasi untuk menegakkan Undang-undang perlindungan konsumen tersebut.
Pada intinya menurut saya penegakan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia sangat belum maksimal.  Mengapa saya katakan demikian? Walaupun disiplin ilmu yang saya sedang geluti ini tidak berkonsentrasi di bidang hukum, namun sebagai orang awam, saya dapat menganilisinya lewat kehidupan nyata yang saya temui setiap harinnya.  Banyak sekali bukti-bukti dan contoh-contoh nyata yang tidak mungkin saya tuliskan satu persatu disini.  Disini saya akan mengambil beberapa contoh, misalnya ; saya sering menonton di Telivisi bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan dan BPOM RI yang melakukan sidak di pasar-pasar tradisional dan swalayan.  Dan hasilnnya banyak ditemui produuk-produk yang sebenarnnya tidak layak dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat kita namun masih dijual bebas di pasaran.  Dan yang lebih parahnnya lagi, hal-hal yang seperti ini selalu saja di toleransi dan tidak ditindak sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku. 
Atau misalnya saja dalam kasus yang lain yang masih saya dapatkan dari sumber yang sama, yakni media massa.  Saya pernah menonton di salah satu stasiun TV swasta nasional yang menayangkan kecurangan produsen dalam membuat produknya yang dicampurkan dengan zat-zat kimia berbahaya demi menekan ongkos produksi dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.  Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama tentunnya adalah dimanakah pihak berwenang yang seharusnnya menindak lanjuti kasus tersebut? 
Padahal kasus tersebut sudah di lansir di media massa dan sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Indonesia.
Lemahnnya penegakan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, yakni :
Ø  Lemahnya pengawasan pemerintah untuk terjun langsung ke lapangan.  Dan parahnya lagi sekalipun pemerintah sudah turun ke lapangan, namun sangsi tegas dan penindak lanjutan kepada para oknum pedagang nakal tetap saja kurang maksimal.
Ø  Kurangnya koordinasi antar sesama instansi pemerintahan dalam hal ini, Depkes, BPOM RI dan pihak berwajib dalam hukum, seperti polisi.  Sehingga sering kali upaya penegakan Undang-undang perlindungan konsumen ini terhenti pada nasehat-nasehat dan teguran-teguran  biasa dan tidak menimbulkan efek jera
Ø  Konsumen sejauh ini belum memberikan tanggapan yang positif terhadap pemberlakuan undang-undang tersebut. Mereka belum mau memanfaatkan undang-undang tersebut untuk melindungi dirinya dari tindakan pelaku usaha yang tidak mengindahkan etika bisnis yang semestinya, sehingga menyebabkan lemahnya penegakan Undang-undang perlindungan konsumen di Idonesia
Ø  Sedangkan dari sisi pelaku usaha, banyak diantara mereka yang belum mau memanfaatkan undang-undang tersebut, walaupun undang-undang tersebut juga bermanfaat agar pelaku usaha dapat bersaing secara positif.  Akibatnya adalah penegakkan Undang-undang perlindungan konsumen pun semakin lemah. 
Jadi, berdasarkan penjabaran diatas maka dapat simpulkan bahwa kenyataannya penegakan Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia masih belum maksimal.  Penyebab belum maksimalnya penegakan Undang-undang perlindugan konsumen tersebut antara lain disebabkan bukan hanya dari pemerintah semata sebagai pihak yang berwenang dalam mengawasi Undang-undang dan memberikan sanksi tegas, tapi juga dari sisi konsumen itu sendiri beserta dengan pelaku usahanya.

0 komentar:

Posting Komentar